TATA DASAR (TD) GMII
BAB I
NAMA, PENGAKUAN DAN IDENTITAS GEREJA
Pasal 1
NAMA GEREJA
Gereja ini bernama GEREJA MISI INJILI INDONESIA disingkat GMII, dalam bahasa Inggris disebut INDONESIAN EVANGELICAL MISSION CHURCH, didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 59 tanggal 11 Februari 1985 dengan nama Gereja Pekabaran Injil Indonesia (GPII), yang telah dirubah dengan Akta Perubahan No. 170 tanggal 25 Mei 1993, sesuai dengan hasil keputusan Persidangan Sinode Khusus 1993, GMII berkantor Pusat di Jakarta, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
PENGAKUAN GEREJA
GMII mengaku percaya kepada :
1. Allah yang Esa yaitu Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus.
2. Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dan Kepala Gereja.
3. Alkitab adalah Firman Allah.
Pasal 3
IDENTITAS GEREJA
1. GMII adalah Gereja Missioner yang menjalankan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus dengan menekankan aspek Pemberitaan Injil kepada semua bangsa (Matius 28:18-20).
2. GMII adalah Gereja Injili yang percaya bahwa :
2.1. Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat.
2.2. Alkitab adalah Firman Allah yang berotoritas dalam kehidupan orang percaya.
2.3. Tuhan Yesus Kristus adalah satu-satunya jalan keselamatan.
2.4. Iman, Pertobatan dan Kelahiran Baru adalah hal yang terpenting dalam kehidupan Jemaat.
2.5. Yesus Kristus akan datang kembali sebagai Hakim dan Raja untuk menjemput semua orang percaya.
3. GMII adalah Gereja yang memiliki hubungan dengan semua Gereja lain sebagai Tubuh Kristus dan Kristus adalah Kepala (Efesus 4:15).
4. GMII adalah persekutuan semua jemaat di Indonesia dan di Luar Negeri sebagai hasil pertumbuhan dari Pelayanan Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara GMII berasaskan Pancasila.
Pasal 5
TUJUAN
GMII bertujuan melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:18-20) melalui :
1. Pembinaan Jemaat.
2. Pelayanan Pastoral.
3. Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.
4. Badan-Badan Pendidikan.
5. Pelayanan Kesehatan.
6. Pelayanan Sosial.
BAB III
DOKTRIN
Pasal 6
DOKTRIN GMII
Doktrin GMII terdiri dari :
1. Pengakuan bahwa Alkitab adalah Firman Allah.
2. Pernyataan Iman GMII.
3. Tiang-tiang Rohani GMII.
BAB IV
BENTUK PEMERINTAHAN GEREJA
Pasal 7
BENTUK GEREJA
GMII berbentuk Kesatuan dan Persekutuan semua Jemaat sebagai hasil Pertumbuhan dari Pelayanan Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.
Pasal 8
PEMERINTAHAN GEREJA
GMII menganut Pemerintahan Gereja yang “Apostolik Sinodal”.
BAB V
PANGGILAN, PELAYANAN DAN PENGUTUSAN
Pasal 9
PANGGILAN DAN PELAYANAN
GMII terpanggil untuk beribadah kepada Tuhan dengan melaksanakan :
1. Ibadah Jemaat dan Pelayanan Sakramen.
2. Pekabaran Injil.
3. Pelayanan Misi.
4. Pelayanan Diakonia dan Pelayanan Sosial.
5. Pelayanan Kategorial.
Pasal 10
PENGUTUSAN
Selaras dengan Panggilan dan Pelayanan, GMII melaksanakan Pengutusan Utusan Injil.
Pasal 11
JABATAN-JABATAN DIDALAM GEREJA
1. Untuk memperlengkapi anggota-anggota jemaat dalam melaksanakan Panggilan Pelayanan dan Pengutusan sebagai orang-orang Kudus (Efesus 4:11-15), maka GMII menetapkan jabatan-jabatan di dalam Gereja untuk tugas-tugas Fungsional/Non Struktural dan Jabatan Struktural.
2. Tugas-tugas jabatan Fungsional/Non Struktural adalah Kerasulan, Kenabian, Penginjilan dan Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Pendeta, Penginjil, Penatua dan Diaken.
3. Tugas-tugas jabatan Struktural adalah tugas jabatan manajemen Gereja yang dilaksanakan oleh Gembala/Ketua Majelis, Wakil Ketua Majelis, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Komisi.
BAB VI
PENGORGANISASIAN
Pasal 12
KEANGGOTAAN
1. Anggota GMII terdiri dari :
1.1. Anggota Penuh.
1.2. Anggota Persiapan.
2. Anggota Penuh GMII ialah tiap-tiap orang percaya yang telah dibaptis dan telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya dan dicatat di dalam Buku Induk Keanggotaan GMII.
3. Anggota Persiapan GMII ialah tiap-tiap orang yang dipersiapkan menjadi anggota penuh.
Pasal 13
PERSIDANGAN DAN RAPAT
Untuk memenuhi Panggilan, Pelayanan dan Pengutusan maka GMII melaksanakan :
1. Persidangan Sinode.
2. Rapat Kerja.
3. Rapat Majelis Sinode.
4. Rapat Majelis Jemaat.
Pasal 14
PIMPINAN
1. GMII mempunyai Pimpinan ditingkat Sinode yang disebut MAJELIS SINODE, yang terdiri dari :
1.1.Ketua Umum.
1.2.Ketua-Ketua.
1.3.Sekretaris Umum.
1.4.Wakil Sekretaris Umum.
1.5.Bendahara Umum.
1.6.Wakil Bendahara Umum.
1.7.Anggota-anggota Majelis Sinode lainnya.
2. GMII mempunyai Pimpinan ditingkat Jemaat disebut MAJELIS JEMAAT yang terdiri dari :
2.1.Ketua.
2.2.Wakil Ketua-wakil Ketua.
2.3.Sekretaris.
2.4.Wakil Sekretaris.
2.5.Bendahara.
2.6.Wakil Bendahara.
2.7.Anggota-anggota Majelis Jemaat lainnya.
3. Majelis Sinode dipilih dan ditetapkan oleh dan dalam Persidangan Sinode.
4. Calon anggota Majelis Jemaat dipilih oleh Tim dari Majelis Jemaat dan Korwila dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Sinode.
5. Masa Pelayanan Majelis Sinode, Majelis Jemaat dan semua Pejabat yang diangkat Majelis Sinode adalah 5 (lima) tahun.
6. Keanggotaan Majelis Sinode, Majelis Jemaat dan semua Pejabat yang diangkat Majelis Sinode dinyatakan berhenti, karena :
6.1.Meninggal dunia.
6.2.Atas permohonan sendiri.
6.3.Diberhentikan.
Pasal 15
KORWILA
Untuk memelihara Persekutuan dan Pelayanan jemaat-jemaat GMII di suatu wilayah serta menjaga efektifitas dan efisiensi manajemen pelayanan GMII, maka Majelis Sinode GMII mengangkat dan menetapkan Koordinator Wilayah Pelayanan (KORWILA) dimasing-masing wilayah pelayanan GMII.
BAB VII
BADAN KELENGKAPAN PELAYANAN
Pasal 16
BADAN KELENGKAPAN
Untuk membantu pimpinan dalam pelaksanaan pelayanan GMII, maka dibentuklah :
1. Badan-badan kelengkapan ditingkat Sinode.
2. Badan-badan kelengkapan ditingkat Jemaat.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN GEREJA
Pasal 17
PERBENDAHARAAN GMII
Perbendaharaan GMII adalah seluruh harta kekayaan milik GMII yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Pasal 18
SUMBER PERBENDAHARAAN
1. Sumber perbendaharaan GMII sepenuhnya bergantung kepada Tuhan dan Berkat-Nya.
2. Berkat Tuhan berupa Persembahan Jemaat secara utuh dan menyeluruh yang mencakup semua aspek kehidupan (Roma 12:1).
3. Sumber perbendaharaan GMII berupa Persembahan dalam bentuk uang, surat berharga, benda bergerak maupun tidak bergerak, terdiri dari :
3.1. Persembahan Persepuluhan dalam arti minimum 10% (sepuluh persen) dari seluruh berkat yang diterima.
3.2. Persembahan Persepuluhan lainnya.
3.3. Persembahan untuk Pelayanan Misi.
3.4. Setiap hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.
Pasal 19
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN PERBENDAHARAAN
1. Perbendaharaan GMII digunakan untuk melaksanakan pelayanan.
2. Pengelolaan perbendaharaan GMII dilaksanakan dengan administrasi yang teratur, tertib dan terbuka.
3. Tahun Buku GMII dimulai dari tanggal 1 (satu) Februari sampai dengan tanggal 31 (Tiga puluh satu) Januari tahun berikutnya.
4. Majelis Jemaat GMII wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban Perbendaharaan Jemaat kepada Majelis Sinode.
5. Majelis Sinode GMII wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban Perbendaharaan GMII kepada Persidangan Sinode.
6. Pengawasan perbendaharaan GMII dilakukan oleh Biro Pengawas Perbendaharaan Gereja (BPPG).
BAB IX
DISIPLIN GEREJA
Pasal 20
Pelanggaran terhadap Doktrin GMII dan Tata Gereja GMII dikenakan Tindakan Disiplin.
Pasal 21
TINDAK DISIPLIN
Tindak Disiplin dapat dikenakan kepada :
1. Anggota Majelis Sinode.
2. Pejabat Gereja.
3. Anggota Majelis Jemaat.
4. Anggota Jemaat.
BAB X
HUBUNGAN KERJASAMA
Pasal 22
HUBUNGAN KERJASAMA
1. Untuk melaksanakan Panggilan, Pelayanan dan Pengutusan, maka GMII tetap bekerjasama dengan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) dan Gereja Protestan Injili Indonesia (GPIN).
2. GMII mengadakan kerjasama dengan Gereja-Gereja lain dan Badan-badan Pekabaran Injil/Misi serta Badan-badan Kristen lainnya, baik dari dalam maupun Luar Negeri.
Pasal 23
MAJELIS AM
Untuk memelihara kesinambungan hubungan kerjasama dengan YPPII dan Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN), maka GMII dan kedua Lembaga tersebut telah membentuk Majelis Am yang merupakan Badan Koordinatif.
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 24
PERATURAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Tata Dasar ini, maka segala ketentuan peraturan lain yang bertentangan dengan isi dan maksud Tata Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
P E N U T U P
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Dasar ini akan diatur dalam Tata Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya.
