IDENTITAS GEREJA MISI INJILI INDONESIA (GMII)
Gereja Misi Injili Indonesia adalah gereja yang memiliki identitas sesuai dengan nama Gereja. Namun perlu dilihat aspek-aspek yang terkandung dalam nama gereja.
Yang pertama aspek Sejarah, pada umumnya gereja-gereja di Indonesia lahir dari lembaga-lembaga Misi yang berasal dari luar negeri seperti badan Misi yang berasal dari Jerman, Belanda dan Amerika. Namun GMII lahir dari badan Misi di Indonesia oleh orang-orang Indonesia. Dalam sejarah menunjukkan suatu keunikan.
Yang Kedua, Aspek Teologi, GMII memiliki identitas teologi yang jelas. GMII sebagai denominasi bersifat Protestan, Injili dan yang Missioner. Dari sifat-sifat ini terlihatlah gerak majunya GMII di Indonesia maupun sampai ke luar negeri.
Yang Ketiga, aspek Kelembagaan, dalam aspek ini GMII tersangkutpaut dengan Organisasi dan sistim pemerintahan gereja. Sistem pemerintahan gereja pada umumnya ialah Presbiterial-Konggregasional, Presbiterial Sinodal, Sinodal Presbiteria. Sinodal Konggregasional, Konggregasional, dan Episkopal Sinodal. Namun GMII memiliki sistim pemerintahan gereja yang unik yaitu Apostolik-Sinodal. Sistim tersebut hanya dapat dimengerti dalam konteks ekklesiologi dan Missiologi.
Gereja merupakan suatu lembaga khas yang memiliki sifat yang khas, Ia tidak dapat disamakan dengan perkumpulan partai politik, perusahan, Yayasan dan lembaga sekuler lainnya. Sekalipun Ia berada dalam dua kutub yaitu kutub Cultural dan kutub Spiritual, namun teologialah yang dapat mengenal sifat yang khas Gereja dan teologialah juga yang dapat mempersoalkan dalam tata Gereja, peraturan-peraturan mana harus berlaku dalam lembaga yang istimewa ini.
1. SEJARAH RINGKAS GEREJA MISI INJILI INDONESIA
Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) (d.h Gereja Pekabaran Injil Indonesia – GPII) secara De Facto didirikan oleh Pdt.DR Petrus Octavianus, DD, PhD pada tanggal 10 November 1983 melalui pelayanan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil (YPPII) dalam suatu pertemuan khusus di Djunggo-Batu bersama Departemen PI-YPPII dan beberapa Majelis Perwakilan YPPII.
Secara De Jure ditahbiskan dalam akta gereja sebagai gereja Pekabaran Injil Indonesia (GPII) oleh utusan YPPII (staf Majelis Daerah YPPII, Kalimantan Barat) pada tanggal 30 November 1984 di Sungai Sawak Sintang Kalimantan Barat berdasarkan Surat edaran Dirjen Bimas Kristen (Protestan) Depaq RI Nomor : F/185/2241/84 tanggal 11 Juni 1984 “supaya Yayasan-Yayasan yang bergerak dalam Pekabaran Injil merobah diri untuk menjadi Gereja” : YPPII sebagai badan pendiri GMII (d.h. GPII) merobah anggaran Dasarnya dan menghapus kalimat “tidak akan mendirikan gereja” melalui konprensi Am YPPII Oktober 1984. Saat GMII dilahirkan sudah ada 57 jemaat di Sintang Kalimantan Barat sebagai hasil pelayanan YPPII sejak tahun 1971.
Dalam Mukadimah TD (Tata Dasar) Hasil Persidangan Sinode I GEREJA PEKABARAN INJIL INDONESIA (GPII) tanggal 26-31 Oktober 1987, Cisarua Bogor, Jawa Barat butir 4 dikatakan :
4. “Bahwa sebagai akibat pelayanan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) kami terpanggil menjadi imamat yang Rajani. Atas dorongon Roh Kudus kami bersama-sama dengan penuh sukacita dan sehati sepikir mendirikan satu Gereja yang senafas dengan YPPII dalam hal Persekutuan pelayanan dan Organisasi.”
