Tuesday, October 5, 2010

BUKAN AGAMA, MELAINKAN JALAN HIDUP

Baca: Galatia 2:19–20
Alkitab dalam setahun: Mazmur 90–95

Mind Map Bukan Agama Melainkan Jalan Hidup

Pernahkah Saudara mendengar kalimat ini, “Christianity is not a religion, but a way of life” (“Kekristenan bukanlah sebuah agama, melainkan jalan hidup”)? Agama-agama lain juga mengatakan mereka bukan agama melainkan jalan hidup, tetapi sesungguhnya hanya Kekristenanlah yang bisa disebut demikian, sebab Kekristenan tidaklah cukup diisi dengan kegiatan seremonial dan peraturanperaturan agamawi. Kekristenan adalah mempraktikkan ketaatan kepada kehendak Bapa sepanjang hidup kita, seperti yang telah dikerjakan oleh Tuhan Yesus sepanjang hidup-Nya di bumi ini.
Kepuasan yang dimiliki oleh orang-orang yang merasa sudah menjadi umat pilihan, kepuasan bahwa mereka merasa sudah diadopsi menjadi anak-anak Allah, kepuasan bahwa mereka merasa sudah diselamatkan telah membutakan pengertian yang benar tentang keselamatan dan membuat orang tidak hidup dalam jalan keselamatan yang benar. Waspadalah.
Jalan keselamatan yang benar adalah melakukan kehendak Bapa, dengan meneladani Tuhan Yesus. Ia taat sampai mati, sekalipun bila mau, Ia pun bisa saja memilih untuk tidak dengar-dengaran kepada Bapa-Nya. Karena taat dan mencapai kesempurnaan, Tuhan Yesus menjadi pokok keselamatan (Ibr. 5:9). Kata “pokok” dalam teks ini adalah αἴτιος (aítios) yang berarti “penggubah”. Ia menjadi Penggubah atau Pembentuk manusia sehingga menjadi seperti yang Bapa kehendaki.
Artinya, Tuhan Yesus mau membentuk atau mendesain ulang manusia yang mau taat kepada-Nya. Setiap orang yang mau diselamatkan harus memberi diri untuk diubah, dibentuk dan diserupakan dengan Tuhan Yesus sebagai gambaran utama manusia. Di sini kita menemukan gambaran dari suatu proses pembentukan individu. Jadi jangan kita berpikir bahwa menjadi Kristen itu, yang penting ya rajin beribadah ke gereja. Memang itu penting, tetapi kehidupan kita setiap hari lebih penting, sebab itulah sekolah kehidupan yang sesungguhnya, tempat kebenarankebenaran yang kita dengar harus kita terapkan.
Karena keselamatan itu proses, maka kita semua adalah murid yang masih harus belajar, bertumbuh dan memperagakan kebenaran. Kita masih tetap manusia dengan segala kelemahan dan kekurangan yang ada, tetapi kita tidak boleh tetap tinggal di dalam kekurangan dan kelemahan itu. Kita harus mau dibentuk dan terus belajar sebagai murid, sampai “Hidupku bukannya aku lagi, tetapi Kristus yang hidup di dalam aku” bukan hanya slogan, tetapi kenyataan hidup.

Kekristenan adalah melakukan kehendak Bapa sepanjang hidup kita di bumi ini.
Sumber : Renungan Harian Truth

GARIS PANJANG

Baca: Filipi 2:12–13

Alkitab dalam setahun: Yesaya 64–66

Mind Map Garis Panjang

Jika kita bertanya pada seseorang, “Kapan Anda diselamatkan?” Jawaban yang sering kita dengar adalah, “Saat ada sebuah KKR,” “Ketika saya mendengar siaran rohani di radio,” atau peristiwa lainnya. Banyak orang merasa sudah selamat setelah mereka beranjak maju ke altar, mengaku dosa dan mengaku percaya kepada Yesus sebagai Tuhan dan Juruselamat. Tetapi kenyataannya, berapa banyak dari antara mereka yang kita kenal itu, yang saat ini sudah tidak menjadi anak Tuhan lagi? Bahkan ada yang sekarang menghina Tuhan Yesus yang dahulu diakuinya sebagai Tuhan dan Juruselamatnya. Berarti menerima keselamatan tidak bisa dipandang secara subjektif berdasarkan apa yang dirasakan seseorang, maksudnya merasakan sudah menerima dan memiliki keselamatan, padahal kenyataannya belum.
Kita harus memahami prinsip bahwa menerima keselamatan itu bukanlah seperti suatu momen atau peristiwa yang dapat digambarkan sebagai sebuah titik. Menerima keselamatan adalah proses yang dapat digambarkan sebagai suatu garis panjang, sebab itu memang proses yang harus kita lalui sepanjang hidup kita.
Apabila seseorang merasa dirinya sudah diselamatkan dalam suatu momen tertentu, atau dengan kata lain menganggap bahwa keselamatan itu adalah suatu peristiwa sesaat bagai sebuah titik, maka ia pun tidak akan bertumbuh dalam keselamatan, tidak bertumbuh dalam kedewasaan, tidak bertumbuh dalam kesempurnaan Kristiani. Jika tidak bertumbuh, mustahillah baginya mencapai standar di mana ia dapat dikenal oleh Tuhan (Mat. 7:21–23).
Jadi semestinya jika kita ditanya, “Apakah anda sudah selamat?”, jawaban yang benar adalah “Ya, saya sedang dalam proses penyelamatan”. Ini menunjukkan kita menyadari bahwa keselamatan adalah suatu proses. Ini bukan berarti kita tidak bisa mengatakan bahwa kita belum selamat. Kita sudah selamat, dan sedang mengerjakan keselamatan itu. Kenyataan bahwa kita sudah selamat harus dibuktikan dengan perjuangan kita mengerjakan keselamatan itu.
Manakala kita berhenti dari proses mengerjakan keselamatan, berarti kita tidak selamat lagi, karena keselamatan itu bukan hanya terhindar dari api neraka dan diperkenankan masuk sorga. Keselamatan adalah usaha Tuhan untuk mengembalikan manusia pada rancangan-Nya semula. Inilah proses tersebut, yaitu kita memberi diri digarap oleh Tuhan Yesus agar kita menjadi sempurna seperti Bapa. Tuhan Yesuslah yang menjadi teladan hidup kita—seperti yang Bapa kehendaki—sebab Dia telah membuktikan ketaatan-Nya hingga mati di kayu salib.

Menerima keselamatan adalah proses mengerjakan keselamatan sepanjang hidup kita.