2. Usul perubahan Tata Dasar ini diajukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum Persidangan Sinode.
3. Perubahan Tata Dasar ini dapat dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara seluruh jemaat didalam dan oleh Persidangan Sinode.
4. Tata Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
TATA RUMAH TANGGA (TRT) GMII
BAB I
NAMA, PENGAKUAN DAN IDENTITAS GEREJA
Pasal 1
NAMA GEREJA
Gereja ini bernama GEREJA MISI INJILI INDONESIA disingkat GMII, dalam bahasa Inggris disebut INDONESIAN EVANGELICAL MISSION CHURCH, didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 59 tanggal 11 Februari 1985 dengan nama Gereja Pekabaran Injil Indonesia (GPII), yang telah dirubah dengan Akta Perubahan No. 170 tanggal 25 Mei 1993, GMII berkantor Pusat di Jakarta, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
PENGAKUAN GEREJA
GMII mengaku percaya kepada :
1. Allah Tritunggal yakni Allah yang Esa di dalam Ketigaan di dalam Keesaan Bapa, Anak dan Roh Kudus. Yang satu tidak lebih utama dari pada yang lain (Ulangan 6:4; Kejadian 1:26; Matius 3:16-17).
2. Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dan Kepala Gereja.
3. Alkitab adalah Firman Allah, penyataan Allah yang tertulis dan sempurna dan bermanfaat untuk mengajar, membangun Iman serta membimbing orang dalam pengenalan Yesus Kristus (2 Timotius 3:16-17; 2 Petrus 1 :20-21; Yohanes 17:17).
Pasal 3
IDENTITAS GEREJA
1. GMII adalah Gereja Missioner yang menjalankan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus dengan menekankan Aspek Pemberitaan Injil kepada semua bangsa (Matius 28:18-20).
2. GMII adalah Gereja Injili yang percaya bahwa :
2.1. Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat.
2.2. Alkitab adalah Firman Allah yang berotoritas dalam kehidupan orang percaya.
2.3. Tuhan Yesus Kristus adalah satu-satunya jalan keselamatan.
2.4. Iman dan pertobatan dan kelahiran baru adalah hal yang terpenting dalam kehidupan Jemaat.
2.5. Yesus Kristus akan datang kembali sebagai Hakim dan Raja untuk menjemput semua orang percaya.
3. GMII adalah Gereja yang memiliki hubungan dengan semua Gereja lain sebagai Tubuh Kristus dan Kristus adalah Kepala (Efesus 4:15).
4. GMII adalah persekutuan semua jemaat di Indonesia dan di luar Negeri sebagai hasil pertumbuhan dari Pelayanan Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara GMII berasaskan Pancasila.
Pasal 5
TUJUAN
GMII bertujuan melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:18-20) melalui :
1. Pembinaan Jemaat.
2. Pelayanan Pastoral.
3. Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.
4. Badan-badan Pendidikan.
5. Pelayanan Kesehatan.
6. Pelayanan Sosial.
BAB III
DOKTRIN GMII
Pasal 6
ALKITAB
Alkitab adalah Firman Allah yang di Ilhamkan Allah, terdiri dari 66 Kitab yaitu Kitab Perjanjian Lama dan Kitab Perjanjian Baru.
Pasal 7
PERNYATAAN IMAN
Pernyataan Iman GMII adalah sebagaimana tertera pada lampiran “Pernyataan Iman GMII”.
Pasal 8
TIANG-TIANG ROHANI
Dalam hidup bergereja, GMII mempunyai tiang-tiang rohani sebagai berikut :
1. Kasih
Setiap anggota jemaat GMII dalam kehidupan sehari-hari harus menyatakan kasihnya kepada Allah didalam Yesus Kristus dan terpancar melalui kesaksian hidupnya baik dalam kata maupun tingkah laku kepada sesamanya. (Matius 22:37-39).
2. Iman
2.1. Hidup beriman harus diterapkan dalam setiap segi kehidupan berjemaat dan bermasyarakat (Matius 6:33).
2.2. Setiap anggota jemaat dibimbing dan diarahkan supaya menyerahkan seluruh hidupnya kepada Tuhan. (Roma 12:1-8; I Korintus 12:1-11).
3. Kesucian Hidup
3.1. Kesucian hidup merupakan syarat utama untuk hidup bersekutu dengan Tuhan secara pribadi (Ibrani 12:14).
3.2. Anggota jemaat GMII harus memelihara kesucian hidup sesuai dengan tuntutan Firman Tuhan (I Petrus 1:15).
3.3. GMII menerima sepenuhnya pelayanan pelepasan dari ikatan kuasa kegelapan (okultisme). Pelayanan pelepasan menyangkut pelayanan pribadi dan penggembalaan (Kolose 1:13; I Petrus 1:18-19).
3.4. Setiap anggota jemaat GMII harus menyerahkan anggota tubuhnya untuk menjadi alat kebenaran (Roma 6:13, 19).
3.5. Salah satu dari segi kesucian hidup adalah menjauhkan diri dari pencabulan (I Tesalonika 4:3).
3.6. Kesucian hidup berarti peka terhadap dosa dan terbuka terhadap Pekerjaan Roh Kudus (Galatia 5:16, 18; I Petrus 1:15-16).
4. Persekutuan
4.1. Jemaat GMII adalah persekutuan anak-anak Tuhan yang sudah diselamatkan dan menyatakan sikap saling mengasihi dan saling menerima satu dengan yang lain (Roma 14:1; I Korintus 12:12-31).
4.2. Anggota jemaat GMII harus sehati sepikir dalam satu kasih, satu jiwa dan satu tujuan (Filipi 2:1-31).
4.3. Anggota jemaat GMII harus dapat saling mewujudkan persekutuan yang benar sesuai dengan Firman Tuhan (Yohanes 13:34-35).
4.4. Anggota Jemaat GMII harus dapat saling melayani dan membangun dirinya dalam kasih (Efesus 4:16).
4.5. Jemaat GMII terdiri dari berbagai Ras, Bangsa, Suku, Tingkat Sosial dan Pendidikan yang mencerminkan tubuh Kristus (Matius 8:11; Wahyu 5:9-10).
5. Pengorbanan
Anggota jemaat GMII harus menyadari pengorbanan Kristus untuk hidupnya. Sebab itu ia harus mempersembahkan seluruh hidupnya menjadi satu kurban yang berbau harum dihadapan Tuhan (Yohanes 1:29; Roma 12:1-2).
BAB IV
BENTUK DAN PEMERINTAHAN GEREJA
Pasal 9
BENTUK GEREJA
GMII berbentuk Kesatuan dan Persekutuan semua jemaat sebagai hasil Pertumbuhan dari Pelayanan Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.
Pasal 10
PEMERINTAHAN GEREJA
GMII menganut Pemerintahan Gereja yang “Apostolik Sinodal”. Yang berarti :
1. Wewenang tertinggi dalam gereja adalah Persidangan Sinode yang dihadiri oleh Para Utusan Jemaat dan Para Anggota Majelis Sinode.
2. Persidangan Sinode mewujudkan wewenangnya melalui keputusan-keputusan.
3. Untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut Persidangan Sinode memberi mandat kepada Majelis Sinode yang terpilih.
4. Majelis Sinode terpilih mengutus Pendeta/Hamba Tuhan untuk melayani ditengah-tengah Jemaat.
BAB V
PANGGILAN, PELAYANAN DAN PENGUTUSAN
Pasal 11
PANGGILAN BERIBADAH
1. Bentuk-bentuk ibadah jemaat, adalah :
1.1. Ibadah Hari Minggu.
1.2. Ibadah Hari Raya Kristen seperti Natal, Akhir Tahun, Tahun Baru, Jumat Agung, Kebangkitan/Paskah, Kenaikan dan Pentakosta.
1.3. Ibadah pada hari-hari khusus berkenaan dengan acara-acara tertentu seperti Baptisan, Penyerahan Anak, Konfirmasi, Perjamuan Kudus, Pernikahan, Penahbisan, Peneguhan Majelis Jemaat, Hari Ulang Tahun Gereja/Lembaga, Ucapan Syukur, Peresmian, Pemakaman dan Penghiburan.
1.4. Ibadah Kebangunan Rohani.
1.5. Ibadah Pelayanan Misi.
1.6. Ibadah Rumah Tangga.
1.7. Ibadah Kategorial.
2. Tata cara ibadah jemaat diatur di dalam Buku Tata Ibadah GMII.
Pasal 12
IBADAH PEMBERKATAN NIKAH
1. Pernikahan adalah kehendak Tuhan untuk manusia. GMII menerima pernikahan sesuai dengan Firman Tuhan yaitu Pernikahan Monogami antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan (Matius 19:4-6).
2. GMII mempersiapkan pernikahan dengan tahapan :
2.1. Ikatan pertunangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, dalam keadaan yang khusus Majelis Jemaat dapat mempertimbangkan waktunya.
2.2. Sejak ikatan pertunangan diresmikan mereka wajib digembalakan oleh Pendeta dan Majelis Jemaat.
2.3. Rencana Pernikahan diumumkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali warta jemaat pada Ibadah hari Minggu berturut-turut sebelum hari pelaksanaan pernikahan.
2.4. Bagi anggota gereja lain yang hendak melaksanakan pemberkatan nikah di GMII, harus menyerahkan surat pengantar dari Gereja yang bersangkutan dan telah melalui penggembalaan.
3. Pelayanan pernikahan dilayani dalam Ibadah Jemaat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan.
4. Kepada mempelai yang pernikahannya dilayani oleh GMII diberikan Surat Nikah.
5. GMII dapat melaksanakan Pemberkatan Nikah bagi mereka yang telah menikah di luar pernikahan Kristen, termasuk bagi mereka yang Menikah di Kantor Catatan Sipil saja, setelah mereka digembalakan.
Pasal 13
IBADAH PEMAKAMAN
Upacara pemakaman bagi anggota jemaat GMII yang meninggal dunia diadakan dengan menggunakan Tata Ibadah Pemakaman, untuk menjadi kesaksian bagi bermasyarakat dan sebagai penghiburan bagi keluarga.
Pasal 14
PELAYANAN SAKRAMEN
GMII melaksanakan dua Sakramen yaitu Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus.