YPPII sebagai “Matter Sanctorium” (ibu yang melahirkan) merasa bertanggung jawab atas pertumbuhan GMII secara seutuhnya. Maka YPPII dalam kesenafasannya melakukan pelayanan Penggembalaan dan pembinaan dalam hal Persekutuan Pelayanan, Organisasi dan keuangan. Secara organisasi dibentuklah Majelis Agung yang berkedudukan di Batu. Ketua ialah Pdt. DR.Petrus Octavisnus, DD, Ph.D, Sekretaris Dra.Soeti Rahayu, MA Ketua Sinode adalah Pdt. Hans Soleman Rapar, BTh kantor Sinode GPII berpusat di Pontianak dalam binaan Majelis Daerah YPPII di Kalimantan Barat.
Karena merasa bertanggung jawab atas lahirnya GMII maka YPPII mengutus 28 pendeta dari Batu maupun dari Perwakilan-perwakilan YPPII, untuk menggembalakan jemaat-jemaat lokal bahkan YPPII membiayainya. Sejak tahun 1985 GMII berada di 17 Propinsi di Indonesia maupun luar negeri. Peranan Majelis Perwakilan YPPII di dalam mendirikan dan membina GMII di daerah-daerah sangat besar peranannya.
Pada tahun 1992 dalam persidangan Sinode GPII II di Caringin-Bogor, berapa orang berusaha memisahkan YPPII dan GPII dengan membubarkan Majelis Agung, melakukan pembaptisan ulang, merubah visi-Misi GPII dan melakukan pelanggaran organisasi dengan memecat beberapa anggota staf Sinode yang loyal terhadap YPPII, dan mengangkat anggota staf Sinode yang baru di luar aturan yang ada. Mereka disebut dengan nama GPII Mandiri. Sedangkan 93 jemaat mempertahankan TD/TRT yang berlaku dan mempertahankan kesenafasan dengan YPPII mereka disebut GPII Senafas. Atas arahan pemerintah pada tahun 1993 melalui Sidang Sinode istimewa di Anjungan-Pontianak, GPII berubah nama menjadi GMII (Gereja Misi Injili Indonesia). Dalam persidangan tersebut Pdt.DR.Petrus Octavianus, DD.PhD dipilih dan diminta untuk memimpin GMII sebagai Ketua Umum. Beliau telah memimpin GMII dalam dua periode dari tahun 1993-1996 dan dari tahun 1996-2000.
GMII memiliki identitas denominasi Gereja dan Organisasinya GMII adalah denominasi dalam semangat protestan secara denominasional telah diakui keabsahannya oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Badan Hukum berdasarkan Staatblad tahun 1927 nomor 155, 156 dan 532 tentang “Regeling van de Rechtspositie der Kerk en Kerkgenootshappen”, Peraturan dan perundang-undang tentang Gereja dan Badan Gerejawi. Mengingat juga Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan; Peraturan Pemerintah RI nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan GMII dapat berdiri dan memiliki hak hidup sebagai Gereja/Denominasi di Indonesia yang legalitasnya dinyatakan dalam Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI nomor 56 tahun 1995 tertanggal 16 Agustus 1995, dengan sebelumnya mencabut Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI nomor 166 tahun 1988 tanggal 12 Juli 1988 tentang pendaftaran Gereja Pekabaran Injil Indonesia (GPII). Mendaftarkan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) d.h. GPII berkedudukan/berpusat di Jakarta sebagai lembaga Keagamaan Kristen yang bersifat Gereja.
2. IDENTITAS TEOLOGI GMII
Identitas teologi GMII secara hakikat diri adalah Gereja Protestan, Injili dan yang missioner.
1. Protestan
GMII memiliki identitas Reformasi dengan mengakui doktrin dasar Gereja Protestan. Istilah Protestan berasal dari kata Latin “protestamentum” yang berarti “Inilah perjanjian-perjanjian yang dipegang”. Kata tersebut diumumkan Marthin Luther ketika ia memakukan 95 dalil di pintu gereja Wuttenburg. Protestan ialah orang-orang yang berpegang kepada Alkitab 66 Kitab, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
Doktrin dasar Gereja Protestan ialah seperti halnya Doktrin tentang Allah Tri-tunggal, Doktrin Kristologi sesuai dengan konsili Khalkedon (451), pernyataan iman bahwa Alkitab adalah Firman Allah. Hal ini terlihat dan dapat dibaca dalam Tata Dasar GMII Bab I pasal 2 demikian : “GMII mengaku percaya kepada :
1. Allah yang Esa yaitu Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus.
2. Yesus Kristus adalah Tuhan Juruselamat dan Kepala Gereja.
3. Alkitab adalah Firman Allah.
Moto Gereja Protestan (Reformasi) ialah : Sola Fide (hanya oleh iman), Sola Gratia (hanya oleh Anugerah), dan Sola Scriptura (hanya oleh Alkitab sebagai Firman Allah ) yang adalah juga moto GMII.