RENCANA BESAR

Baca: Roma 8:12–17

Alkitab dalam setahun: Yesaya 54–58

Mind Map Rencana Besar

Orang tua sering menanyakan ini kepada anak-anaknya, “Kalau sudah besar nanti, kamu mau jadi apa?” Banyak orang memiliki rencana besar dalam hidup mereka dan anak-anak mereka, agar menjadi seseorang yang berhasil, yang sukses, yang bisa membanggakan keluarga besar mereka. Rencana ini diaturnya untuk dirinya sendiri dan untuk anak-anaknya, menyangkut masalah studi, jodoh, karier, dan lain sebagainya.
Biasanya rencana-rencana tersebut juga untuk memenuhi budaya kehidupan masyarakat pada umumnya, yaitu manusia harus berkarier dan berusaha sukses. Di balik semua itu, juga ada hasrat untuk menjadi orang terhormat, orang besar, dan orang yang dinilai sukses dan layak ditempatkan di tempat penting di masyarakat. Sebenarnya inilah yang disebut “hidup untuk hidup”: hidup dalam kewajaran seperti manusia pada umumnya.
Biasanya orang berpendirian bahwa menetapkan cita-cita untuk dirinya sendiri dan anak-anaknya merupakan sesuatu yang benar, karena itu baik adanya. Mereka berpikir bahwa yang direncanakannya itu tidak merugikan siapa pun, dan bahkan membawa kebaikan bagi orang lain, paling tidak untuk orang-orang yang mereka cintai. Padahal dalam ukuran Tuhan, itu belum tentu benar, sebab Ia melihat ke dalam hati orang percaya. Ia melihat motivasi terdalam seseorang dalam membuat rencana dan melakukan rencana tersebut. Kalau fokus hidup kita atas rencana tersebut adalah sebagai kewajiban untuk meraih kehidupan wajar, apalagi untuk pemuasan ambisi pribadi—kebanggaan menjadi manusia yang sukses—maka kita tidak memosisikan diri sebagai milik Tuhan dan hamba-Nya.
Seharusnya yang menjadi perhatian utama kita sebagai orang percaya adalah bagaimana ikut masuk rencana besar Tuhan. Apakah rencana besar-Nya itu? Rencana besar Tuhan adalah menempatkan manusia dalam kemuliaan-Nya, bersamasama dengan diri-Nya dalam kerajaan Bapa di Surga (ay. 17), di langit dan bumi yang baru nanti. Rencana Bapa bagi kita jauh lebih besar daripada sukses dalam studi, jodoh maupun karier yang direncanakan bagi diri sendiri atau anak-anak.
Merancang segala sesuatu demi keagungan diri sendiri adalah suatu pemberontakan terhadap Tuhan. Mari kita menempatkan dasar pemikiran yang benar, yaitu masuk ke dalam proses menjadi sempurna seperti Bapa dan dilibatkan Tuhan untuk penyelamatan dunia ini. Dengan demikian, segala aspek kehidupan kita seperti studi, jodoh dan karier juga diarahkan untuk mendukung rencana besar Tuhan.

Fokuskan perhatian kita kepada rencana besar Tuhan
untuk menempatkan kita dalam kemuliaan-Nya di Kerajaan Surga.

Sunday, September 26, 2010

IBADAH ADALAH PELAYANAN

TRUTH Edisi 61/Agustus

Kerajaan manusia di gereja harus diganti menjadi Kerajaan Tuhan; artinya pemerintahan Tuhan harus terselenggara dalam kehidupan orang percaya dalam seluruh kegiatannya, bukan hanya dalam lingkungan gereja. Pelayanan yang benar adalah pelayanan tanpa batas, artinya usaha yang dilakukan demi kepentingan atau keuntungan Tuhan, sehingga memuaskan dan menyenangkan hati-Nya (Gal. 1:10). Ini pelayanan yang tidak dibatasi oleh ruangan, berarti bukan hanya di lingkungan gereja dan lembaga-lembaga Kristen. Tempat pelayanannya adalah seluruh wilayah di mana mereka dapat menyelenggarakan hidup bagi kepentingan sesama.
Dalam hal ini, kita harus belajar apa yang dimaksud dengan ibadah. Ibadah atau yang juga sering disebut sebagai kebaktian bukan hanya terselenggara di gereja, tetapi di mana pun orang percaya berada harus beribadah atau berbakti kepada Tuhan. Rm. 12:1 mengatakan, “… Supaya kamu mempersembahkan tubuhmu sebagai persembahan yang hidup, yang kudus dan yang berkenan kepada Allah: itu adalah ibadahmu yang sejati.” Artinya, ketika seseorang menggunakan seluruh potensi dalam kehidupannya untuk kepentingan Tuhan, itu sebuah ibadah. Untuk Tuhan berarti bukan hanya ditujukan bagi kegiatan gereja, tetapi ditujukan untuk kepentingan sesama manusia. Kata “ibadah” dalam ayat ini adalah λατρεία (latria) yang lebih tepat diterjemahkan “service” atau “pelayanan”. Jadi kalau selama ini banyak orang berpikir bahwa pelayanan adalah kegiatan gereja semata-mata, itu suatu pembodohan.
Dalam Mat. 25:31–46, Tuhan Yesus menunjukkan bahwa segala perbuatan baik yang telah kita lakukan bagi orang yang membutuhkan pertolongan, yang membuat mereka mengenal Juruselamat dan dipersiapkan masuk kerajaan Surga, adalah perbuatan baik Tuhan sendiri. Ini berarti bahwa justru pelayanan yang benar dan nyata adalah perjalanan hidup kita setiap hari di tempat kita menyelenggarakan hidup, baik di rumah, toko, kantor, pergaulan, sekolah, kampus, dan sebagainya. Di tempat aktivitas kita setiap harilah pelayanan yang sesungguhnya. Pelayanan ini pasti jauh lebih berdampak. Harus diingat bahwa garam bukan hanya di toko. Garam dibutuhkan di dapur, bukan di ruang tamu. Bila ditempatkan di ruangan yang salah, garam tidak akan efektif sesuai fungsinya. Garam di ruang tamu tidak berdampak. Garam justru berdaya guna di dapur atau di tempat di mana ia dibutuhkan. Gereja tidak terlalu membutuhkan orang Kristen berkiprah, tetapi justru di tengah-tengah masyarakatlah kiprah kita diperlukan. Gereja adalah gudang garamnya.

Saturday, August 28, 2010

2000 Orang Hadiri KTN 43 YPPII

BATU – Sekitar 2000 orang dari beberapa propinsi dan luar negeri mengikuti Kebaktian Tahunan nasional (KTN) ke-43 Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) yang diadakan Minggu (02/07) hingga Jumat (07/07) di Batu, Jawa Timur.

Dalam acara yang diresmikan oleh Ketua Umum Persekutuan Injili Indonesia (PII), Dr. Bambang H. Widjaja, MA itu, para peserta yang hadir mengikuti berbagai materi yang disajikan dalam berbagai bentuk acara seperti Pendalaman Alkitab, Seminar Khusus, Kesaksian, Praise and Worship, Diskusi, Ceramah Khusus dam interest grup yang membagi peserta sesuai pokok bahasan yang diinginkan.

Dalam pidato pembukaannya, Bambang Widjaja yang mengaku sebagai penerus perjuangan Ketua YPPII, Pdt. DR. Petrus Octavianus, menyatakan bahwa pelaksanaan KTN yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun itu tidak lepas dari karya campur tangan Allah. Ia juga menyatakan bahwa KTN merupakan salah satu pengawal rohani dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama 43 tahun.

Ketua Pendiri/Ketua Umum YPPII yang menjadi penyelenggara kebaktian tahunan ini, Pdt. DR. Petrus Octavianus, D.D, Ph.D menyatakan bahwa KTN dapat berlangsung hingga saat ini tak lepas dari pengawalan dan pengamanan dari Allah. Bagi Pdt. Octavianus, keamanan dan ketertiban dari setiap penyelenggaraan KTN tak lepas dari campur tangan pengamanan 2 pihak yaitu Allah melalui para malaikatnya dan juga pihak aparat keamanan terutama kepolisian.

Yang menarik dalam pelaksanaannya, ribuan peserta yang hadir dari berbagai pelosok tanah air dibagi menjadi beberapa kategori umur seperti dewasa, remaja, anak-anak dan balita. Keempat kategori tersebut mengikuti berbagai macam bentuk acara sesuai dengan kelompok usianya. Dengan pertimbangan konsentrasi, keempak kelompok usia tersebut mengikuti acara di beberapa tempat yang berbeda di lingkungan Kompleks YPPII Batu yang juga dikenal dengan Kampus Institut Injil Indonesia (I-3) Batu.

Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan pembicara dalam salah satu dari dua kebaktian tahunan di dunia yang berumur lebih dari 10 tahun selain Keswick Convention di Inggris itu, Sekretaris Panitia KTN 2006, Pdt. Evi Tindagi B.Th., menyatakan, "Agar tujuan dari acara ini berjalan dengan baik, maka kami berusaha menghadirkan beberapa pembicara dan pengisi acara yang relevan dengan tema seperti Ketua pendiri YPPII, Pdt. DR. Petrus Octavianus, Ir. Niko Njotorahardjo, Miss Indonesia 2005 Imelda Fransisca dan beberapa nama lainnya.”