1. Pelaksanaan Sakramen
Sakramen dilaksanakan oleh Pendeta. Dalam situasi Pendeta berhalangan maka Vikaris/Penginjil atau Majelis Jemaat/Penatua dengan Surat Mandat dari Pendeta dapat melakukan Sakramen.
2. Sakramen Baptisan Kudus
Baptisan Kudus dilaksanakan dalam nama Allah Bapa, Allah Anak yaitu Yesus Kristus, Allah Roh Kudus dengan menggunakan air bagi anak-anak maupun dewasa. GMII melaksanakan dua cara Baptisan yaitu Baptisan Percik atau Baptisan Selam. GMII tidak melaksanakan Baptisan Ulang.
2.1. Baptisan bagi anak-anak dilaksanakan atas dasar permintaan orang tuanya yang sudah mengalami pertobatan dan hidup baru. Setelah menjelang dewasa (akil balik) dapat mengikuti Katekisasi untuk menerima Konfirmasi (Sidi).
2.2. Baptisan bagi orang dewasa baik yang telah diserahkan pada masa kanak-kanak maupun yang belum pernah mengalami penyerahan pada masa kanak-kanak harus mengikuti Katekisasi untuk menerima Konfirmasi (Sidi).
2.3. Kepada setiap anak atau orang dewasa yang dibaptis dan dikonfirmasi diberikan Surat Baptis dan Surat Konfirmasi (Sidi).
3. Sakramen Perjamuan Kudus
3.1. Perjamuan Kudus dilaksanakan berlandaskan Firman Tuhan dengan menggunakan roti dan anggur. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk menggunakan roti dan atau anggur, dapat digunakan bahan yang lain melalui keputusan pimpinan jemaat.
3.2. Perjamuan Kudus diselenggarakan bagi anggota Jemaat GMII yang sudah menerima Konfirmasi (Sidi).
3.3. Perjamuan Kudus dilakukan :
3.1. Menggunakan satu cawan atau lebih.
3.2. Sekurang-kurangnya 6 (enam) kali dalam setahun.
Pasal 15
PELAYANAN PENYERAHAN ANAK
Bagi anak-anak yang tidak dibaptis dilakukan Pelayanan Penyerahan Anak dan kepada mereka diberikan Surat Penyerahan Anak dalam Ibadah Penyerahan Anak.
Pasal 16
PELAYANAN PEKABARAN INJIL
Dalam melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus, Gereja terpanggil untuk:
1. Mengabarkan Injil kepada semua mahluk (Markus 16:15).
2. Mengabarkan Injil senantiasa (II Timotius 4:2).
3. Pelayanan Pekabaran Injil
Setiap anggota jemaat GMII terlibat langsung dalam tugas Pekabaran Injil yang secara praktis diwujudkan dalam:
3.1. Doa dan Puasa untuk Pekabaran Injil.
3.2. Ibadah Kebangunan Rohani, dan Seminar-seminar tentang Pekabaran Injil.
3.3. Membuka cabang-cabang Pelayanan dan mendirikan jemaat-jemaat baru hasil Pekabaran Injil.
3.4. Memberi persembahan untuk mendukung Pelayanan Pekabaran Injil.
3.5. Mengutus Utusan-utusan Injil di dalam Negeri dan ke Luar Negeri.
3.6. Pelayanan melalui berbagai sarana dan media.
Pasal 17
PELAYANAN MISI
Dalam melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus, Gereja diutus menyelenggarakan pelayanan Misi yang diwujudkan dalam :
1. Doa dan Puasa untuk mendukung Pelayanan Misi.
2. Melaksanakan Ibadah Pelayanan Misi setiap minggu awal bulan.
3. Memberikan Persembahan tetap dan Persembahan khusus.
4. Mengadakan seminar-seminar tentang Misi.
5. Mempersiapkan dan mengutus para Misionaris.
Pasal 18
PELAYANAN DIAKONIA DAN PELAYANAN SOSIAL
Pelayanan Diakonia dan Pelayanan Sosial adalah memberi pertolongan nyata kepada mereka yang kurang mampu atau menderita sebagai wujud pernyataan Kristus,
antara lain :
1. Menyelenggarakan Panti Asuhan.
2. Mengunjungi orang sakit dan yang menderita.
3. Melayani tuna wisma, janda-janda, yatim piatu, orang-orang jompo dan sebagainya.
4. Melayani para narapidana.
5. Menyelenggarakan pelayanan sosial bagi masyarakat umum.
Pasal 19
PELAYANAN KATEGORIAL
Pelayanan Kategorial adalah:
1. Pelayanan kepada Anak-anak, Remaja, Pemuda, Kaum Ibu, Kaum Bapak dan keluarga.
2. Pelayanan kepada kelompok Profesi.
3. Pelayanan kepada para Pelajar dan Mahasiswa.
Pasal 20
PENGUTUSAN
Pengutusan adalah panggilan GMII untuk melaksanakan Pekabaran Injil dan Misi (PI/Misi).
1. Persiapan PI/Misi dipersiapkan bersama YPPIII dengan cara :
1.1. Mengikuti pimpinan Roh Kudus dalam mempersiapkan manusia Tuhan, ladang Tuhan, waktu Tuhan dan dana Tuhan.
1.2. Mengikuti Mission Orientasi Course (MOC) dan Mission Training Course (MTC) yang dilaksanakan selama 6 (enam) bulan.
1.3. Melewati masa pembuktian panggilan dalam satu tugas di daerah tertentu, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
1.4. Tenaga yang sudah dipersiapkan, ditahbiskan, ditahbiskan sebagai Pendeta Utusan oleh GMII.
2. Pelaksanaan Pengutusan
2.1. Mengadakan Pelayanan deputasi yang diatur oleh Majelis Sinode.
2.2. Kesepakatan antara tenaga yang bersangkutan, Lembaga Pengutus dan Lembaga Penerima/Ladang Misi.
2.3. Ibadah Khusus.
BAB VI
PENDETA DAN PENGINJIL
Pasal 21
KEPENDETAAN
Status kependetaan diberikan GMII melalui Penahbisan untuk tugas-tugas Pelayanan Sakramen, Penggembalaan, Pekabaran Injil dan Pelayanan Umum lainnya.
Pasal 22
DASAR PANGGILAN KEPENDETAAN
Dasar panggilan kependetaan bagi seorang yang akan menjadi Pendeta haruslah :
1. Anggota jemaat yang telah mengalami kelahiran baru dan telah mengalami persekutuan dengan Allah secara pribadi (Yohanes 3:7; II Korintus 5:17; I Timotius 1:12).
2. Yang sudah menerima pengampunan dosa dari Allah (Yesaya 1:18; I Yohanes 1:9).
3. Hidup dalam Kasih Karunia Tuhan dan memancarkan kasih itu kepada sesama (I Korintus 12:1-31; I Korintus 13:2; Efesus 2:8-10).
4. Senantiasa memberikan kesaksian Injil Yesus Kristus dengan sungguh-sungguh baik di dalam kesulitan ataupun kebahagiaan (II Timotius 4:2).
Pasal 23
PERSYARATAN MENJADI PENDETA
Seorang yang mau menjadi calon Pendeta GMII, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Tamat pendidikan Sarjana Teologia dari Sekolah Tinggi Teologia YPPII (STT-YPPII), atau tamat pendidikan Sarjana Teologi dari STT yang diakui oleh GMII tetapi harus mendapat tambahan pendidikan di Lembaga Pendidikan YPPII sekurang-kuranya 1 (satu) tahun.
2. Mengajukan Surat Lamaran kepada Majelis Sinode.
3. Mengisi Biodata.
4. Membuat Surat Kesaksian dan Pernyataan untuk menjadi Pelayan Penuh GMII.
5. Pernyataan untuk bersedia mengikuti pembinaan khusus Majelis Sinode tentang Doktrin dan Organisasi.
6. Memenuhi masa Vikaris (calon pendeta).
Pasal 24
V I K A R I S
Vikaris adalah calon Pendeta selama dalam masa persiapan.
1. Tugas-tugas Vikaris
1.1. Membangun dan mendewasakan cabang jemaat.
1.2. Membantu Pelayanan Gembala di Jemaat Induk atau di Cabang Jemaat.
1.3. Menjadi asisten Gembala Jemaat.
2. Selama dalam masa Vikariat, semua pelayanannya berada dibawah bimbingan dan pengawasan Gembala Jemaat atau mentor yang ditunjuk oleh Majelis Sinode.
3. Masa Vikariat paling sedikit 2 (dua) tahun. Apabila dinilai berhasil dalam pelayanan dan memenuhi persyaratan, maka Pendeta Pembimbing atau Mentor dapat memberikan rekomendasi untuk proses penahbisannya sebagai Pendeta GMII oleh Majelis Sinode.
Pasal 25
PEMBENTUKAN CALON PENDETA
1. Pembentukan bagi calon Pendeta dilaksanakan oleh Majelis Sinode GMII.
2. Waktu pembentukan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
3. Kurikulum inti meliputi :
3.1. Sejarah GMII-YPPII-GPIN.
3.2. Kesenafasan antara GMII YPPII-GPIN.
3.3. Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku di GMII.
3.4. Doktrin.
3.5. Manajemen Penggembalaan GMII.
3.6. Tata Ibadah GMII.
3.7. Penggembalaan Jemaat.
Pasal 26
KEPUTUSAN UNTUK MENAHBISKAN MENJADI PENDETA
Penahbisan untuk status Kependetaan terhadap seorang dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Kesaksian Hidup seperti yang dinyatakan dalam I Timotius 3:1-7; dan Titus 1:5-16.
2. Telah memenuhi persyaratan seperti tersebut pada Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25.
3. Telah mendewasakan satu cabang Jemaat menjadi sebuah Jemaat.
4. Telah membuat satu Karya Tulis yang merupakan Laporan masa Vikariat dan pemikiran/konsep tentang Pengembangan Gereja.
5. Lulus ujian kependetaan oleh Tim Penguji dari Majelis Sinode. Apabila semua persyaratan seperti tersebut diatas terpenuhi, selanjutnya dilaksanakan Penahbisan sebagai Pendeta. Penahbisan dilaksanakan oleh Pimpinan Majelis Sinode berdasarkan Surat Keputusan Penahbisan dari Majelis Sinode dan selanjutnya yang bersangkutan menerima Piagam Kependetaan dari Majelis Sinode.
Pasal 27
PERSYARATAN CALON ISTRI/SUAMI SEORANG PENDETA
1. Calon istri/suami seorang Pendeta yang tidak berpendidikan Theologia diwajibkan mengikuti pendidikan Theologia program 1 tahun di Lembaga Pendidikan Teologia YPPII.