Sebagaimana gereja-gereja Injili di seluruh dunia mengakui doktrin tentang pembenaran oleh karya Kristus, maka GMII juga mengakui doktrin tentang Pembenaran sesuai pernyataan iman gereja Protestan.
2. Injili
GMII memiliki identitas Injili karena memiliki pokok-pokok theologia yang diakui sebagai ciri khas konfesi Injili sedunia, yaitu kesaksian, pertobatan, pengudusan dan kelahiran baru (Marturia, Metanoia, Hagios dan Anatonen).
Identitas GMII sebagai gereja Injili dinyatakan dalam Tata Dasar GMII Bab I Pasal 3 butir 2 demikian :
2. GMII adalah Gereja Injili yang percaya bahwa :
2.1. Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat.
2.2. Alkitab adalah Firman Allah yang berotoritas dalam kehidupan orang percaya.
2.3. Tuhan Yesus Kristus adalah satu-satunya jalan keselamatan.
2.4. Iman, pertobatan dan kelahiran baru adalah hal yang terpenting dalam kehidupan Jemaat.
2.5. Yesus Kristus akan datang kembali sebagai Hakim dan Raja untuk menjemput semua orang percaya.
Dalam bidang Ekklesialogi GMII mengakui percaya akan Imamat Am orang percaya. Dalam bidang Missiologi, GMII berkewajiban untuk mengabarkan Injil ke seluruh dunia. Yang membuktikan bahwa GMII adalah Gereja Injili (Evangelical Church) ialah dasar iman pada “Pengakuan Iman Rasuli” (Symbolum Apostolicum), Tujuh Bab Pernyataan Iman GMII” (terlampir), Sepuluh Pernyataan Teologis dari World Evangelical Aliance (WEA) Persekutuan Gereja-gereja Injili sedunia (Terlampir) dan Konfesi Lausanne (Ikrar Kaum Injili se-dunia di Lausanne).
3. Yang Missioner
Menurut Tata Dasar GMII Bab I Pasal 3 butir I menyatakan bahwa GMII adalah gereja yang missioner sebagai berikut:
“GMII adalah Gereja Missioner yang menjalankan amanat Agung Tuhan Yesus Kristus dengan menekankan aspek pemberitaan Injil kepada semua bangsa (Matius 28:18-20)”. Tugas utama GMII adalah menjadikan semua bangsa murid Kristus. Itu sebabnya GMII adalah gereja yang melakukan Pemberitaan Injil Dalam butir 4 dijelaskan bahwa:
“GMII adalah persekutuan semua Jemaat di Indonesia dan di luar negeri sebagai hasil pertumbuhan dari Pelayanan Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi” Secara moral Jemaat-jemaat GMII bertanggungjawab atas Misi secara lokal dan Misi sedunia.
Dalam Tata Rumahtangga GMII (TRT) Bab V Pasal 17 menyatakan : “Dalam melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus, Gereja diutus menyelenggarakan pelayanan Misi yang diwujudkan dalam:
1. Doa dan puasa untuk mendukung pelayanan Misi.
2. Melaksanakan ibadah Pelayanan Misi setiap minggu awal bulan.
3. Memberikan persembahan tetap dan persembahan khusus.
4. Mengadakan Seminar-seminar tentang Misi
5. Mempersiapkan dan mengutus para Misionaris”.
GMII adalah gereja “yang Missioner” senantiasa mengabarkan Injil. Setiap anggota jemaat GMII terlibat langsung dalam tugas Pekabaran Injil karena itu adalah hakikat diri dan jati diri Gereja Misi Injili Indonesia.
3. SYSTEM PEMERINTAHAN GEREJA GMII
GMII menganut pemerintahan Gereja yang “Apostokik Sinodal” Untuk memahami konsepsi dasar “Apostolik Sinodal” maka perlu dipahami terlebih dahulu causa kata, konsepsi Teologis. Sejarah adanya Apostolik Sinodal, dasar visi-misi dan Manajemen GMII.
Kewenangan tertinggi dalam GMII ialah :Persidangan Sinode” Menurut TD/TRT GMII Bab VII Pasal 49 dan 50, evaluasi, penetapan dan keputusan-keputusan GMII dilakukan di dalam dan melalui Persidangan Sinode.