Beberapa nama lain yang juga hadir sebagai pembicara dalam KTN yang bertema "Kemuliaan Dalam Penderitaan" (2 Korintus 4:17) itu antara lain seksolog dr. Andik Widjaja; rektor I-3 dan salah satu ketua PII, Dr. Roland Octavianus; Reinhart Nainggolan, mantan personal AMIGOS BAND; mantan penyanyi, Jack Marpaung; pengamat ekonomi, Ir. Effendi Situmorang MBA; dan pakar okultisme Pdt. Pondsius Takaliuang.

SUMBER :

http://www.christianpost.co.id/

GEREJA BETHEL INDONESIA REHOBOT

Sejak 1987, Pdt. Dr. Erastus Sabdono yang menggembalakan jemaat Tuhan di Gereja Bethel Indonesia Rehobot, Jl. Sarinah I/7 Jakarta Selatan, belajar bagaimana menyelenggarakan gereja sesuai dengan pola Alkitab. Karena lokasi gereja tidak cukup menunjang, maka dengan sukacita dan rela Pdt. Erastus Sabdono membagikan kebenaran Firman Tuhan ke berbagai gereja guna menyingkapkan kebenaran Allah yang mendewasakan jemaat. Sampai pada suatu saat, yaitu mulai pertengahan tahun 2000, Rehobot harus membangun atau meyelenggarakan kebaktian di beberapa tempat. Hal ini bukan dimaksudkan untuk menyaingi gereja lain, turut berkonkurensi atau berkompetisi memindahkan jemaat gereja lain ke kandang Rehobot; tetapi Rehobot Ministry hendak menjawab kebutuhan banyak orang Kristen yang sudah keluar dari hidup agamawinya yaitu tidak menjadikan Kekristenannya sekedar agama, tetapi jalan hidup. Mereka yang sudah selalu membutuhkan makanan keras, bukan lagi susu.

Untuk itu pelayan Firman yang diundang untuk berkhotbah di Rehobot bukan hanya mereka yang “memiliki nama yang kondang” sebagai pengkhotbah yang laris di pasaran, tetapi mereka yang “mengerti apa yang Yesus Ajarkan”. Estafet pengajaran yang harus diteruskan kepada jemaat harus terselenggara. Jemaat bukan hanya diiming-imingi dengan “berkat fisik yang fana”. Jemaat harus mulai mengerti kebenaran yang membawa jemaat “benar-benar siap ke surga” dan menjadi pelayan-pelayan Tuhan yang dewasa.

Visi

Visi Rehobot lahir dari kebutuhan mendesak gereja Tuhan dewasa ini, yaitu “Membangun Umat Kerajaan Surga Dalam Kebenaran”. Umat dibangun menjadi warga Kerajaan Surga yang baik, ini sesuai dengan perintah Tuhan: “Carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenaranNya.” (Mat. 6:33) Kehidupan rohani umat yang harus diperhatikan. Tuhan Yesus berkata: “... di atas batu karang ini Aku akan mendirikan jemaat-Ku.” (Mat. 16:18) Jemaat milik Tuhan, tetapi kita harus mengasihi dan merasa memiliki demi pertumbuhan iman dan kedewasaan mereka. Kebenaran yang dimaksud diatas adalah Firman Tuhan (Yoh. 17:17).

Gereja harus dilengkapi dengan pelayan-pelayan Firman. Bukan pelayan ide atau pikiran serta pengalaman pribadinya. Iman timbul dari pendengaran, pendengaran oleh Firman Tuhan (Rm. 10:17). Untuk itu yang dibutuhkan adalah Firman yang dapat membangun iman. Jemaat harus tekun belajar kebenaran Firman Tuhan dan bersungguh-sungguh dalam pengiringan kepada Yesus.

Pada akhirnya, jemaat dijumpai tidak bercacat dan tidak bercela di hadapan-Nya. Kita percaya kalau Rehobot adalah pekerjaan Tuhan, maka Tuhan akan mengawal gereja-Nya. Bukan oleh karena cakapnya gembala sidang dan stafnya, tetapi oleh kekuatan Tuhan. Untuk mencapai target ini setiap pekerja harus bersatu, rukun saling mengasihi, mendukung dalam pelayanan dan saling mempercayai. Setiap pekerja harus memiliki penaklukan diri kepada pimpinan di atasnya.

Misi

Misi Rehobot Ministry adalah melaksanakan amanat Agung Tuhan Yesus Kristus, yaitu Mengajarkan kebenaran Tuhan kepada jemaat, sehingga setiap individu dalam jemaat benar-benar bukan hanya sebagai orang Kristen, tetapi pelayan Tuhan.

Sudah saatnya kita merobohkan tembok pemisah gereja dan dunia, ibadah dan kerja sekuler, imam dan awam. Hamba Tuhan dan jemaat, sebab kita semua seharusnya menjadi hamba Tuhan. Ibadah kita adalah seluas dunia ini dalam segala aktivitas kita dan jam kebaktian kita adalah seluruh waktu hidup ini. Jemaat harus diajar kebenaran ini.
Lokasi

Sekretariat Pusat Rehobot Ministry:

Gedung Roxy Square Lt. 3
Jl. Kyai Tapa 1
Jakarta 11450
Indonesia
Telepon: +62-21-56954546
Fax: +62-21-56954516

Saat ini Rehobot Ministry mempunyai delapan wilayah. Lihat daftar lokasi Sekretariat Wilayah Rehobot Ministry.

sumber :

http://www.rehobot.net

Friday, August 27, 2010

Caretaker Gereja Misi Injili Indonesia

Latar Belakang

Caretaker GMII, atau Tim Kerja Persiapan Pelaksanaan Persidangan Sinode Khusus GMII, dibentuk dan diberi mandat oleh Majelis Am sebagai response dari permintaan jemaat-jemaat GMII yang sudah menyatakan sikap menolak hasil persidangan sinode GMII di Caringin Bogor, dan tidak mengakui eksistensi Majelis Sinode GMII hasil persidangan sinode GMII di Caringin Bogor

Tugas-Tugas

Tim Kerja mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

1. melakukan konsolidasi dengan jemaat-jemaat yang sudah menyatakan sikap menolak hasil persidangan sinode GMII di Caringin Bogor,
2. melakukan koordinasi terhadap implikasi dari hasil persidangan sinode tersebut dengan hal-hal terkait lain,
3. mempersiapkan dan melaksanakan Persidangan Sinode Khusus GMII segera.


Personil
Ketua Pdt. Sastra Sembiring, MA
Sekretaris Pdt. Tommy Lengkong, M.Th
Wakil Sekretaris Ir. Peter Rumahlewang
Wakil Ketua I Pdt. Pamudji, M.Th
Wakil Ketua II Pdt. DR. Morris Takaliuang
Wakil Ketua III Pdt. Awasuning Manaransyah, M.Th
Wakil Ketua IV Pdt. Nico Gading. M.Th
Pembantu Umum Pdt. Lucky Pattinama, MA
Pdt. Imanuel Hingkoil, M.Div
Mozes Talakua
Nehemia Gurusinga, S.Kom
Yusak Wagiyono, ST
Humas Endra Leonardy Sinaga, SE
Biro Hukum Jona Robot, SH


Lain-Lain

Tim Caretaker GMII telah bertemu dengan Dirjen Bimas Kristen kementerian agama, dan telah melaporkan kondisi awal situasi GMII paska persidangan sinode GMII di Caringin Bogor, maksud dan tujuan pembentukan Tim Caretaker GMII, dan rencana persidangan sinode khusus GMII di Batu bagi jemaat yang menyatakan sikap kembali kepada sejarah, prinsip dan jati diri GMII sejak dilahirkan oleh YPPII.