2. Calon istri/suami seorang Pendeta yang memiliki pendidikan S-1 Teologia YPPII dapat ditahbiskan sebagai pendeta setelah memenuhi persyaratan Pasal 23.
Pasal 28
PAKAIAN KEPENDETAAN
Pakaian kependetaan lengkap Pendeta GMII ditetapkan terdiri dari jubah warna putih, stola berwarna ungu tua bertuliskan huruf Alpha ( A ) dan Omega ( W ) dengan Logo GMII dan kolar berwarna putih.
1. Pakaian kependetaan lengkap dipakai setiap kali melaksanakan tugas pada Ibadah Hari Raya Kristen, Pelaksanaan Sakramen, Peneguhan Nikah dan Pelantikan/pengukuhan Pejabat Pemerintah.
2. Pada Ibadah hari Minggu, Pendeta yang bertugas dan Gembala Jemaat memakai jas, kemeja ungu dan kolar.
3. Pada Ibadah-ibadah khusus, selain Sakramen, Pendeta yang bertugas dan Gembala Jemaat memakai jas, kemeja putih dan kolar saja.
4. Pada Ibadah Pemakaman, Pendeta yang bertugas dan Gembala Jemaat memakai jas, kemeja hitam dan kolar.
Pasal 29
TUGAS PENDETA
Tugas Pendeta adalah melayani pemberitaan Firman Tuhan, melaksanakan pelayanan Sakramen, Pemberkatan Nikah, Pelantikan Pejabat Pemerintah, memimpin Ibadah Pemakaman, Mengajar Katekisasi/Pemuridan dan Penggembalaan jemaat.
Pasal 30
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENDETA SEBAGAI GEMBALA JEMAAT
Pendeta sebagai Gembala Jemaat dan Ketua Majelis Jemaat diutus dengan Surat Keputusan oleh Majelis Sinode.
1. Sebagai Gembala Jemaat, Pendeta bertugas dan bertanggung jawab atas :
1.1. Penggembalaan Jemaat.
1.2. Pelayanan Kategorial.
1.3. Penegakan disiplin Gereja.
1.4. Pelaksanaan TD dan TRT serta peraturan GMII yang berlaku.
2. Bersama Majelis Jemaat, Gembala Jemaat menyusun Program Kerja 1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun untuk dilaporkan kepada Majelis Sinode serta mempertanggungjawabkannya pada Rapat Kerja dan Persidangan Sinode.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Gembala Jemaat berwenang membuka daerah pelayanan baru hasil Pekabaran Injil sebagai Cabang Jemaat.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Gembala Jemaat tetap berpedoman pada TD dan TRT GMII dan peraturan-peraturan yang berlaku serta bersama-sama Majelis Jemaat bertanggung jawab kepada Majelis Sinode.
5. Tindakan disiplin terhadap Anggota Majelis Jemaat adalah kewenangan Majelis Sinode. Majelis Sinode memberi wewenang kepada Gembala Jemaat/Ketua Majelis Jemaat untuk mengambil langkah-langkah proses pelaksanaan disiplin dan melaporkannya kepada Majelis Sinode.
6. Gembala Jemaat bersama Bendahara jemaat bertanggungjawab atas keuangan jemaat. Penggunaan keuangan jemaat diputuskan dalam Rapat Majelis Jemaat.
Pasal 31
PENDETA KONSULEN
Pendeta Konsulen adalah Pendeta yang ditugaskan disuatu jemaat oleh Majelis Sinode dengan Surat Tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Gembala.
Tugas Pendeta Konsulen diatur sebagai berikut :
1. Melayani pemberitaan Firman Tuhan, melaksanakan pelayanan Sakramen, Pemberkatan Nikah, memimpin Ibadah Pemakaman.
2. Melaksanakan penggembalaan jemaat dan memberi pengarahan dalam bidang pelayanan kepada Majelis jemaat.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Pendeta Konsulen dibantu oleh Vikaris dan Wakil Ketua I Majelis Jemaat.
4. Masa tugas Pendeta Konsulen berakhir sampai dengan saat ditempatkan Pendeta Definitif oleh Majelis Sinode.
5. Pendeta Konsulen bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Sinode.
Pasal 32
PENDETA UTUSAN
1. Pendeta Utusan adalah Pendeta yang diutus ke Ladang Misi oleh GMII.
2. Status Pendeta Utusan/Misionaris diberikan oleh GMII melalui Ibadah Penahbisan dan Pengutusan untuk melaksanakan tugas Pekabaran Injil, Pelayanan Misi dan Penanaman Gereja.
3. Penahbisan dan pengutusan Pendeta dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan dalam pasal 23 dan Pasal 25 TRT GMII, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Misi yang bekerjasama dengan GMII.
4. Status Pendeta Utusan/Misionaris hanya berlaku selama yang bersangkutan bertugas dalam pelayanan GMII dan YPPII atau Badan Misi yang bekerja sama dengan GMII.
Pasal 33
PENDETA PELAYANAN UMUM
1. Pendeta Pelayanan Umum adalah Pendeta GMII yang tidak terikat pada Struktur Organisasi GMII.
2. Pendeta Pelayanan Umum adalah Pendeta yang ditahbiskan oleh GMII untuk melaksanakan Pelayanan Fungsional Kependetaan.
Pasal 34
PENGINJIL
1. Majelis Sinode mengangkat seseorang menjadi Penginjil (Evangelis) apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.1. Tamatan dari Lembaga Pendidikan Teologia YPPII atau tamatan dari Sekolah Teologia lain yang Injili dan yang diakui oleh GMII serta harus masuk/belajar pada Lembaga Pendidikan Teologia YPPII sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun untuk mempelajari mata kuliah khusus yang menjadi ciri khas panggilan pelayanan GMII-YPPII.
1.2. Menyampaikan Surat Lamaran/permohonan kepada Majelis Sinode GMII untuk menjadi Pelayan Penuh.
1.3. Mengisi Bio-data yang telah disiapkan Majelis Sinode.
1.4. Membuat surat Kesaksian Panggilan yang juga merupakan pernyataan untuk menjadi Pelayan Penuh dalam GMII.
1.5. Memiliki kesaksian hidup seperti yang dinyatakan dalam I Timotius 3:1-7; Titus 1:5-16.
1.6. Sudah membuka satu cabang pelayanan PI dan telah membuktikan diri paling kurang 2 (dua) tahun.
1.7. Diteguhkan dalam upacara peneguhan pada Ibadah hari Minggu oleh Majelis Sinode atau Korwila dengan rekomendasi dari Majelis Sinode, dan diberikan Surat Keputusan Peneguhan oleh Majelis Sinode.
2. Dalam pelayanannya dijemaat, Penginjil (Evangelis) berfungsi sebagai asisten Pendeta/Gembala Jemaat setempat dan bersama-sama Pendeta/Gembala Jemaat bertanggung jawab kepada Majelis Sinode.
3. Tugas dan tanggung jawab sebagai penginjil (Evangelis) dilaksanakan setelah menerima Surat Keputusan dari Majelis Sinode.
4. Pembinaan bagi Penginjil diatur dalam buku Pembinaan Personil yang disusun berdasarkan Surat Keputusan tentang Pembinaan Personil GMII.
Pasal 35
M U T A S I
1. Mutasi Pendeta/Gembala Jemaat merupakan wewenang Majelis Sinode.
2. Masa penempatan Pendeta/Gembala Jemaat dalam suatu jemaat adalah 5 (lima) tahun dan paling lama 2 (dua) periode pelayanan, kecuali apabila hasil evaluasi terhadap pelayanan yang bersangkutan menunjukkan bahwa masa penempatan perlu ditinjau kembali.
3. Untuk memudahkan evaluasi dalam hal mutasi, setiap Pendeta/Gembala Jemaat wajib membuat Laporan Pelayanan secara periodik setiap tahun kepada Majelis Sinode.
4. Biaya Mutasi diatur bersama oleh Majelis Sinode dengan Majelis Jemaat asal dan Majelis Jemaat yang dituju.
5. Mutasi, Kenaikan Tingkat dan seluruh administrasi Personil diatur dalam Surat Keputusan tentang Pembinaan Personil GMII.
Pasal 36
C U T I
Mengingat tuntutan tugas pelayanan, maka kepada para Pendeta dan Penginjil yang melayani penuh waktu, diberikan waktu istrahat guna memelihara kesegaran jasmani dan rohani yang pengaturannya sebagai berikut:
1. Satu hari dalam seminggu, diluar Hari Minggu dan Hari Raya Kristen ditentukan sebagai hari istrahat.
2. Tiap-tiap tahun mendapat Cuti Tahunan selama 2 (dua) minggu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kegiatan pelayanan jemaat setempat.
3. Sesudah 5 (lima) tahun masa pelayanannya, Pendeta dan Penginjil berhak mendapat Cuti Besar selama 2 (dua) bulan.
4. Biaya cuti besar diberikan sebesar satu bulan tunjangan penuh.
5. Selama masa cuti, tunjangan tetap diberikan secara penuh sebagaimana biasanya.
6. Ijin cuti diajukan ke Majelis Sinode dan diputuskan dengan surat cuti oleh Majelis Sinode setelah berkonsultasi dengan Majelis Jemaat.
7. Setiap Pendeta dan Penginjil yang akan mengambil cuti harus mengatur tugas pelayanan yang akan ditinggalkan agar tetap berjalan dengan lancar.
Pasal 37
PENDIDIKAN PENGEMBANGAN BAGI PENDETA
Pendeta GMII diharapkan mengembangkan diri dalam pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi untuk menunjang pelayanan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1. Telah membuktikan diri dalam pelayanan di GMII paling sedikit selama satu (1) periode pelayanan dalam 1 (satu) Jemaat.
2. Mengajukan permohonan ke Majelis Sinode dengan mendapat rekomendasi tertulis hasil Keputusan Rapat Majelis Jemaat.
3. Permohonan harus didukung oleh adanya dana pendidikan. Dana dapat berasal dari jemaat, perorangan atau sumber lain yang sifatnya tidak mengikat yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan.
4. Apabila semua ketentuan pada butir 1 s.d. 3 terpenuhi, Majelis Sinode akan memberikan Surat Rekomendasi bagi pendeta yang bersangkutan untuk Lembaga Pendidikan yang direkomendasikan oleh Majelis Sinode.