3.1. Tata Gereja dan Pemerintahan Gereja GMII.
Tata Dasar GMII Bab II Pasal 8 mengatakan : “GMII menganut Pemerintahan Gereja yang “Apostolik Sinodal” dan di dalam Tata Rumahtangga GMII Bab IV Pasal 10 tercantum : “GMII menganut pemerintahan Gereja yang “Apostolik Sinodal” yang baru:
1. Wewenang tertinggi dalam Gereja ada pada Persidangan Sinode yang dihadiri oleh para utusan Jemaat dan para anggota Majelis Sinode.
2. Persidangan Sinode mewujudkan wewenangnya melalui keputusan-keputusan.
3. Untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut Persidangan Sinode memberi mandat kepada Majelis Sinode yang terpilih.
4. Majelis Sinode terpilih mengutus Pendeta/Hamba Tuhan untuk melayani ditengah-tengah Jemaat”.
Sekalipun telah tercantum dalam TD/TRT GMII tentang maksud dan tujuan dari pemahamanan Apostolik Sinodal, namun perlu dilihat kembali secara proposional akan maksud dan tujuan itu. Secara esensial, pemerintahan Gereja tidak dapat dilepaskan dari konteks teologi dan Misi Gereja. Untuk diperlukan suatu eksposisi yang mendasar pada Alkitab dan tradisi Gereja dalam konteks berteologi.
Istilah Apostolik dalam bahasa Latin (Vulgata) berarti: “Bersifat Rasuli” (Pengutusan) atau (Pengutusan) atau “sesuai dengan ajaran para Rasul”. Kata tersebut berasal dari bahasa Yunani Koine “Apostello” yang berarti “mengutus”. Kemudian penggunaan kata ini berkembang dalam gereja mula-mula menjadi Apostolos yang berarti : Orang yang diutus untuk melakukan suatu tugas”. Pernyataan Eklesialogis dan Misiologis mendukung bahwa istilah Apostolik ada kaitannya dengan ajaran para Rasul, yaitu melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:18-20), hal ini tercantum di dalam TRT GMII Bab I Pasal 3 mengatakan “GMII adalah Gereja Misoner yang menjalankan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus dengan menekankan aspek Pemberkatan Injil kepada semua bangsa (Matius 28:18-20).”
Di dalam istilah “Apostolik”, teologia menemukan tiga kata causa yang bersifat esensial yaitu :Pemilihan (Election). Panggilan (Calling) dan Pengutusan (sending). Bagi mereka yang melayani dalam lembaga Gereja GMII secara professional, harus merasa dipilih, dipanggil dan diutus oleh Yesus Kristus Kepala Gereja untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan. Kata Apostolik menjelaskan bahwa gereja GMII melaksanakan pengutusan dan memberi mandat kepada yang diutus.
Fenomena Apostolik adalah sebagai berikut : “Utusan (apostolos) persidangan datang dari tiga arah, yaitu utusan jemaat-jemaat (Majelis jemaat sebagai representative jemaat dan Sinode), utusan Majelis Sinode (sebagai mendataris/utusan persidangan yang bersifat eksekutif), dan Utusan YPPII sebagai badan Pendiri (Matter Sanctorium, yang melahirkan GMII (d.h. GPII). Tiga arah ini bertemu dalam satu Persekutuan untuk mengambil keputusan bersama dan sepakat untuk berjalan bersama (Syn Hodos) secara Sinodal.
3.2. Eksposisi TD/TRT GMII sebagai Dasar Apostolik
Hal-hal yang menunjukkan Tata Gereja GMII bersangkut paut dengan pemerintahan Gereja secara Apostolik-Sinodal, terlihat di dalam Identitas Gereja GMII, TRT bab I Pasal 3:1 GMII adalah Gereja Misioner yang menjalankan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus dengan menekankan aspek pemberitaan Injil kepada semua bangsa (Matius 28:19-20). Gereja yang Missioner ditandai sebagai Gereja yang Apostolik yaitu gereja yang sangat memperhatikan pekabaran Injil dan Misi.
Dari hal bentuk gereja GMII, TRT GMII Bab IV Pasal 9 menyatakan : “GMII berebtnuk kesatuan dan Persekutuan semua jemaat sebagai hasil pertumbuhan dari pelayanan Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi”. GMII berbentuk Apostolik karena hasil pekerjaan pengutusan untuk pemberitakan Injil dan upaya pelayanan Misi.