SUMBER:

http://caretakergmii.com/

YPPII Semarang

Gerak Pelayanan Majelis Perwakilan YPPII Semarang

Majelis Perwakilan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (MPw YPPII) Semarang merupakan pelaksana kebijaksanaan dari Majelis Pusat YPPII, dan terdiri dari tenaga Full time dan part time yang berbeban untuk melayani pekerjaan Tuhan dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan lain-lain, disamping profesi mereka masing-masing.

Dengan latar belakang profesi, suku, pendidikan dan denominasi gereja yang berbeda, disela-sela kesibukan profesi , keluarga dan pelayanan gerejawi, tiap-tiap anggota Pengurus MPw YPPII Semarang bersehati dan bersemangat mengambil waktu melayani Tuhan sesuai dengan Visi dan Misi YPPII.

VISI DAN MISI

V I S I :
Melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus melalui :
1. Memberitakan Injil demi terjangkaunya orang berdosa oleh anugerah Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus.
2. Terbinanya orang-orang Kristen untuk menjadi orang-orang Kristen yang beriman dan kudus, serta mengasihi Tuhan dan sesama.
3. Terwujudnya persekutuan orang percaya yang aktif melayani sesuai dengan karunianya.
4. Terjangkaunya sebanyak mungkin orang untuk terlibat dalam pekerjaan misi sedunia.

M I S I :
Menjadikan Perwakilan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) Semarang sebagai Persekutuan Amanat Agung, yaitu :
1. Persekutuan yang kasihnya kepada Juruselamat membawa kepedulian Juruselamat untuk dunia.
2. Persekutuan yang taat.pada firman Allah bahwa misi dan penginjilan adalah sentral keberadaannya.
3. Persekutuan yang seluruh potensi yang ada di dalamnya bergerak secara dinamis untuk menggenapi Amanat Agung.

GERAK PELAYANAN

Semua program pelayanan MPw YPPII Semarang disesuaikan dengan Visi dan Misi, serta berorientasi pada tujuan pokok pelayanan yang telah digariskan oleh Majelis Pusat Harian (MPH) YPPII
Jenis Kegiatan pelayanan yang telah, sedang dan terus dikembangkan/dilaksanakan oleh MPw YPPII Semarang antara lain:
Pelayanan Seminar Dan KKR Misi
(Mat. 28 : 18-20)
Dilaksanakan dalam rangka memperkenalkan pelayanan misi dan penginjilan sedunia kepada masyarakat luas secara interdenominasi gereja, dengan target tercapainya dukungan masyarakat terhadap pelayanan misi dan penginjilan dunia.
PELAYANAN ANAK, REMAJA, PEMUDA DAN DEWASA
A. Pelayanan Anak (Markus 10 : 13-16 ; 1 Sam 1 : 27-28)
Anak merupakan jiwa-jiwa yang sedari dini perlu dibawa dan dibimbing untuk percaya dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamat pribadi.
Untuk itu MPw YPPII Semarang secara periodic dan berkala menyelenggarakan kegiatan KKR Anak, Pembekalan Guru Sekolah Minggu dan Kelompok Pembinaan Anak.
Kelompok Pembinaan Anak yang ada saat ini adalah : Selasa Gembira di Kwasen Rejo Kec. Gunung Pati dan Kamis Gembira di Perumahan Beringin Asri Kec. Ngaliyan, Semarang.

B. Pelayanan Pemuda dan Remaja (Mazmur 119 : 9 ; Amsal 22 : 6)
Remaja dan Pemuda sebagai kader penerus keluarga, bangsa dan gereja, bila mendapat pembinaan dan bimbingan yang kuat di dalam Firman Allah akan menjadikan mereka sebagai alat yang luar biasa bagi kemuliaan nama Tuhan.
Fokus pelayanan Remaja dan Pemuda diarahkan pada para pelajar dan mahasiswa dengan pola mengajar, membekali dan merangsang minat mereka untuk dapat ikut mendukung bahkan memberi diri mereka terlibat dalam pekerjaan misi dunia.

C. Pelayanan Dewasa (Kis. Rasul 11 : 19-23)
Pelayanan rutin untuk kelompok Dewasa dilaksanakan dalam bentuk Persekutuan Doa Evangelisasi dan Misi (PDEM).
PDEM merupakan unit pelayanan persekutuan doa yang melibatkan pengurus, anggota, dan simpatisan YPPII untuk turut mendukung pekerjaan misi dan penginjilan sedunia, dalam bentuk doa, dana, dan pembinaan iman secara khusus di bidang penginjilan dan misi.
PDEM dibentuk berdasarkan lokasi wilayah tempat tinggal peserta PDEM. PDEM yang sudah ada antara lain :

PDEM KARANG WULAN
Info dan sentral kegiatan hubungi :
Ibu Lianasari / Ibu Ev. Helena Salamor

PDEM NGALIYAN
Info dan sentral kegiatan hubungi :
Ibu Untung /Bapak Ari

PDEM TANAH MAS
Info dan sentral kegiatan hubungi :
Bapak/Ibu Simon Bessie

PELAYANAN KESEHATAN DAN SOSIAL
A. Pelayanan Terhadap Penderita Sakit (Matius 9 : 35)
Pelayanan perkunjungan dan doa bagi penderita sakit dilaksanakan tidak terbatas hanya kepada anggota/simpatisan YPPII, namun juga terhadap semua penderita sakit tanpa memandang latar belakang agama dan gereja.
Pelayanan perkunjungan dan doa bagi pasien yang rutin dilaksanakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum dalam bentuk Tim Pelayanan Sahabat Panti Wilasa.

B. Pelayan Pelayanan Occutisme (Matius 8 : 28-32 ; Matius 10 : 1)
Pelayanan ini merupakan salah satu cirri dan karunia yang Tuhan percayakan untuk dilaksanakan oleh YPPII. Melalui pelayanan ini diharapkan mereka yang dibelenggu oleh ikatan kuasa gelap (roh jahat) dapat dilepaskan/dibebaskan.

C. Pelayanan Pastoral Konseling/Pemulihan Keluarga( Kis Rasul 11 : 23, 24)
Pelayanan secara periodic / temporer sesuai kebutuhan jiwa-jiwa yang dilayani.

D. Pelayanan Penjara ( Matius 25 : 35-36 ; Yeh 34 : 16 ; Yes 61 : 1-4)
Sebagaimana misi Tuhan Yesus Kristus datang ke dunia untuk mencari dan menyelamatkan orang berdosa, maka MPw YPPII Semarang saat ini mengambil bagian pelayanan terhadap para narapidana maupun mantan narapidana.
Fokus pelayanan diarahkan tidak hanya terhadap para tahanan dan narapidana yang dilaksanakan dalam bentuk kunjungan pembinaan rutin di Lapas, namun juga terhadap mantan narapidana maupun keluarga narapidana.

PELAYANAN PENDIDIKAN
A. Pelayanan Pemuridan (Kis. Rasul 11 : 25-26 ; 2 Tim 2 : 2)
Pelayanan ini diberikan kepada jiwa-jiwa (petobat) baru, agar mereka diperlengkapi untuk mampu mencapai jiwa-jiwa baru bagi Kristus, dengan target pelayanan : “DIMURIDKAN UNTUK MEMURIDKAN”.