5. Para Pendeta yang sudah selesai mengikuti pendidikan diwajibkan lapor kepada Majelis Sinode.
Pasal 38
TUNJANGAN DAN FASILITAS BAGI PENDETA DAN PENGINJIL
1. Tunjangan Pendeta diberikan berdasarkan skala tunjangan pengabdian dan tunjangan-tunjangan lain. Skala tunjangan pengabdian disusun menurut tingkat/golongan dan masa pengabdian di GMII.
2. Tunjangan-tunjangan lain terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi. Skala tunjangan pengabdian dan tunjangan-tunjangan lain diatur didalam peraturan pelaksanaan bidang keuangan.
3. Untuk meningkatkan efektifitas pelayanan bagi para Pendeta dan Penginjil yang melayani penuh waktu, perlu disediakan fasilitas yang diperlukan. Fasilitas yang disediakan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Jemaat/lembaga dimana Pendeta/Penginjil bertugas.
Pasal 39
P E N S I U N
1. Usia pensiun Pendeta adalah 65 tahun. Artinya setelah usia 65 tahun Pendeta tidak memegang jabatan Gembala Jemaat tetapi tetap melayani dengan status sebagai Pendeta Pelayanan Umum.
2. Bagi Pendeta yang pensiun dengan masa bakti pelayanan di GMII selama paling sedikit 30 tahun, berhak mendapatkan pensiun penuh.
3. Perincian besarnya Pensiun akan diatur di dalam Petunjuk Pelaksanaan Bidang Keuangan.
4. Untuk menunjang Dana Pensiun, masing-masing Jemaat/Lembaga dimana Pendeta dan Penginjil bertugas setiap bulannya menyediakan dana sebesar 5% dari seluruh tunjangan masing-masing Pendeta dan Penginjil serta mengirim ke Lembaga Keuangan yang ditunjuk GMII.
Dana Pensiun dikirim ke Yayasan Dana Pensiun GMII/Bank yang ditunjuk oleh Majelis Sinode dengan nomor rekening khusus untuk Dana Pensiun.
BAB VII
P E N G O R G A N I S A S I A N
Pasal 40
PIMPINAN TINGKAT SINODE
GMII mempunyai Pimpinan Tingkat Sinode yang disebut Majelis Sinode.
Pasal 41
MAJELIS SINODE
Majelis Sinode dipilih dan diteguhkan dalam Sidang Sinode.
Majelis Sinode diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Sinode. Majelis Sinode bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Sidang Sinode.
Pasal 42
KEANGGOTAAN MAJELIS SINODE
1. Majelis Lengkap Sinode (MLS) terdiri dari :
1.1. Pimpinan
Ketua Umum.
Ketua Bidang Pelayanan Pastoral.
Ketua Bidang Pelayanan Kategorial.
Ketua Bidang PI dan Pelayanan Misi.
Ketua Bidang Penelitian fan Pengembangan.
Ketua Bidang Organisasi dan Personil.
Ketua Bidang Keuangan dan Dana.
Ketua Bidang Pembangunan.
Ketua Bidang Hukum, Humas dan Pengawas Perbendaharaan.
1.2. Sekretaris Umum.
Wakil Sekretaris Umum.
1.3. Bendahara Umum.
Wakil B endahara Umum.
1.4. Anggota-anggota Majelis Sinode lainnya.
1.5. Korwila.
2. Majelis Harian Sinode (MHS).
Majelis Harian Sinode terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan semua Ketua-Ketua Bidang.
Pasal 43
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA MAJELIS SINODE
Untuk menjadi anggota Majelis Sinode GMII, seseorang harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
1. Pendeta dan atau Penginjil GMII dan atau Majelis Jemaat GMII dan atau anggota Jemaat GMII yang memiliki karunia kepemimpinan rohani dan yang sudah membuktikan diri dalam pelayanan di GMII selama paling sedikit dua periode pelayanan (10 tahun ) serta tidak sedang menjalani tindak disiplin Gereja.
2. Memiliki kemampuan managerial.
3. Hidup dan melayani sesuai Doktrin GMII.
4. Memiliki pendidikan setingkat Akademi (S-0).
5. Loyal terhadap pelayanan YPPII.
6. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk dicalonkan menjadi anggota Majelis Sinode.
7. Berdomisili dikota yang berada sekitar tempat kedudukan kantor Majelis Sinode.
Pasal 44
PERSYARATAN MENJADI PIMPINAN MAJELIS SINODE
Untuk menjadi pimpinan Majelis Sinode seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Ketua Umum, Ketua Bidang Pelayanan Pastoral, Ketua Bidang Pelayanan Kategorial, masing-masing harus dijabat oleh Pendeta Senior GMII yang melayani secara terus menerus di GMII paling sedikit 3 (tiga) periode pelayanan (P.3) terhitung sejak berdirinya (dh.GPII) tahun 1984.
Khusus untuk Ketua Umum haruslah memiliki tambahan pendidikan paling sedikit Strata–2 (S-2).
2. Anggota Majelis Harian Sinode selain tersebut pada butir 1, masing-masing dijabat oleh Pendeta senior atau anggota Jemaat yang sudah membuktikan diri dalam pelayanan di GMII selama paling sedikit 3 (tiga) Periode Pelayanan dan yang memiliki kemampuan sesuai bidang dalam jabatan yang akan diemban.
3. Semua pejabat/anggota Majelis Sinode tidak diperbolehkan merangkap jabatan tetap dalam pelayanan Gerejawi/pelayanan Rohani diluar GMII, kecuali untuk kepentingan GMII dan atas persetujuan Rapat Majelis Lengkap Sinode GMII.
4. Untuk memilihara dan meningkatkan panggilan pelayanan, Pendeta yang menjabat di Majelis Sinode GMII dapat merangkap sebagai Gembala di salah satu jemaat yang berada di dalam kota yang dekat dengan Kantor Sinode.
Pasal 45
TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS SINODE
1. Majelis Sinode bertugas dan bertanggung jawab :
1.1. Memimpin GMII dalam pelaksanaan semua keputusan Sidang Sinode. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan TD dan TRT dan semua peraturan-peraturan yang berlaku.
1.2. Mengangkat pejabat-pejabat GMII serta mengutusnya.
1.3. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional GMII.
1.4. Menyelenggarakan Sidang Sinode.
1.5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Sidang Sinode.
2. Secara garis besar tugas dan wewenang masing-masing pejabat Majelis Sinode adalah sebagai berikut :
2.1. Ketua Umum
Memimpin GMII secara umum baik kedalam maupun keluar. Memimpin, mengkoordinasikan serta mengawasi semua kegiatan di dalam kemajelisan Sinode GMII serta memantau seluruh pelayanan dalam jajaran GMII.
2.2. Ketua Bidang Pelayanan Pastoral
Melaksanakan Pelayanan/penggembalaan baik secara Lembaga maupun perorangan bagi pejabat-pejabat Gereja, Pembinaan Jemaat serta Pembinaan Pengajaran/Doktrin atau Theologia pada umumnya.
2.3. Ketua Bidang Pelayanan Kategorial
Melaksanakan Pelayanan Wanita, Pelayanan Pemuda, Remaja dan Anak serta Pembinaan Musik Gerejawi dan Puji-pujian.
2.4. Ketua Bidang Pelayanan PI dan Misi
Melaksanakan Pelayanan PI dan Misi, Pelayanan Sosial serta pelayanan Kesehatan.
2.5. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Pengembangan jemaat.
2.6. Ketua Bidang Organisasi dan Personil
Melakukan Pembinaan Organisasi dan Personil, Perencanaan dan Pengadaan, Pendidikan serta Pembinaan Karir dan Administrasi Data Personil.
2.7. Ketua Bidang Keuangan dan Dana
Membantu Ketua Umum dalam bidang Keuangan dan Anggaran Pembinaan Dana Pensiun dan Askes.
2.8. Ketua Bidang Pembangunan
Mengusahakan dan merealisasikan pembangunan Kantor Sinode dan tempat Ibadah GMII.
2.9. Ketua Bidang Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Pengawas Perbendaharaan
Membantu Ketua Umum dalam bidang Hukum, hubungan Masyarakat serta pengawasan perbendaharaan GMII termasuk tempat Ibadah.
2.10. Departemen dan Biro
Masing-masing Ketua Bidang membawahi Departemen-departemen atau Biro-biro sesuai fungsi masing-masing.
3. Sekretaris Umum
Membantu Ketua Umum dan Ketua-ketua Bidang dalam bidang administrasi pada umumnya.
Sekretaris Umum dibantu oleh Wakil Sekretaris Umum.
4. Bendahara Umum
Melaksanakan penggunaan dana yang sudah dialokasikan dalam anggaran secara tertib administrasi dan bertanggung jawab. Bendahara Umum dibantu oleh Wakil Bendahara Umum.
Pasal 46
STRUKTUR LENGKAP ORGANISASI MAJELIS SINODE
Wewenang tugas dan tanggung jawab di dalam Majelis Sinode dibagi dalam bidang-bidang secara seimbang. Semua fungsi yang ada dibagi habis masuk ke dalam masing-masing bidang. Ketua Bidang adalah Manajer Fungsional yang membawahi Departemen-departemen, Biro-biro sesuai fungsi yang ada. Apabila semua Departemen atau Biro diisi dengan tenaga-tenaga professional yang produktif, maka Majelis Sinode diharapkan dapat bekerja secara efektif dan fleksibel untuk dikembangkan menangani proyek-proyek sesuai program yang ada. Skema struktur Majelis Sinode terlampir.
Pasal 47
MASA JABATAN MAJELIS SINODE
Masa jabatan Majelis Sinode GMII ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung mulai saat peneguhan sampai dengan persidangan Sinode berikutnya. Anggota Majelis Sinode dapat dipilih untuk memangku jabatan yang sama selama 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut. Apabila dipilih kembali pada periode pelayanan berikutnya, maka tidak boleh memangku jabatan yang sama.
Pasal 48
PENGISIAN LOWONGAN MAJELIS SINODE
Pengisian lowongan Majelis Sinode dilaksanakan:
1. Apabila dalam Majelis Harian Sinode terjadi lowongan, maka lowongan tersebut harus diisi dengan pejabat yang dipilih oleh Rapat Majelis Lengkap Sinode dari antara anggota Majelis Sinode yang ada.
2. Apabila terjadi lowongan pada Majelis Sinode maka Majelis Harian Sinode akan menunjuk pejabat sementara dari antara anggota Majelis Sinode yang ada.