Dari corak pelayanan Misi menunjukkan jiwa Apostolik, Bab V berbicara tentang Panggilan, Pelayanan dan Pengutusan (Apostolik). Hal ini terlihat di dalam Pasal 17 “Dalam melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus, Gereja diutus menyelenggarakan pelayanan Misi … …” GMII melakukan “pengutusan” Pasal 20 menyatakan “Pengutusan (Apostolik) adalah panggilan GMII untuk melaksanakan Pekabaran Injil dan Misi (PI/Misi)”. Apostolic merupakan bagian dari konfrensi GMII.
Hal Apostolik terlihat juga dalam tugas dan tanggung jawab pendeta, Pasal 30 mengatakan “Pendeta sebagai Gembala Jemaat dan Ketua Majelis diutus dengan Surat Keputusan oleh Majelis Sinode”. Pendeta adalah utusan dari Sinode untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Sinode. Maka pendeta bertanggung jawab kepada Sinode GMII. Fenomena tersebut merupakan langkah-langkah Apostolik. Itu sebabnya Pasal 35 mengatakan : “Mutasi pendeta/gembala jemaat merupakan wewenang Majelis Sinode.”
Hal Apostolik terlihat juga dalam pengorganisasian (bdk. Bab VII), khususnya dalam hal kepemimpinan, Pasal 40 mengatakan “GMII mempunyai pimpinan di tingkat Sinode yang disebut Majelis Sinode” Manajemen GMII dalam muatan unsur-unsur Apostolik.
Pasal 41 dari TRT GMII memperlihatkan tugas Apostolik yang diamanatkan atau dimandatkan oleh Persidangan Sinode kepada Majelis Sinode: “Majelis Sinode dipilih dan diteguhkan dalam Sidang Sinode. Majelis Sinode diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Sinode. Majelis Sinode bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Sidang Sinode.” Pola Apostolik (Apostolic Patron) terlihat di dalam pengutusan Majelis Sinode diutus oleh persidangan sinode untuk melaksanakan keputusan-keputusan Persidangan. Itu sebabnya ia diberi mandat dalam tugas dan wewenang serta tanggung jawab untuk memimpin seluruh jajaran GMII.
TRT Pasal 45 menjabarkan Tugas dan Wewenang (Apostolik Sinodal) Majelis Sinode demikian: “Majelis Sinode bertugas dan bertanggung jawab:
1. Memimpin GMII dalam pelaksanaan semua keputusan Sidang Sinode. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan TD dan TRT dan semua peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Mengangkat pejabat-pejabat GMII serta mengutusnya.
3. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional GMII.
4. Menyelenggarakan Sidang Sinode.
5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Sidang Sinode.
Tindakan Apotolik terlihat juga di dalam Persidangan Sinode, menyangkut paut secara khusus dengan para utusan. TRT Pasal 49 ayat 2 mengatakan : “Persidangan Sinode dihadiri oleh:
1. Utusan Jemaat maksimum 2 (dua) orang.
2. Pendeta, Pendeta Utusan GMII yang masih aktif.
3. Pimpinan YPPII yang bukan anggota Majelis Am sebanyak 2 (dua) orang.
4. Majelis Am
5. Pimpinan tertinggi dari lembaga-lembaga yang berada dibawah naungan GMII.
6. Undangan Majelis Sinode.
3.3. Pengertian Tentang Sinodal.
Kata Synode berasal dari kata Latin (Vulgata) “Synodos” yang berarti “rapat gereja (church Convene). Kata Synodos itu sendiri berasal dari istilah Yunani yang terdiri dari dua kata Syn dan Hodos yang berarti “jalan sama-sama” atau “bersama-sama berjalan”. Dalam Perjanjian Baru kata Sunodos tidak banyak digunakan, namun kata tersebut dalam tradiri berteologia ada kaitannya dengan istilah “Eklesia” atau yang diterjemahkan sebagai gereja atau umat Allah (God’s People).