B. Pelayanan Pendidikan Theologia (Kis. Rasul 19 : 1-10 ; Mat. 9 : 35 ; Mat. 5 : 6)
Saat ini pelayanan masih terbatas pemberian pengajaran Firman Tuhan sebagai guru agama Kristen di Play group dan TK Tunas Cendekia (milik UNNES Semarang) dan sebagai dosen/pengajar pada Sekolah Misi Semarang (Yayasan Kasih Kaki Dian). Jika Tuhan kehendaki, target ke depan kami ingin membuat Sekolah Alkitab Malam (SAM) dan STT dengan focus jurusan Misiologi
PELAYANAN PENGEMBANGAN EKONOMI
Bentuk pelayanan yang memberdayakan semua potensi dan sumber daya (manusia, alam dan lingkungan) yang dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan misi dan penginjilan , serta peningkatan kesejahteraan jiwa-jiwa yang dilayani
PELAYANAN MULTIMEDIA (Mazmur 19 : 2-5)
Pelayanan yang dilaksanakan dalam upaya menyebarluaskan berita Injil dan pekerjaan Misi sedunia dengan menggunakan perangkat multi media.

SUMBER :

http://yppii-semarang.com/

Sejarah GMII Nain Bandung

Ditulis oleh the6reat di/pada Februari 17, 2009

GMII (Gereja Misi Injli Indonesia) Jemaat Nain Bandung dimulai pada tahun 1991 dengan 8 orang jemaat yang memulai ibadah di Jl Lembong No 30 Bandung. Perintisan jemaat dilakukan oleh Ev. Nuh Ruku yang diutus oleh Sinode GMII. Pada tanggal 11 April 1991 Ketua YPPII (Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia) sekaligus sebagai Ketua Agung Sinode GMII, Pdt. Dr. Petrus Octavianus memimpin ibadah Raya peresmian GMII Nain di Gedung Puri Cipaganti Bandung. Itu sebabnya GMII merayakan hari ulang tahun tiap tanggal 11 April.

Tahun demi tahun GMII Nain bertumbuh cukup pesat namun karena tempat ibadah yang tidak permanen (menyewa tempat), maka GMII Nain selalu berpindah tempat beribadah. Beberapa tempat yang menjadi jejak langkah GMII Nain antara lain: Gedung Bandung Business School Jl Veteran 11, Rumah di Jl Taman Cibunut Dalam No 8, Ruko di depan Universitas Maranatha Jl Surya Soemantri, Asrama Mahasiswa Manado Jl. Banda, dan sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang GMII Nain beribadah di Wisma Parahyangan Jl Garuda Bandung.

SUMBER :

http://the6reat.wordpress.com/

MAJELIS WILAYAH GMII TIDAK SENAFAS YPPII-GPIN






Majelis Wilayah GMII
Sunday, 23 May 2010 14:55 | Written by webadmin | PDF | Print | E-mail

PENETAPAN WILAYAH PELAYANAN DAN KETUA MAJELIS WILAYAH

GEREJA MISI INJILI INDONESIA (GMII)

(Berdasarkan SK No. 274/SINODE/GMII-SK.5/IV/2010 Tanggal : 06 April 2010)

Wilayah I Sintang, Kapuas Hulu, Melawi - Kalimantan Barat
Pdt. Djunaidi Akian, S.Th.


Wilayah II Landak, Ngabang - Kalimantan Barat
Pdt. Hardianitus, M.A.


Wilayah III Pontianak - Kalimantan Barat
Pdt. Simon Balalembang, S.Th.


Wilayah IV Ketapang
Pdt. Pantas Harianja, S.Th.


Wilayah V Kalimantan Tengah & Kalimantan Selatan
Pdt. Marison Lasut, MA.


Wilayah VI Kalimantan Timur
Pdt. Ernest Pontolawokang, MA.


Wilayah VII Nangroe Aceh Darussalam
Pdt. Mirnawati Siregar, D.Mis.


Wilayah VIII Sumatra Utara
Pdt. Alfred Tampubolon, M.Div.


Wilayah IX Riau & Kepulauan Riau
Pdt. Ponis Bukit, S.Th.


Wilayah X Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat
Pdt. Orlando Hutapea, S.Th.


Wilayah XI Jawa Timur, Jawa Tengah & DI Yogyakarta
Pdt. Charles Tambunan, S.Th.


Wilayah XII Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pdt. Marthinus Patalala, S.Th.


Wilayah XIII Sulawesi
Pdt. Palty Napitupulu, S.Th.


Wilayah XIV Maluku
Pdt. Jacob Luturmas, S.Th.


Wilayah XV Papua & Papua Barat
Pdt. Herman Adi Basri, S.Th.


Wilayah XVI Luar Negeri
Pdt. Dr. Dicky Ngelyaratan


SUMBER :

http://gerejamisiinjiliindonesia.org/GMII-Gereja-Misi/majeliswilayahgmii.html

GMII NEHEMIA SAMARINDA

BERDIRINYA GMII

Secara historis GMII (dahulu GPII) lahir di dalam dan melalui pelayanan YPPII (Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia) pada tahun 1983 di Sintang Kalimantan Barat, sehingga di dalam mukadimah Tata Dasar dan Tata Rumahtangga GMII dijelaskan :”maka gereja yang didirikan memiliki dan mengakui pemahaman teologia yang sama dengan pemahaman teologia dalam wadah (badan Misi) YPPII. Konsep teologia yang sama ialah konsep teologia dalam konteks Misiologis. Di dalam konteks teologia Misi, GMII refleksikan Aspirasi Misiologis YPPII di dalam ministries atau pelayanan GMII. Seperti halnya Penginjilan Pribadi, Counseling, Pelayanan pertobatan, Kelahiran baru, Evangelisasi Kebangunan Rohani, Penginjilan dan pelayanan Pelepasan Occultism.


GMII SEBAGAI GEREJA MISIONER

Mengapa GMII disebut Gereja Misioner, atau Gereja yang mengupayakan Misi? Beberapa alasan menjawab pertanyaan tersebut :

Alasan misi dalam Tata Dasar/Tata Rumahtangga GMII Bab II Pasal dengan judul Maksud dan Tujuan : “GMII ini bertujuan melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:19-20) melalui Pembinaan Jemaat, Pekabaran Injil dan Misi…..”

* Alasan Misiologis-Eklesialogis : “Segala sesuatu yang mencakup soal membawa. Orang-orang yang tidak memiliki hubungan pribadi dengan YESUS KRISTUS, ke dalam Persekutuan dengan DIA dan membawa mereka menjadi anggota Gereja yang bertanggungjawab.
* Alasan Historis Sebagaimana tertulis dalam Mukadimah TD/TRT GMII didirikan (dilahirkan) oleh Badan Misi yang bernama YPPII : “Bahwa sebagai akibat pelayanan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) kami terpanggil menjadi imamat yang Rajani. Atas dorongan Roh Kudus YPPII bersama kami dengan penuh sukacita dan sehati sepikir mendirikan satu Gereja. Bahwa demi panggilan dan Pelayanan Gereja untuk melaksanakan Amanat Agung TUHAN YESUS KRISTUS….”


SUMBER :

http://www.gmiisamarinda.org/identitas-gereja/berdirinya-gmii/
http://www.gmiisamarinda.org/identitas-gereja/gmii-sebagai-gereja-misioner/

Wednesday, August 25, 2010

SEJARAH GMII-USA

SEJARAH GMII-USA


Identitas gereja dalam konteks denominasi, tidak dapat dipisahkan dari identitas Visi, Teologia dan Misi (Vision, Theology and Mission) yang dianut gereja tersebut. Gereja yang bernama Gereja Misi Injili Indonesia menyatakan identitas gereja sebagai gereja misioner dan menganut Teologia yang Injili (Evangelical Theology). Melihat secara comprehensive akan Tata Gereja dan statement of Faith GMII, maka GMII adalah gereja Reformasi Injili dan Misioner. Dengan demikian GMII memiliki doktrin yang tidak dapat dipisahkan dari Protestan (dalam pengertian “Protestimonium” bertitik tolak dari Alkitab Perjanjian Lama dan Baru) dan Injili.