Pasal 49
PERSIDANGAN SINODE
1. Persidangan Sinode diadakan satu kali dalam masa 5 (lima) tahun pada bulan Maret.
2. Persidangan Sinode dihadiri oleh :
2.1. Utusan Jemaat maksimum 2 (dua) orang.
2.2. Pendeta, Pendeta Utusan GMII yang masih aktif.
2.3. Pimpinan YPPII yang bukan anggota Majelis Am sebanyak 2 (dua) orang.
2.4. Majelis Am.
2.5. Pimpinan Tertinggi dari lembaga-lembaga yang berada dibawah naungan GMII.
2.6. Undangan Majelis Sinode.
3. Kehadiran Peserta Persidangan Sinode berdasarkan Surat Undangan dari Majelis Sinode.
4. Persidangan Sinode dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh utusan jemaat yang berhak hadir.
5. Persidangan Sinode dilaksanakan dengan menggunakan pedoman Tata Tertib Persidangan yang disahkan pada awal Sidang Sinode.
Pasal 50
TUGAS PERSIDANGAN SINODE
1. Mensahkan perbaikan dan penyempurnaan TD/TRT sesuai kebutuhan terkecuali Doktrin GMII.
2. Mengevaluasi program pelayanan dan sekaligus merupakan pertanggungjawaban Majelis Sinode kepada Sidang.
3. Menetapkan sasaran dan menyusun program pelayanan periode berikutnya.
4. Memilih, menetapkan dan meneguhkan Majelis Sinode.
Calon-calon pimpinan Sinode adalah usulan calon formatur yang diajukan oleh Majelis Sinode kepada persidangan untuk memilih formatur yang menyusun Pimpinan Sinode periode berikutnya.
5. Menetapkan tempat dan waktu Persidangan Sinode berikutnya..
Pasal 51
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
1. Keputusan setiap persidangan dianggap sah apabila ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Persidangan.
2. Seluruh keputusan Persidangan Sinode dianggap sah apabila ditanda tangani oleh Majelis Ketua dan Sekretaris Persidangan.
Pasal 52
PERSIDANGAN SINODE KHUSUS
1. Persidangan Sinode Khusus adalah Persidangan Sinode yang dilaksanakan diluar jadwal Persidangan Sinode.
2. Persidangan Sinode Khusus diadakan apabila ada masalah-masalah mendesak yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan apapun kecuali melalui Persidangan Sinode Khusus. Penyelesaian masalah tersebut tidak dapat ditunda sampai Persidangan Sinode berikutnya.
3. Persidangan Sinode khusus dapat dilaksanakan berdasarkan usulan dari minimum 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh jemaat dan disetujui oleh Majelis Sinode atau berdasarkan usulan Majelis Sinode dan mendapatkan dukungan dari minimum 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh jemaat.
4. Apabila terjadi penyimpangan prinsip terhadap Doktrin Gereja dan Organisasi Gereja, maka Persidangan Sinode Khusus dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan atau usulan Majelis Am setelah mendapat dukungan dari 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh jemaat.
5. Persidangan Sinode Khusus dihadiri oleh peserta sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 49 butir (2) TRT GMII.
Pasal 53
RAPAT MAJELIS SINODE
Majelis Lengkap Sinode mengadakan Rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Pasal 54
KOORDINATOR WILAYAH
1. Guna memelihara efektifitas dan efisiensi manajemen pelayanan GMII dan persekutuan antar jemaat di wilayah, maka ditunjuk seorang Koordinator Wilayah Pelayanan (Korwila) yang merupakan salah seorang Gembala Jemaat senior di wilayahnya. Korwila melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan Majelis Sinode.
2. Tugas dan tanggung jawab Korwila adalah :
2.1. Mengkoordinasikan Pelayanan dan Persekutuan bersama antar jemaat.
2.2. Secara periodik memberikan masukan kepada Majelis Sinode tentang pelayanan dan kondisi lingkungan di wilayahnya.
2.3. Memberikan saran-saran kepada Majelis Sinode tentang pembinaan personil dengan berbagai aspeknya dengan tujuan meningkatkan kinerja pelayanan.
2.4. Mewakili GMII tingkat wilayah dalam kegiatan-kegiatan Pemerintah maupun Non Pemerintah di wilayahnya.
2.5. Memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Wilayah.
2.6. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Sinode.
2.7. Sebagai perpanjangan tangan Sinode dalam mengkoordinasi pelaksanaan program-program Majelis Sinode ditingkat wilayahnya.
2.8. Melaksanakan Fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Sidang Sinode di wilayahnya.
3. Pembagian Korwila diatur oleh Majelis Sinode sesuai dengan perkembangan wilayah.
4. Korwila perlu dilengkapi dengan staf pembantu dari wilayah masing-masing.
5. Kebutuhan dana dalam pelaksanaan tugas sebagai Korwila ditanggung bersama oleh semua jemaat di wilayahnya.
Pasal 55
RAPAT KERJA
Untuk mengadakan evaluasi dan penyempurnaan program pelayanan diadakan Rapat Kerja. Demi efektifitas dan efisiensinya, pelaksanaan Rapat Kerja diatur dalam dua tingkatan,
yaitu:
1. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
1.1. Rakerwil diselenggarakan pada setiap akhir tahun pertama dan ketiga kalender pelayanan Majelis Sinode.
1.2. Rakerwil dihadiri oleh :
1.2.1. Utusan-utusan Jemaat di wilayahnya.
1.2.2. Utusan Majelis Harian Sinode.
1.2.3. Undangan Korwila
1.3. Rakerwil dikoordinasikan dan dipimpin oleh Korwila, beban biaya ditanggung bersama oleh semua jemaat di wilayah yang bersangkutan.
1.4. Hasil Rakerwil dilaporkan Korwila kepada Majelis Sinode.
1.5. Rakerwil dianggap sah apabila dihadiri oleh minimum 2/3 (dua pertiga) jumlah semua jemaat di Korwila tersebut.
2. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
2.1. Rakernas diselenggarakan pada Akhir Tahun kedua dan keempat dalam Kalender Pelayanan Majelis Sinode.
2.2. Rakernas dihadiri oleh :
2.2.1. Majelis Sinode.
2.2.2. Korwila.
2.2.3. Undangan Majelis Sinode.
2.3. Rakernas dianggap sah apabila dihadiri oleh minimum 2/3 (dua pertiga) jumlah semua anggota Majelis Sinode dan Korwila.
Pasal 56
MAJELIS JEMAAT
GMII mempunyai Pimpinan di Tingkat Jemaat disebut Majelis Jemaat.
1. Majelis Jemaat dipilih oleh tim yang terdiri dari Pendeta/Ketua Majelis Jemaat, Wakil-wakil Ketua Majelis Jemaat dan Korwila.
2. Ketua Majelis Jemaat adalah Pendeta Jemaat yang ditempatkan oleh Majelis Sinode dengan Surat keputusan Penempatan.
Pasal 57
SUSUNAN MAJELIS JEMAAT
1. Susunan Majelis Lengkap Jemaat (MLJ)
1.1. Ketua : Membidangi Penggembalaan, Pemuridan dan Pelayanan.
Wakil Ketua I : Membidangi PI dan Misi.
Wakil Ketua II : Membidangi Organisasi dan Keuangan.
Masing-masing Wakil Ketua membawahi komisi-komisi.
1.2. Sekretaris.
Wakil Sekretaris.
1.3. Bendahara.
Wakil Bendahara.
1.4. Anggota-anggota Majelis Jemaat lainnya.
2. Majelis Harian Jemaat (MHJ) terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
3. Uraian Tugas selengkapnya diatur dalam Buku Tentang Uraian Tugas Majelis Jemaat.
Pasal 58
PERSYARATAN MENJADI MAJELIS JEMAAT
Untuk menjadi Anggota Majelis Jemaat, seorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Anggota penuh yang telah terdaftar dalam jemaat GMII sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan memenuhi Firman Tuhan dalam I Timotius 3:1-13; Titus 1:5-16.
2. Bersedia menjabat sebagai Anggota Majelis Jemaat dengan Pernyataan tertulis.
3. Bersedia dibentuk melalui pembinaan, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas Majelis Jemaat.
4. Loyal terhadap pelayanan YPPII.
5. Disetujui dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Majelis Sinode.
6. Diteguhkan oleh Pimpinan Sinode atau Korwila setempat berdasarkan Surat Penunjukan Majelis Sinode.
Pasal 59
PERSYARATAN MENJADI PIMPINAN MAJELIS JEMAAT
Persyaratan untuk menjadi Wakil Ketua dan Sekretaris adalah:
1. Memenuhi syarat seperti pada pasal 58 TRT-GMII.
2. Pernah menjadi anggota Majelis Jemaat sekurang-kurangnya selama satu periode. Khusus untuk Cabang Jemaat yang akan didewasakan, Pimpinan Majelis Jemaat diangkat dari Pengurus Cabang.
3. Telah membuktikan diri dalam pelayanan yang dipercayakan kepadanya.
4. Menyatakan kesediaannya secara tertulis.
Pasal 60
KARUNIA DAN JABATAN
1. Sesuai dengan Efesus 4:11, I Timotius 3:1-13, Titus 1:5-16, GMII telah menggariskan dalam Tata Dasar/Tata Rumah Tangga tentang pejabat Gereja yaitu Pendeta/Gembala Jemaat, Penginjil, Pendeta Utusan, Penatua dan Diaken.
2. Demi terpeliharanya ketertiban Gereja, maka Sakramen dilayani oleh Gembala Jemaat/Pendeta tetapi bagi jemaat di wilayah terpencil yang tidak mempunyai Pendeta/Gembala Jemaat, Majelis Sinode menugaskan Penginjil atau Penatua dengan Surat Tugas untuk melaksanakan Pelayanan Sakramen.
3. Setiap Gembala/Majelis Jemaat harus mengobarkan karunia yang ada dalam jemaat untuk mengembangkan pelayanan sesuai dengan karunia masing-masing anggota jemaat.