Istilah Sinodal lebih banyak berkonotasi pada suatu rapat atau persidangan gereja secara menyeluruh. Persidangan Gereja memiliki wewenang pengambilan keputusan bagi hal-hal yang berkaitan dengan masalah kegerejaan. Gereja atau jemaat mula-mula menganut sistim pengorganisasian gereja seperti ini. Secara tradisional, GMII menganut sistim Sinodal yang sama seperti gereja mula-mula. Latar belakang tradis seperti ini, terlihat dalam KPR 15 para pemimpin gereja mula-mula mengadakan suatu persidangan yang bersifat Sinodal untuk mendapat suatu keputusan, persepsi dan kesepakatan bersama untuk dilaksanakan bersama-sama : “Maka bersidangan rasul-rasul dan penatua-penatua untuk membicarakan soal itu.” (KPR 15:6). Lukas menggunakan istilah “Synago” yang berarti “maju bersama-sama”. Untuk mempertegas keputusan dalam persidangan, Lukas menggunakan kata “Orao” dengan tujuan menguji pendapat peserta persidangan, dan memberi evaluasi terhadap kepemimpinan dan pelayanan. Hasil persidangan itu merupakan “keputusan Roh Kudus dan keputusan kami” (KPR. 15:28). Keputusan-keputusan persidangan di Yerusalem harus dituruti dan ditaati oleh jemaat-jemaat lokal (KPR. 15:27-31). Siqnifikans Persidangan Sinode secara teologis dipengaruhi tigal hal; yang pertama kehadiran Kristus Kepala Gereja melalui Roh Kudus, yang kedua kehadiran Malaikat Jemaat (bdk.Wahyu 2:1) dan yang ketiga kehadiran para Apostolik (utusan).
Pola pengorganisasian dan pola pengambilan keputusan gereja mula-mula, merupakan tipologi atau gambaran secara tradisi dan teologis untuk pola organisasi GMII. Pengertian di atas menunjukkan bahwa Persidangan Gereja memiliki wewenang tertinggi. Bilamana disimpulkan tentang kewenangan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Wewenang tertinggi dalam Gereja Misi Injili Indonesia terletak pada persidangan Sinode.
2. Persidangan Sinode mewujudkan wewenang tersebut melalui ketetapan-ketetapannya.
3. Untuk melaksanakan ketetapan-ketetapan tersebut Persidangan Sinode memberi mandat kepada Majelis Sinode yang terpilih sebagai Mandataris.
4. Majelis Sinode melaksanakan Policy dan strategi berdasarkan hasil-hasil Persidangan dan Tata Gereja GMII.
Dari segi kewenangan, Sinodal memberi pengertian bahwa wewenang tertinggi dalam GMII terletak pada Persidangan Sinode. Wujud wewenang tersebut adalah ketetapan-ketetapan Persidangan dan pelaksanakan ketetapan-ketetapan tersebut di mandatkan kepada Majelis Sinode. Dalam hukum Gereja GMII, Majelis Sinode adalah Mandataris. Kamus Bahasa Indonesia Terbaru karangan Drs. Suharto & Drs. Tata Iryanto tahun 1995:165 menjelaskan pengertian Mandataris sebagai “orang yang diberi kuasa” atau “orang yang diberi kewenangan dan hak sepenuhnya”. Dalam hukum Gereja GMII Majelis Sinode memiliki hak prokurasi yaitu kuasa penuh untuk menjalankan ketetapan-ketetapan, manajemen dan pengambilan keputusan sesuai Visi, Misi, Strategi dan Policy GMII.
Konklusi kita tentang Apostolik Sinodal mewujudkan :
1. Ciri khas Gereja Misi dan kebersamaan secara internal dalam tubuh GMII, yaitu antara Sinode dan Jemaat-jemaat Lokal dan antara sesama jemaat GMII dan sekaligus dengan Lembaga-lembaga senafas.
2. Wewenang tertinggi Gereja terletak pada persidangan Sinode. Namun di dalam proses pengambilan keputusan dalam persidangan, GMII memberi tempat kepada utusan-utusan jemaat, Majelis Sinode, pendeta-pendeta utusan, Majelis Am dan utusan YPPII.
3. Majelis Sinode adalah mandataris untuk melaksanakan keputusan-keputusan Persidangan dan sekaligus adalah utusan persidangan, untuk memimpin GMII secara menyeluruh dengaan wibawa eksousianya.
4. Pendeta adalah utusan Sinode kepada jemaat lokal secara Spiritual dan Kultural.
4. PERNYATAAN IMAN GMII
PERNYATAAN IMAN GMII
BAB I
Alkitab
Kami percaya bahwa Alkitab (yang terdiri dari 66 Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru) adalah Firman Allah yang diilhamkan Allah. Kami percaya bahwa Alkitab adalah Pernyataan Allah yang ditulis dan sempurna, yang bermanfaat untuk mengajar, membangun iman serta membimbing orang dalam pengenalan akan Yesus Kristus (II Timotius 3:16-17; II Petrus 1:20-21; Yohanes 17:17).