KERANGKA DASAR THEOLOGIA
Dasar gereja GMII berdiri di atas dasar Yesus Kristus Kepala Gereja (I Korintus 3:11), namun kerangka dasar Teologia GMII berdiri atas azas-azas Teologia yang tidak dapat dipisahkan dari hal historis atau sejarah gereja. Bagaimanapun juga kerangka Dasar Doktrin GMII harus dilihat dari perjalanan sejarah doktrin Kristen. Secara garis besar Statement of Faith GMII didasarkan atas:

* Alkitab (Inspirasi, Infalibilitas dan Innerancy)
* Ajaran Para Rasul (Apostolic Faith)
* Konfesi Nicea dan Konstantinopel.
* Ajaran para Reformator (Reformed Orthodoxy)
* Konfesi Lausanne (Ikrar Lausanne bagi kaum Injili se-dunia)
* Konfesi Westminster (Confession of Faith dari kaum Protestan Injili)
* 7 butir Pernyataan Iman GMII(hasil Sidang Sinode d/h GPII 1987 direvisi pada Sidang Sinode GMII 1993 di Anjungan, kalimantan Barat.

BERDIRINYA GMII
Secara historis GMII (dahulu GPII) lahir di dalam dan melalui pelayanan YPPII (Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia) pada tahun 1983 di Sintang Kalimantan Barat, sehingga di dalam mukadimah Tata Dasar dan Tata Rumahtangga GMII dijelaskan :”maka gereja yang didirikan memiliki dan mengakui pemahaman teologia yang sama dengan pemahaman teologia dalam wadah (badan Misi) YPPII. Konsep teologia yang sama ialah konsep teologia dalam konteks Misiologis. Di dalam konteks teologia Misi, GMII refleksikan Aspirasi Misiologis YPPII di dalam ministries atau pelayanan GMII. Seperti halnya Penginjilan Pribadi, Counseling, Pelayanan pertobatan, Kelahiran baru, Evangelisasi Kebangunan Rohani, Penginjilan dan pelayanan Pelepasan Occultism.

Secara historis GMII Downey Los Angeles didirikan oleh Pdt.DR. Semuel Ajub Sikitari dengan kawan-kawan pada bulan September 1990 yang sebelumnya telah dipersiapkan pada tahun 1989. Kemudian GMII Downey dikembangkan oleh Pdt.DR. Makmur Halim dari tahun 1994 s/d 1996. Pada tahun 1996 hanya beberapa bulan GMII Downey digembalakan Pdt. Semuel Hattu, S.Th lalu GMII Downey mengalami ujian berat karena masalah doktrin dan administrasi Gereja. Pada tanggal 13 Maret 1997 Pdt. DR. Dicky Ngelyaratan diutus oleh Sinode GMII Jakarta untuk menggembalakan GMII Downey sampai dengan Februari tahun 2000.

KONSEP GEREJA
Konsep Gereja yang dianut GMII tertulis dalam Pernyataan Iman GMII Bab VI demikian : Kami percaya bahwa Gereja adalah Persekutuan orang-orang Percaya yang dipanggil dan dipilih oleh Tuhan Yesus Kristus dari tempatnya yang gelap kepada Terang-Nya yang ajaib” , menjelaskan dua hal : pertama, Gereja adalah persekutuan orang Percaya. Kedua, Gereja adalah orang-orang yang dipanggil dan dipilih oleh Tuhan Yesus Kristus. Melihat dalam konteks Inkarnasional, Gereja adalah juga Tubuh Kristus yang bersifat dinamis dan Hidup (mengingat Tubuh Kebangkitan Kristus). Meskipun kenyataannya, Gereja diukur secara gedung dan Organisasi adalah rekayasa manusia yang penuh dengan kelemahan dan kekurangan, namun Gereja adalah inkarnasi Kristus sebagai Tubuh-Nya dan sekaligus Kristus sebagai Kepala. Supremasi Firman Tuhan menjadi kenyataan di dalam kehidupan manusia, khususnya di dalam kehidupan Gereja (Et Verbum Caro Vactum). Itu sebabnya eksistensi Gereja bersifat kekal, karena Kristus berkata : alam maut tidak akan menguasainya!

Gereja harus dipahami sebagai suatu komunitas yang atas prakarsa Allah dipanggil keluar dan dibebaskan dari gelap masuk ke dalam Terang. Pemahaman gereja yang misioner dan Injili bukan hanya berorientasi pada hal-hal akhirat saja, tetapi gereja sebagai komunitas yang terbentuk atas prakarsa Allah, juga diutus Allah (Missio Dei) masuk ke dalam pergumulan dunia, solider dengan manusia sebagai subyek Kasih Allah. Sebab itu Gereja yang adalah komunitas dan sekaligus Lembaga concern (Visible Church dan Invisible Church) terhadap berbagai perkembangan yang terjadi dalam lingkungannya. Gereja tidak boleh menjadi komunitas dan Lembaga yang apatis, introver, eksklusif, Vertikalistik dan elite.

GMII SEBAGAI GEREJA MISIONER
Mengapa GMII disebut Gereja Misioner, atau Gereja yang mengupayakan Misi? Beberapa alasan menjawab Pertanyaan tersebut:

* Alasan misi dalam Tata Dasar/Tata Rumahtangga GMII Bab II Pasal dengan judul Maksud dan Tujuan : “GMII ini bertujuan melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:19-20) melalui Pembinaan Jemaat, Pekabaran Injil dan Misi…..”
* Alasan Misiologis-Eklesialogis : “Segala sesuatu yang mencakup soal membawa. Orang-orang yang tidak memiliki hubungan pribadi dengan YESUS KRISTUS, ke dalam Persekutuan dengan DIA dan membawa mereka menjadi anggota Gereja yang bertanggungjawab.
* Alasan Historis Sebagaimana tertulis dalam Mukadimah TD/TRT GMII didirikan (dilahirkan) oleh Badan Misi yang bernama YPPII : “Bahwa sebagai akibat pelayanan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) kami terpanggil menjadi imamat yang Rajani. Atas dorongan Roh Kudus YPPII bersama kami dengan penuh sukacita dan sehati sepikir mendirikan satu Gereja. Bahwa demi panggilan dan Pelayanan Gereja untuk melaksanakan Amanat Agung TUHAN YESUS KRISTUS….”

MISI GMII
Adalah menjadikan Semua bangsa Murid Tuhan Yesus Kristus melalui:

* Memenangkan mereka
* Memuridkan mereka dan Mengutus mereka, melalui Pekabaran Injil, Pembinaan-Pemuridan dan Pengutusan.


Disusun oleh

Rev. DR. Dicky Ngelyaratan
Ketua Sinode Pusat


SUMBER :

http://www.gmiiusa.org/

M U K A D I M A H

M U K A D I M A H



1. Bahwa sesungguhnya Allah di dalam Yesus Kristus adalah Allah Pencipta alam semesta.

- Karena kasih dan kehendakNya untuk menyelamatkan dunia Allah mengutus Yesus Kristus, anakNya yang tunggal, yang menderita sengsara, disalibkan, mati dan dikuburkan, bangkit dan naik ke Surga untuk menebus manusia dari dosa supaya setiap orang yang percaya kepadaNya tidak binasa melainkan memperoleh hidup kekal (bd.Yohanes 3:16).



2. Bahwa sesungguhnya, oleh karena kasih karunia Yesus Kristus dengan pertolongan Roh Kudus telah menjadikan setiap orang percaya imamat yang rajani serta mempersatukan mereka menjadi Gereja yang Am yang adalah tubuh KRISTUS (Bd. I Petrus 2:9; Yohanes 17:21; Efesus 1:22-23).



3. Bahwa sesungguhnya, Gereja diutus oleh Yesus Kristus untuk memberitakan Injil Keselamatan keseluruh muka bumi, supaya setiap orang yang percaya menjadi muridNya (Bd.Matius 28:18-20; Markus 16:15; Lukas 24:47-49; Yohanes 20:21; Kisah Para Rasul 1:8).