Pasal 61
TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS JEMAAT
1. Tugas dan Kewajiban Majelis Jemaat adalah melayani, membina dan menggembalakan anggota jemaat, sehingga dapat berperan aktif dalam :
1.1. Melaksanakan tugas Pekabaran Injil dan Misi.
1.2. Memelihara, Mengembangkan Ibadah dan Persekutuan.
1.3. Melaksanakan Pelayanan Kasih dalam bentuk pelayanan diakonia dan pelayanan sosial.
2. Majelis Jemaat bertanggung jawab atas perbendaharaan Gereja sebagai berkat Tuhan yang dipercayakan kepadanya dan membuat Laporan pertanggung jawaban secara teratur kepada Jemaat dan Majelis Sinode.
3. Majelis Jemaat menyampaikan laporan periodik tentang evaluasi kegiatan pelayanan secara tertulis kepada Majelis Sinode.
Pasal 62
MASA JABATAN MAJELIS JEMAAT
Masa jabatan Majelis Jemaat ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 63
PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN MAJELIS JEMAAT
Apabila terjadi lowongan jabatan Majelis Jemaat, maka lowongan tersebut harus diisi dengan pejabat yang dipilih antara anggota Majelis Jemaat yang ada dan diajukan kepada Majelis Sinode untuk diterbitkan Surat Keputusan kepada yang bersangkutan.
Pasal 64
J E M A A T
Jemaat GMII terdiri dari sekurang-kurangnya 40 orang anggota penuh yang telah lahir baru yang berasal dari sekurang-kurangnya 20 Kepala Keluarga.
Persyaratan lain yang secara minimal harus dipenuhi untuk suatu jemaat adalah :
1. Ada tempat ibadah yang relatif permanent dan ada kantor gereja.
2. Jumlah Persembahan Jemaat cukup untuk memberi gaji Gembala Jemaat.
3. Jemaat dapat menyediakan tempat tinggal bagi gembala Jemaat dan keluarganya.
4. Jemaat sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban dan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan di dalam TD dan TRT serta peraturan lain yang berlaku di dalam GMII.
5. Jemaat selalu siap berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan GMII pada tingkat Wilayah maupun tingkat Nasional.
Pasal 65
CABANG JEMAAT
1. Cabang Jemaat adalah suatu Persekutuan tetap hasil Pelayanan PI/Misi yang jumlah anggotanya masih kurang 40 orang anggota penuh dan belum memenuhi persyaratan sebagai suatu jemaat.
2. Pengurus Cabang Jemaat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota.
3. Cabang Jemaat di Koordinasikan oleh salah seorang dari anggota Majelis Jemaat Induk yang ditunjuk.
4. Apabila suatu kelompok Kristen tertentu yang bukan hasil pelayanan suatu jemaat GMII ingin mendaftar menjadi jemaat GMII, harus diproses sesuai ayat 1 s.d. 3 tersebut diatas.
Pasal 66
PENDEWASAAN JEMAAT
Suatu Cabang Jemaat dapat didewasakan menjadi Jemaat yang Mandiri apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tersebut pada Pasal 64 TRT GMII dan diusulkan oleh Jemaat Induk. Pendewasaan suatu Cabang Jemaat diputuskan dalam Rapat Majelis Lengkap Sinode.
Pasal 67
ANGGOTA JEMAAT
1. Anggota jemaat GMII terdiri dari:
1.1. Anggota Penuh yaitu setiap orang dewasa berumur 17 tahun ke atas yang telah Lahir Baru dan yang sudah dibaptis atau bagi mereka yang sudah di baptis pada masa kanak-kanak namun telah menerima pelayanan konfirmasi.
Anggota penuh dicatat dalam Buku Induk Keanggotaan GMII pada jemaat setempat.
1.2. Anggota Persiapan yaitu :
1.2.1. Setiap anak baik anak dari anggota Jemaat ataupun bukan dan sedang dipersiapkan melalui pelayanan pembinaan anak sekolah minggu, hingga mereka menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya pribadi dan untuk selanjutnya mereka di Baptis atau menerima konfirmasi.
1.2.2. Setiap orang dewasa yang sedang dibimbing kepada pertobatan dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya pribadi untuk dibaptis.
1.3. Anggota Pindahan dari Gereja lain yang telah lahir baru dan diterima berdasarkan Surat Atestasi atau Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Gereja sebelumnya.
2. Anggota Afiliasi adalah orang asing yang tinggal sementara di Indonesia dan bersedia menjadi anggota Jemaat GMII. Anggota afiliasi dapat menjadi Pengurus/Majelis Jemaat setelah memenuhi persyratan yang berlaku pada Pasal 58 TRT GMII.
Pasal 68
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT
Setiap anggota jemaat GMII berhak untuk turut memelihara keharmonisan persekutuan dan mengembangkan jemaat sebagai tanggung jawabnya kearah kemajuan jemaat.
Hak-hak dan tanggung jawab tersebut diwujudkan dalam :
1. Mendapatkan pelayanan sebagai perlengkapan rohani sehingga dapat melayani (Efesus 4:11-16).
2. Ikut serta melayani dalam pelayanan yang diatur oleh Majelis Jemaat GMII sesuai dengan karunia mereka masing-masing.
3. Memberikan persepuluhan sebagai milik Tuhan yang harus dikembalikan kepada Tuhan (Imamat 27:30, Bilangan 18: 21,24, Maleaki 3:10).
4. Memberikan persembahan-persembahan antara lain Persembahan Syukur, Persembahan Khusus, Persembahan Bulanan dan Persembahan yang lain.
BAB VIII
BADAN KELENGKAPAN PELAYANAN
Pasal 69
BADAN-BADAN KELENGKAPAN
Untuk membantu pimpinan dalam menyelenggarakan pelayanan dapat dibentuk :
1. Badan-badan kelengkapan Tingkat Sinode yang terdiri dari Departemen-departemen, Biro-biro, Yayasan-yayasan dan Panitia-panitia.
2. Badan-badan kelengkapan Tingkat Jemaat yang terdiri dari komisi-komisi dan panitia-panitia.
BAB IX
P E R B E N D A H A R A A N
Pasal 70
SUMBER KEUANGAN GEREJA
1. Untuk menunjang tugas pelayanannya, GMII sepenuhnya bergantung kepada setiap berkat Tuhan berupa Persembahan dalam bentuk uang dan benda serta usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan Firman Tuhan.
2. Berdasarkan Firman Tuhan di Maleakhi 3:8-10, Lukas 12:24,33-34; II Korintus 9:6-9, GMII membina seluruh anggota jemaat untuk dapat melaksanakan Firman Tuhan dalam hal memberi melalui :
2.1. Persembahan Persepuluhan.
2.2. Persembahan pada Ibadah.
2.3. Persembahan Khusus.
2.4. Persembahan Bulanan.
2.5. Persembahan Lain yang sesuai dengan Firman Tuhan.
3. Sumber keuangan Gereja yang lain adalah pemanfaatan harta bergerak maupun tidak bergerak.
Pasal 71
PENGGUNAAN KEUANGAN JEMAAT
Ketentuan-ketentuan untuk penggunaan Keuangan Jemaat adalah sebagai berikut :
1. Persembahan untuk Majelis Sinode adalah 10% (sepuluh) persen dari persembahan persepuluhan ditambah 20% (duapuluh) persen persembahan Umum.
2. Persembahan untuk Misi YPPII sebesar 10% (sepuluh) persen dari Persembahan Umum ditambah Persembahan Misi 1 (satu) kali dalam satu bulan.
3. Jemaat setiap bulan mengirimkan Dana Pensiun Gembala sebeser 5% (lima) persen dari tunjangan Gembala ke Lembaga Keuangan yang ditunjuk.
4. Jemaat menarik iuran Dana Kematian dari masing-masing anggota Jemaat sesuai perjanjian antara jemaat dengan Yayasan Dana Kematian setempat. Hal ini perlu untuk dilaksanakan agar anggota yang mengalami kedukaan tidak berat bebannya.
Pasal 72
LAPORAN KEUANGAN JEMAAT DAN INFORMASI KEUANGAN SINODE
1. Majelis Jemaat wajib membuat Laporan pertanggungjawaban Keuangan Bulanan dan Tahunan kepada Anggota Jemaat.
2. Majelis Jemaat wajib membuat Laporan Keuangan setiap Triwulan dan Tahunan kepada Majelis Sinode untuk bahan Laporan GMII secara Nasional.
3. Untuk keseragaman dalam penyusunan Laporan Keuangan tersebut, Majelis Sinode akan menetapkan format atau bentuk laporan yang dipergunakan oleh jemaat.
4. Setiap semester Majelis Sinode menyampaikan Laporan Keuangan kepada jemaat-jemaat yang bersifat bahan informasi, untuk mengetahui keadaan keuangan Majelis Sinode pada umumnya dan khususnya dalam hubungan dengan pemenuhan ketentuan penggunaan keuangan jemaat sesuai Pasal 71.
5. Laporan Keuangan setiap tahun dan selama periode pelayanan Majelis Sinode wajib disampaikan pada setiap Rakernas dan Sidang Sinode.
Pasal 73
PENGAWASAN RUTIN
1. Pada setiap akhir bulan Ketua Majelis Sinode/Majelis Jemaat atau seorang anggota Pimpinan Harian yang ditugaskan untuk itu, mengadakan “Kas Opname’’ dengan turut disaksikan oleh Bendahara bersangkutan dan hasil pemeriksaan dimaksud dilaporkan kepada Majelis Sinode/Majelis Jemaat. Demikian pula diadakan pencocokan saldo Rekening Koran (Giro, Deposito dan Tabungan) dengan Saldo sesuai Pembukuan Gereja.
2. Jika dalam rangka pemeriksaan Saldo Kas Harian dan pemeriksaan Kas secara berkala ternyata jumlah uang yang ada tidak sesuai dengan jumlah saldo menurut buku, maka di tempuh prosedur penerbitan administratif sebagai berikut :
2.1. Jika terjadi kelebihan kas, maka kelebihan tersebut dibukukan sebagai pendapatan Gereja.
2.2. Jika terjadi kekurangan kas yang tidak disengaja, maka kekurangan itu dibukukan sebagai koreksi atas kesalahan dan harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan.
2.3. Jika kekurangan kas itu terjadi karena disengaja oleh Pemegang Kas/Bendahara, maka selain diwajibkan mengganti kekurangan Kas dimaksud, terhadap Pemegang Kas/Bendahara tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 74
HARTA MILIK
1. Semua harta Milik GMII dan milik Lembaga-Lembaga yang bernaung dibawahnya adalah perbendaharaan GMII.
2. Perubahan status kepemilikan harta milik pada tingkat jemaat diputuskan melalui Rapat Majelis Lengkap Jemaat.
Khusus untuk gedung dan tanah diputuskan melalui Rapat Majelis Lengkap Jemaat serta mendapat persetujuan dari Rapat Majelis Lengkap Sinode dan dipertanggung jawabkan dalam Sidang Sinode.