BAB II
Allah Tri Tunggal
Kami percaya kepada Allah Tritunggal, yakni Allah yang Esa di dalam Ketigaan dan Ketigaan di dalam Keesaan, Bapa, Anak dan Roh Kudus. Yang satu tidak lebih utama dari pada yang lain (Ulangan 6:4); Kejadian 1:26; Matius 3:16-17).
Pasal 1 : Allah Bapa
Kami percaya kepada Allah Bapa yang adalah Pencipta langit dan bumi beserta isinya. Kami percaya bahwa Allah Bapa adalah Penguasa dan Pemelihara dan yang merencanakan keselamatan (Kerjaian 1:1; Matius 2:26; Efesus 4:6).
Pasal 2 : Tuhan Yesus Kristus
Kami percaya bahwa Yesus Kristus adalah Allah yang telah menjadi manusia dikandung oleh Roh Kudus. Yang adalah Sejati dan Manusia Sejati (Yohanes 1:1,2,14; Lukas 1:35) dan melaksanakan karya keselamatan bagi manusia.
Kami percaya kedatanganNya ke dalam dunia adalah untuk menebus manusia dari dosa dan hukuman Allah melalui kematianNya di Salib. Ia adalah satu-satunya Juruselamat dan Perantara antara Allah dan manusia (I Yohanes 1:29; I Petrus 1:18, 19; Roma 6:23).
Kami percaya bahwa kematianNya dan kebangkitanNya secara badani dan kenaikanNya ke Surga, adalah jaminan dan Kepastian bahwa karya penebusanNya telah selesai dan sempurna adanya (Roma 3:24, 25; I Petrus 2:24; Efesus 1:7; I Petrus 3-5; Ibrani 1:3).
Kami percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus bertahta di Surga duduk di sebelah kanan Allah Bapa dan adalah Imam Besar, Juru Syafaat serta Pembela orang percaya (Roma 8:34; Ibrani 7:25; 9:24; I Yihanes 2:1,2).
Kami percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus akan datang kembali ke dunia ini secara nyata, KedatanganNya kembali ke dunia adalah perwujudan pengharapan yang telah disediakan bagi orang percaya (Matius 24:27, 30,44; Titus 2:13; Wahyu 20:1-6).
Pasal 3 : Roh Kudus.
Kami percaya bahwa Roh Kudus datang untuk memuliakan Kristus dan mewujud nyatakan karya keselamatan Kristus kepada orang berdosa. Kami percaya bahwa Roh Kudus adalah pribadi Allah yang memanggil dan membimbing orang kepada Yesus Kristus, membawa kepada kelahiran baru dan pertumbuhan iman orang percaya.
Kami percaya bahwa Roh Kudus tinggal dan menguasai orang percaya sejak pertobatannya dan mempersatukan mereka dalam Satu Tubuh. Kami percaya bahwa Roh Kudus memberikan karunia-karuniaNya kepada orang percaya sesuai dengan yang dikehendakiNya, untuk membangun Tubuh Kristus di dunia ini (Yohanes 14:16-17; 16:7-15; I Korintus 6:19; 12:11-13; Galatia 5:22-23; Efesus 1:13).
Kami percaya bahwa Roh Kudus adalah Roh yang Misioner untuk memperlengkapi dan menyertai dan menyertai orang percaya dalam memberikan Injil (dalam perkataan dan perbuatan) Kisah Para Rasul 5:32; 8:29, 39).
BAB III
Manusia, dan Dosa
Kami percaya bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Kami percaya bahwa manusia telah berbuat dosa, dikuasai dosa, kehilangan kemuliaan Allah, mewarisi tabiat yang berdosa, sehingga berada dibawah murka Allah. Mewarisi tabiat yang berdosa membutuhkan Anugerah Allah dan keselamatanNya (Kejadian 1:26, 27; Roma 3:23; 5:12; Efesus 2:1-3; Yohanes 3:36; Roma 3:20; Kolose 1:13).
BAB IV
Keselamatan
Kami percaya bahwa keselamatan adalah kasih karunia Allah yang diberikan kepada setiap orang yang percaya mengaku Yesus kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya (Efesus 2:8, 10).
Kami percaya bahwa keselamatan membawa kepada Pendamaian, Penebusan dan Pengudusan dalam hidup orang percaya, sehingga orang percaya menjadi teladan dalam perkataan perilaku, kasih kesetiaan dan kesucian (II Timotius 4:12; I Petrus 1:15-16; Roma 5:1-2).
