Wednesday, August 25, 2010

M U K A D I M A H

M U K A D I M A H



1. Bahwa sesungguhnya Allah di dalam Yesus Kristus adalah Allah Pencipta alam semesta.

- Karena kasih dan kehendakNya untuk menyelamatkan dunia Allah mengutus Yesus Kristus, anakNya yang tunggal, yang menderita sengsara, disalibkan, mati dan dikuburkan, bangkit dan naik ke Surga untuk menebus manusia dari dosa supaya setiap orang yang percaya kepadaNya tidak binasa melainkan memperoleh hidup kekal (bd.Yohanes 3:16).



2. Bahwa sesungguhnya, oleh karena kasih karunia Yesus Kristus dengan pertolongan Roh Kudus telah menjadikan setiap orang percaya imamat yang rajani serta mempersatukan mereka menjadi Gereja yang Am yang adalah tubuh KRISTUS (Bd. I Petrus 2:9; Yohanes 17:21; Efesus 1:22-23).



3. Bahwa sesungguhnya, Gereja diutus oleh Yesus Kristus untuk memberitakan Injil Keselamatan keseluruh muka bumi, supaya setiap orang yang percaya menjadi muridNya (Bd.Matius 28:18-20; Markus 16:15; Lukas 24:47-49; Yohanes 20:21; Kisah Para Rasul 1:8).



4. Bahwa sebagai akibat pelayanan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) kami terpanggil menjadi imamat yang rajani. Atas dorongan Roh Kudus YPPII bersama kami dengan penuh sukacita dan sehati sepikir mendirikan satu Gereja.



5. Bahwa demi Panggilan dan Pelayanan Gereja untuk melaksanakan Amanat Agung TUHAN YESUS KRISTUS maka Gereja yang didirikan memiliki dan mengakui pemahaman Teologia yang sama dengan pemahaman Teologia dalam wadah YPPII.



6. Bahwa Gereja ini pada waktu didirikan di Sintang, Kalimantan Barat pada tanggal tiga puluh Nopember seribu sembilan ratus delapan puluh empat (30-11-1984) bernama GEREJA PEKABARAN INJIL INDONESIA (GPII) dan telah mengalami beberapa perubahan pada anggaran dasar (AD) Gereja yakni AD Nomor 59 tanggal enam belas Pebruari seribu sembilan ratus delapan puluh lima (16-2-1985) menjadi AD Nomor 15 tanggal empat belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh (14-5-1987) dan pada Sidang Sinode I menjadi AD Nomor 39 tanggal dua puluh satu Desember seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh (21-12-1987) dengan salah satu Keputusan yaitu Pemindahan Kantor Pusat Sinode ke Jakarta; Anggaran Dasar tersebut didaftarkan pada Dirjen (Bimas) Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia dengan Nomor 166 tanggal duabelas Juli seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (12-7-1988) dan masuk dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 63 tanggal delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (8-8-1989). Kemudian pada Persidangan Sinode II di Caringin Bogor tanggal 27 (dua puluh tujuh) – 30 (tiga puluh) April seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (27-30 April 1992) berkembang menjadi 2 (dua) Sinode; Sinode pimpinan Pendeta DR. P. OCTAVIANUS, berkedudukan di Kompleks Pasar Cipete Blok. B-1/14 Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan dan Sinode pimpinan Pendeta D. HENUBAU, STH berkedudukan di Jalan Kramat Raya 148 Blok. E, Jakarta Pusat.



7. Bahwa berdasarkan Surat Dirjen Bimas (Kristen) Departemen Agama Republik Indonesia Nomor F/BA.02/73/965/1993 tanggal delapan April seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (8-4-1993) perihal nama baru yang meminta kepada masing-masing Sinode untuk menetapkan/menentukan nama baru dalam Persidangan Sinode masing-masing, maka Sinode GPII dipimpin Pendeta DR. P. OCTAVIANUS mengadakan Persidangan Sinode Khusus di Anjungan Pontianak, Kalimantan Barat tanggal 6 (enam) – 8 (delapan) Mei 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) telah memilih dan menetapkan penggantian nama Gereja dari GEREJA PEKABARAN INJIL INDONESIA disingkat GPII berubah menjadi GEREJA MISI INJILI INDONESIA disingkat GMII, dengan Akte Perubahan Nomor 170 pada hari, Selasa tanggal dua puluh lima Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (25-5-1993), dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama RI Nomor lima puluh enam (56) tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1995) tentang Pendaftaran Gereja Misi Injili Indonesia (GMII).

No comments:

Post a Comment