3. Perubahan status kepemilikan harta milik pada Tingkat Sinode diputuskan melalui Rapat Majelis Lengkap Sinode.
Khusus untuk gedung dan tanah diputuskan melalui Sidang Sinode.
BAB X
DISIPLIN
Pasal 75
DISIPLIN GEREJA
Kasih Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus adalah dasar yang kuat dalam menjalankan “Penggembalaan dan sanksi” yang dikenal sebagai ”DISIPLIN GEREJA”. Disiplin Gereja adalah suatu tindakan khusus yang dikenakan pada setiap anggota jemaat, anggota Majelis Jemaat dan anggota Majelis Sinode yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan tujuan agar yang bersangkutan menyadari kesalahan/dosa dan bertobat.
Pasal 76
DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA JEMAAT
1. Pelanggaran-pelanggaran
1.1. Terhadap Firman Allah.
1.2. Terhadap hidup bergereja.
1.2.1. Penyesatan/penyebaran aliran sesat dan dukun (Okultisme).
1.2.2. Penyembahan berhala.
1.2.3. Perzinahan.
1.2.4. Pemecah belah Persekutuan.
1.2.5. Menghujat/menghina nama Tuhan Yesus Kristus.
1.3. Terhadap tanggung jawab sebagai anggota jemaat sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
1.4. Terhadap penyalah gunaan harta milik Gereja.
2. Penggembalaan
2.1. Penggembalaan oleh Gembala Jemaat dan atau anggota Majelis Jemaat.
2.2. Penggembalaan menurut terang Firman Allah.
2.2.1. Dibawah empat mata (2 orang), bila tidak
2.2.2. Dibawah saksi yang lain.
3. Tindak Disiplin
3.1. Tetap sebagai anggota jemaat, namun tidak diikut sertakan dalam pelayanan Firman Tuhan atau bersaksi.
3.2. Digembalakan secara khusus selama 3 (tiga) bulan.
3.3. Bila tidak bersedia bertobat, maka tidak diikuti sertakan dalam Sakramen Gereja.
3.4. Bila orang lain telah diajak/terseret kepada pelanggaran-pelanggarannya, maka yang bersangkutan diminta membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai anggota jemaat atau dinyatakan bukan sebagai anggota jemaat dengan surat dari Majelis Jemaat.
Pasal 77
DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA MAJELIS JEMAAT
1. Pelanggaran-pelanggaran
1.1. Terhadap Firman Allah
1.2. Terhadap hidup bergereja.
1.2.1. Penyesatan/penyebaran aliran sesat dan dukun (Okultisme).
1.2.2. Penyembahan berhala.
1.2.3. Perzinahan.
1.2.4. Pemecah belah persekutuan.
1.2.5. Menghujat/menghina nama Tuhan Yesus Kristus.
1.3. Terhadap hak dan tanggung jawab sesuai dengan TD-TRT GMII dan peraturan-peraturan yang berlaku.
1.4. Terhadap Pernyataan Janji Jabatan.
2. Penggembalaan
2.1. Penggembalaan oleh Majelis Sinode atau Pendeta/Gembala Jemaat.
2.2. Penggembalaan menurut terang Firman Allah.
2.2.1. Dibawah empat mata (2 orang), bila tidak
2.2.2. Dibawah saksi yang lain.
2.2.3. Yang bersangkutan menyampaikan kesaksian dalam bentuk laporan tertulis tentang tanggung jawab atas pelanggaran yang dibuat.
3. Tindak Disiplin
3.1. Tetap sebagai anggota jemaat, tetapi tidak diikut sertakan dalam rapat-rapat Majelis Jemaat, tidak diijinkan menyampaikan Firman Tuhan dan bersaksi.
3.2. Dibina secara khusus selama 3 (tiga) bulan oleh Majelis Sinode atau Pendeta Jemaat setempat.
3.3. Bila tidak bersedia bertobat, maka tidak diikut sertakan dalam Sakramen Gereja.
3.4. Bila orang lain telah diajak/terseret kepada pelanggaran-pelanggarannya, yang bersangkutan diminta mengundurkan diri dari keanggotaan Majelis Jemaat dan sebagai anggota jemaat, atau Majelis Sinode mengeluarkan Surat Pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan Majelis Jemaat dan sebagai anggota jemaat.
Pasal 78
DISIPLIN TERHADAP MAJELIS SINODE
1. Pelanggaran-pelanggaran
1.1. Terhadap Firman Allah.
1.2. Terhadap Hidup bergereja.
1.2.1. Penyesatan/penyebaran aliran sesat dan dukun (Okultisme).
1.2.2. Penyembahan berhala.
1.2.3. Perzinahan.
1.2.4. Pemecah belah persekutuan.
1.2.5. Menghujat/menghina nama Tuhan Yesus Kristus.
1.3. Terhadap hak dan tanggung jawab sebagai Fungsionaris Anggota Majelis Sinode sesuai dengan TD-TRT GMII dan peraturan-peraturan yang berlaku.
1.4. Terhadap pernyataan Janji Jabatan.
2. Penggembalaan
2.1. Penggembalaan oleh Majelis Sinode.
2.2. Penggembalaan lain menurut terang Firman Allah.
2.2.1. Dibawah empat mata (2 orang), bila tidak
2.2.2. Dibawah saksi yang lain.
2.2.3. Yang bersangkutan menyampaikan kesaksian dalam bentuk laporan tertulis tentang tanggung jawab atas pelanggaran yang dibuat.
3. Tindak Disiplin
3.1. Tetap sebagai anggota jemaat, tetapi tidak diikut sertakan dalam rapat-rapat Majelis Sinode dan tidak diijinkan menyampaikan Firman Tuhan dan bersaksi.
3.2. Dibina secara khusus selama 3 (tiga) bulan.
3.3. Bila tidak bersedia bertobat, maka tidak diikuti sertakan dalam Sakramen Gereja.
3.4. Bila orang lain telah diajak/terseret kepada pelanggaran-pelanggarannya, maka statusnya sebagai Fungsionaris Majelis Sinode dicabut disertai penegasan agar yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari keanggotaan jemaat atau dinyatakan bukan sebagai anggota jemaat dengan surat dari Majelis Sinode dan sebagai anggota jemaat. Untuk hal ini Majelis Sinode mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota Majelis Sinode dan anggota jemaat GMII.
BAB XI
HUBUNGAN KERJASAMA
Pasal 79
HUBUNGAN DENGAN YPPII
Untuk memelihara hubungan kesenafasan antara GMII dengan YPPII, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
1. GMII dengan seluruh jajarannya memelihara kerjasama yang sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran YPPII baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
2. Lembaga Pendidikan Teologia YPPII diterima sebagai Lembaga Pendidikan Teologia bersama GMII-YPPII.
3. Departemen Misi YPPII diterima sebagai Departemen Misi bersama GMII-YPPII.
4. GMII dengan seluruh jajarannya mendukung pelayanan Misi YPPII melalui doa dan persembahan.
5. Untuk mendukung pelayanan terpadu antara badan Misi dan Gereja, maka GMII melaksanakan Hubungan Kerjasama dengan Lembaga-Lembaga Pendidikan YPPII.
6. GMII dengan seluruh jajarannya menerima Program Makro YPPII menjadi Program Makro GMII, khususnya Kebaktian Tahunan Nasional (KTN) YPPII dan berpartisipasi dalam bentuk Doa, Dana Pelayanan.
Pasal 80
MAJELIS AM
Untuk memelihara hubungan kerjasama 3 (tiga) Lembaga Pelayanan Senafas YPPII-GMII-GPIN (Gereja Protestan Injil Nusantara), maka ketiga Lembaga tersebut membentuk Majelis Am.
1. Majelis Am terdiri dari Ketua Umum dan Sekretaris Umum masing-masing lembaga YPPII, GMII dan GPIN serta Ketua Departemen Misi Evangelical YPPII.
2. Majelis Am berfungsi dan berwenang dalam mengadakan evaluasi terhadap kelangsungan hubungan kerjasama pelayanan YPPII-GMII-GPIN.
3. Majelis Am mengadakan pertemuan sekali dalam 6 (enam) bulan.
4. Biaya kegiatan Majelis Am ditanggung bersama oleh ketiga lembaga YPPII.
5. Kantor Sekretariat Majelis Am berkedudukan ditempat Ketua Majelis Am berada.
6. Apabila berdasarkan hasil evaluasi ternyata timbul masalah yang akan mengganggu kerjasama pelayanan ketiga lembaga, maka Majelis Am menyampaikan usulan untuk masing-masing lembaga supaya segera mengadakan Sidang Sinode Khusus/Rapat Pengurus (lihat Pasal 49 ayat 4 TRT-GMII)
7. Lembaga Pendidikan Teologia YPPII diterima sebagai Lembaga Pendidikan Teologia bersama ketiga lembaga YPPII-GMII-GPIN.
8. Departemen Misi Evangelical YPPII diterima sebagai Departemen Misi bersama ketiga lembaga YPPII-GMII-GPIN.
Pasal 81
HUBUNGAN DENGAN GEREJA-GEREJA DAN LEMBAGA-LEMBAGA LAINNYA
1. Hubungan Kerjasamanya dengan gereja-gereja dan lembaga-lembaga lainnya diadakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.1. Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga kerohanian dimaksud mempunyai visi yang sama dengan GMII.
1.2. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
1.3. Dalam hal GMII menerima bantuan, bantuan tersebut sifatnya tidak mengikat.
2. GMII adalah Anggota Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), {dh. Persekutuan Injili Indonesia (PII)}, dengan nomor : 07/PII/Grj/1995, tanggal 21 Desember 1995.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 82
PERATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam TRT GMII ini akan diatur dalam peraturan-peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga GMII yang ditetapkan oleh Majelis Sinode GMII.
Pasal 83
PENUTUP
1. Usulan perubahan Tata Rumah Tangga ini diajukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum Persidangan Sinode.
2. Perubahan Tata Rumah Tangga ini dapat dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara seluruh jemaat di dalam dan oleh Persidangan Sinode.
3. Tata Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
SUMBER :
http://sinodegmii.org/informasi/7-tata-dasar-td-gmii.html
No comments:
Post a Comment