BAB V
Tugas Pemberitaan Injil
Kami percaya bahwa Pemberitaan Injil adalah Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus yang diberikan kepada setiap orang percaya untuk dilaksanakan. Kami percaya bahwa Firman Allah dan doa adalah sarana pemersatu dalam pemberitaan Injil, untuk melawan kuasa kuasa kegelapan. Kami percaya bahwa semua manusia membutuhkan keselamatan yang kekal di dalam Yesus Kristus adalah Kepala (Matius 28:18-20; Markus 16:17-20; Kisa Para Rasul 1:8).
BAB VI
G e r e j a
Kami percaya bahwa Gereja adalah persekutuan orang-orang percaya yang dipanggil dan dipilih oleh Tuhan Yesus Kristus dari tempatnya yang gelap kepada TerangNya yang ajaib. Kami percaya bahwa Yesus Kristus adalah Kepala Gereja dan Gereja adalah Tubuh Kristus (I Korintus 12:12, 13, 27; Efesus 4:15, 16).
Kami percaya bahwa anggota Tubuh Kristus wajib berhimpun dalam jemaat-jemaat untuk beribadah, bersekutu, saling membangun dalam iman, menerima pengajaran dan melaksanakan sakramen-sakramen.
Kami percaya bahwa hanya ada dua sakramen, yaitu Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus yang pelaksanaannya dalam Nama Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus.
Kami percaya bahwa sakramen Perjamuan Kudus adalah perintah Tuhan Yesus Kristus selaku Kepala Gereja. Sarana Perjamuan Kudus merupakan lambang untuk memperingati Penderitaan Kristus.
BAB VII
Penghakiman Terakhir
Kami percaya akan kedatangan Tuhan Yesus Kristus untuk mengahikimi orang hidup dan orang mati. Orang yang percaya akan masuk ke dalam kehidupan dan kesukaan yang kekal bersama Tuhan; orang yang tidak percaya masuk ke dalam penghukuman yang kekal (Yohanes 5:28, 29; Matius 25:16; Wahyu 20:11-15).
KEPUSTAKAAN
Bolkestein, M.H
1966 Azas-azas Hukum Gereja, BPK-GM, Jakarta
Octavianus, Petrus
1992 GPII Masa Depan, YPPII, Batu
GPII 1987 Hasil Sidang Sinode I GPII, Cisarua, Bogor
GMII 1996 Hasil Sidang Sinode I GMII, Ciringin, Bogor
GMII 2000 Hasil Sidang Sinode II GMII, Caringin, Bogor
GMII 2005 Hasil Sidang Sinode III GMII, Caringin, Bogor
Douglas, J.D.
1974 The New Internasional Dictionary of the Christian Church, Zondervan, Gran Rapids.
Haitjema, Th. L
1937 De Kerk Orde, Amsterdam
Kraemer, Hendricks
1936 Kerk en Zending, Botschaft, Amsterdam
Van Ruler.A.A
1945 Het Apostolaat Der Kerk en het ontwerp Kerk-Orde, Wolters Groningen
Ridderbos, H.N
1954 De Apostoliceit van de Kerk Volgens het Niuwe
Testament. De Apostolische Kerk, Wolters. Groningen
Richard, Lawrancee
1980 A Theology of Church Leadership, Penerbit Indah, Surabaya
Suharto & Tata Iryanto
1995 Kamus bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit Indah,
Surabaya
Rogers, Cleon
1998 The New Lingiustic and Exegetical Key to the Greek New Testament, Zondervan, Grand Rapids.
Hodge, A.A
1975 Evangelical Theology, The Banner of Truth, Camelot
Press Southampton, England.
Bloesch, Donald G.
1978 Essentials of Evangelical Theology Vol.1&2, Harper Collins Publishers, San Fransisco.
Calvin, John
1988 Instites of The Christian Reliqion. Wm B.Berdmands,
Grand Rapids.
MAJELIS SINODE
GEREJA MISI INJILI INDONESIA (GMII)
Pdt. DR Dicky Ngelyaratan, Th.D Pdt. Robert Tacoy, M.Th
Ketua Umum Sekretaris Umum
SUMBER :
http://sinodegmii.org/informasi/9-identitas-gereja-misi-injili-indonesia.html
Terimakasih infonya. Tuhan Yesus memberkati 🙏🙏🙏🙏
ReplyDeleteTerima kasih 🙏
ReplyDelete