4. Bahwa sebagai akibat pelayanan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) kami terpanggil menjadi imamat yang rajani. Atas dorongan Roh Kudus YPPII bersama kami dengan penuh sukacita dan sehati sepikir mendirikan satu Gereja.



5. Bahwa demi Panggilan dan Pelayanan Gereja untuk melaksanakan Amanat Agung TUHAN YESUS KRISTUS maka Gereja yang didirikan memiliki dan mengakui pemahaman Teologia yang sama dengan pemahaman Teologia dalam wadah YPPII.



6. Bahwa Gereja ini pada waktu didirikan di Sintang, Kalimantan Barat pada tanggal tiga puluh Nopember seribu sembilan ratus delapan puluh empat (30-11-1984) bernama GEREJA PEKABARAN INJIL INDONESIA (GPII) dan telah mengalami beberapa perubahan pada anggaran dasar (AD) Gereja yakni AD Nomor 59 tanggal enam belas Pebruari seribu sembilan ratus delapan puluh lima (16-2-1985) menjadi AD Nomor 15 tanggal empat belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh (14-5-1987) dan pada Sidang Sinode I menjadi AD Nomor 39 tanggal dua puluh satu Desember seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh (21-12-1987) dengan salah satu Keputusan yaitu Pemindahan Kantor Pusat Sinode ke Jakarta; Anggaran Dasar tersebut didaftarkan pada Dirjen (Bimas) Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia dengan Nomor 166 tanggal duabelas Juli seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (12-7-1988) dan masuk dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 63 tanggal delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (8-8-1989). Kemudian pada Persidangan Sinode II di Caringin Bogor tanggal 27 (dua puluh tujuh) – 30 (tiga puluh) April seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (27-30 April 1992) berkembang menjadi 2 (dua) Sinode; Sinode pimpinan Pendeta DR. P. OCTAVIANUS, berkedudukan di Kompleks Pasar Cipete Blok. B-1/14 Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan dan Sinode pimpinan Pendeta D. HENUBAU, STH berkedudukan di Jalan Kramat Raya 148 Blok. E, Jakarta Pusat.



7. Bahwa berdasarkan Surat Dirjen Bimas (Kristen) Departemen Agama Republik Indonesia Nomor F/BA.02/73/965/1993 tanggal delapan April seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (8-4-1993) perihal nama baru yang meminta kepada masing-masing Sinode untuk menetapkan/menentukan nama baru dalam Persidangan Sinode masing-masing, maka Sinode GPII dipimpin Pendeta DR. P. OCTAVIANUS mengadakan Persidangan Sinode Khusus di Anjungan Pontianak, Kalimantan Barat tanggal 6 (enam) – 8 (delapan) Mei 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) telah memilih dan menetapkan penggantian nama Gereja dari GEREJA PEKABARAN INJIL INDONESIA disingkat GPII berubah menjadi GEREJA MISI INJILI INDONESIA disingkat GMII, dengan Akte Perubahan Nomor 170 pada hari, Selasa tanggal dua puluh lima Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (25-5-1993), dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama RI Nomor lima puluh enam (56) tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1995) tentang Pendaftaran Gereja Misi Injili Indonesia (GMII).

PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG KEPENDETAAN GEREJA MISI INJILI INDONESIA (GMII)

PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG KEPENDETAAN

GEREJA MISI INJILI INDONESIA (GMII)



P E N D A H U L U A N



Dalam konteks Gereja ada jabatan-jabatan pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kristus sendiri sebagai Kepala Gereja dan sekaligus Gereja adalah Tubuh-Nya sendiri. Jabatan-jabatan itu diperlukan bagi kehidupan dan kelancaran pelayanan Gereja.

Solaiman berkata dalam Amsalnya :”Jikalau tidak ada pemimpin jatuhlah bangsa tetapi jikalau penasehat banyak, keselamatan ada.” (Amsal 11:14). Itu sebabnya Gereja sebagai lembaga yang bersifat Spiritual dan Kultural, memerlukan pemimpin yang dapat memimpin secara spiritual dan cultural. DR.Peter Wagner berpendapat “Tanda penting Nomor Satu dari gereja yang sehat dan bertumbuh adalah pelayan Tuhan (Pendeta) yang menganut cara berpikir serba mungkin dan yang kepemimpinan dinamisnya digunakan untuk mempengaruhi seluruh gereja supaya bekerja bagi pertumbuhan.” (Gereja saudara dapat bertumbuh, 1990:59).

Kepemimpinan gereja tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan Tuhan Yesus Kristus, dan kepemimpinan tersebut harus berdasarkan paradigma dan tipologi-Nya. Pemimpin gereja (pendeta) adalah mereka yang dipilih, dipanggil dan ditetapkan Allah berdasarkan rencana-Nya. Adanya seorang pendeta karena Firman Tuhan harus diberitakan, Manajemen Gereja harus dijalankan, pelayanan pastoral penggembalaan harus dilakukan, pelayanan Misi difokuskan dan pengajaran tentang doktrin Gereja harus diajarkan. Berkenan dengan itu, Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) membuat peraturan dan ketetapan bagi kependetaan demi kelancaran pelayanan dan keteraturan organisasi GMII (TRT GMII Bab XII Pasal 82, “ Hal-hal yang belum diatur dalam TRT ini akan diatur dalam peraturan-peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Rumahtangga GMII yang ditetapkan oleh Majelis Sinode GMII”. ) sebagai denominasi gereja dan bagi kejayaan Kerajaan Allah.



DASAR TEOLOGI TENTANG KEPENDETAAN GMII



Kata pendeta berasal dari bahasa ritual Budha yang berarti pemimpin keagamaan. Dalam konteks Gereja Yesus Kristus, konsepsi istilah pendeta berasal dari bahasa Latin “Pastor” yang berarti “Gembala” yang menggembalakan kawanan domba; dalam konteks rohani menunjuk kepada seseorang yang melakukan pekerjaan pemeliharaan rohani terhadap umat Allah.

Kata pendeta dalam bahasa Yunani “Poimen” berarti gembala atau penilik, istilah gembala disebutkan Paulus dalam suratnya kepada jemaat di Efesus (Efesus 4:11) adalah di dalam konteks Kepemimpinan gereja lokal. Dalam kepemimpinan gereja mula-mula, Paulus menyebut lima jabatan kepemimpinan pelayanan yang menentukan efektifitas pertumbuhan gereja yaitu :”rasul-rasul, nabi-nabi, pemberita Injil (evangelist), gembala-gembala dan pengajar-pengajar.” Rasul, Nabi dan Pemberita Injil adalah kepemimpinan dalam pelayanan Gereja secara umum dan bersifat eksternal, sedangkan gembala dan pengajar merupakan kepemimpinan pelayanan gereja secara khusus yang bersifat internal. Dalam bahasa Yunani kata “Kai” (dan) menjelaskan bahwa gembala dan pengajar berada dalam satu kelompok atau posisi yang sama. Dapat dikatakan bahwa pengajar adalah gembala dan gembala dapat mengajar. Adanya kependetaan karena kebutuhan kepemimpinan dalam gereja.

Kependetaan merupakan penetapan dan ketetapan Tuhan Yesus Kristus selaku Kepala Gereja. Di dalam Efesus 4:11 dikatakan : “Dan Ialah yang memberikan…….” Dalam bahasa Yunani : Kai autos edoke berasal dari kata “didomi” berarti “suatu pemberian sebagai suatu ketetapan dan kebutuhan”. Dan pemberian tersebut mewakili si pemberi. Kata tersebut harus dilihat dalam konteks Efesus 4:8, bahwa pendeta merupakan anugerah pemberian Allah bagi Gereja-Nya.

Kependetaan ialah suatu proses terencana yang dinamis dalam konteks pelayanan Gereja yang di dalamnya oleh campur tangan Allah, Ia memanggil bagi Diri-Nya seorang pemimpin dengan kapasitas penuh, untuk menggembalakan Umat-Nya (dalam hakikat pengelompokkan diri sebagai suatu Institusi/organisasi) guna mencapai tujuan Allah bagi dan melalui Umat-Nya bagi Kejayaan Gereja-Nya.

Tujuan Kependetaan ialah untuk melengkapi Umat Allah bagi pertumbuhan gereja secara utuh serasi. Kata “memperlengkapi” dalam bahasa Yunani “katartismos” berasal dari kata “katartizo” (Efesus 4:12) berarti “menata” ada hubungannya dengan manajemen. Kependetaan merupakan pengurus dari kasih karunia Allah (I Petrus 4:10), yang bertanggung jawab untuk melaksanakan manajemen penggembalaan bagi Umat Allah yaitu Gereja-Nya. Berdasarkan konsepsi inilah adanya kependetaan di dalam Gereja Misi Injili Indonesia (GMII).





BAB I

DASAR KEPENDETAAN

GEREJA MISI INJILI INDONESIA (GMII)



Penyusunan Peraturan Pelaksanaan tentang Kependetaan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) didasarkan pada :



1. Alkitab sebagai Firman Tuhan, Matius 20:25-28; Efesus 4:8, 11-13; I Timotius 3:1-7; II Timotius 4:1-2; Titus 1:7-9; I Petrus 5:2-3; I Petrus 4:10; Roma 12:8.



2. Tata Dasar (TD) GMII BAB V Pasal 11; BAB XI Pasal 25 butir 1.



3. Tata Rumahtangga (TRT) GMII BAB VI Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 35, 36, 37, 38, 39. ;BAB XII Pasal 82



4. Revisi Peraturan tentang Kependetaan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Peraturan Pelaksanaan No. SP.003 tahun 24 Februari 2001.



BAB II



DASAR PANGGILAN KEPENDETAAN







Jabatan pendeta ditetapkan GMII melalui Pentahbisan (ordained) di dalam liturgy Pentahbisan pendeta, untuk tugas-tugas pelayanan gereja seperti halnya Sakramen Baptisan Kudus, Sakramen Perjamuan Kudus, pelayanan konseling, pelayanan terhadap orang sakit, pelayanan pemberitaan Firman Tuhan, pelayanan katekisasi, penelaah Alkitab, pelayanan pemberkatan dan peneguhan pernikahan, kebaktian penguburan orang mati, pelayanan pekabaran Injil dan pelayanan misi lintas budaya serta pelayanan umum lainnya.





Seseorang yang terpanggil dan dipanggil untuk menjadi pendeta dalam Gereja Misi Injili Indonesia harus memiliki dasar panggilan dan persyaratan sebagai berikut :



1. Telah mengalami pertobatan, kelahiran baru, telah dibaptis dan hidup dalam persekutuan secara pribadi dengan Allah (Yohanes 3:3,5,9; I Timotius 1:12; II Korintus 5:17).



2. Memiliki integritas hidup yang signifikan, yaitu hidup di dalam kesucian dan kekudusan Allah (I Petrus 1:15,16; 2:9).



3. Memiliki “compassion” yaitu hidup yang tergerak oleh belaskasihan Tuhan Yesus Kristus kepada jiwa-jiwa (Matius 9:36; Yohanes 10:11).



4. Memiliki prioritas panggilan dan pelayanan sebagai pendeta, diatas kepentingan lainnya (Matius 6:33; II Timotius 2:3-7).



5. Mempersembahkan seluruh kehidupannya sebagai pelayan Tuhan, sebagai gembala atau sebagai pendeta penuh pengorbanan dan komitmen kepada Tuhan dan GMII sebagai lembaga organisasi dan pelayanan (Roma 12:1-2).



6. Memiliki karunia Roh Kudus untuk penggembalaan dan kepemimpinan bagi Umat Tuhan (Efesus 4:11-12).



7. Memiliki loyalitas dan pengabdian penuh kepada Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja, melalui Gereja Misi Injili Indonesia (I Petrus 5:2).



8. Loyal terhadap pelayanan PPII (d.h YPPII) sebagai lembaga yang senafas dan sekaligus adalah badan pendiri (Matter Sanctorium).



9. Memiliki jiwa missioner (Sense of Mission) Matius 28:19-20.



BAB III



SYARAT PENERIMAAN MENJADI PENDETA





1. Lulusan dari pendidikan theologia PPII (d.h YPPII) atau yang diakui GMII dengan gelar pendidikan minimal Sarjana Theologia (STh) atau sederajat dengan itu.



2. Telah menjadi anggota jemaat GMII minimal 1 tahun.



3. Bagi mereka yang bukan lulusan pendidikan theologia PPII (d.h. YPPII) diwajibkan untuk mengikuti pendidikan di pendidikan theologia PPII (d.h. YPPII) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.



4. Menyampaikan surat lamaran ke Majelis Sinode GMII.



5. Mengisi bio data yang telah disiapkan Majelis Sinode, dan menyampaikan semua surat/dokumen yang diminta Majelis Sinode GMII (hanya photo copy saja).



6. Memiliki surat Rekomendasi dari Majelis Jemaat sebagai anggota Jemaat dan memiliki Rekomendasi sebagai calon pendeta dari pendeta Senior GMII.



7. Membuat Pernyataan Kesaksian tentang panggilannya untuk melayani Tuhan melalui lembaga Gereja Misi Injili Indonesia.



8. Lulus ujian kependetaan yang dilaksanakan oleh panitia penguji Majelis Sinode GMII.



9. Mengikuti program Vikariat GMII selama 2 (dua) tahun. Bilamana telah ditahbiskan sebagai pendeta dalam gereja yang denominasinya telah diakui GMII, maka masa vikariatnya tidak mutlak untuk masa dan tidak ditahbiskan lagi melainkan hanya dikukuhkan (diinstal).



10. Mengikuti pembinaan tentang kesenafasan di Mission Training Center (MTC) YPPII-GMII-GPIN selama tiga bulan, di dalam mengikuti pelayanan terpadu antara Gereja dan Badan Misi, kepemimpinan, Misi Lintas budaya dan Penggembalaan.



11. Membuat karya tulis tentang Pastoral penggembalaan, Manajemen Gereja, Theologia GMII, Theologia Misi, dan strategi Misi GMII.



12. Telah mengikuti interview atau wawancara oleh Majelis Sinode.



13. Telah mengikuti fit and Proper test yang telah disiapkan Majelis Sinode.









BAB IV



PENTAHBISAN PENDETA





GMII melakukan Pentahbisan pendeta untuk melaksanakan pelayanan pemberitaan firman Tuhan, pelayanan sakramen, pelayanan penggembalaan, pelayanan Misi dan pelayanan-pelayanan kategorial. Pendeta yang ditahbiskan untuk penggembalaan jemaat disebut pendeta jemaat, pendeta yang ditahbiskan untuk pelayanan Misi lintas budaya disebut pendeta Utusan, pendeta yang ditahbiskan untuk pelayanan-pelayanan kategorial yang bersifat non struktural, disebut pendeta pelayanan Umum.



Pentahbisan pendeta GMII dilaksanakan bilamana Vikaris atau calon Pendeta telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :



1. Memiliki kesaksian hidup yang benar seperti dinyatakan dalam I Timotius 3:1-7; dan Titus 1:5-16.



2. Memiliki dasar panggilan untuk kependetaan, menjadi keyakinan dan pengalaman dalam hidup serta kerja pada calon tersebut.



3. Telah membuktikan keteladanannya sebagai hamba Tuhan semasa vikariat di tengah-tengah jemaat dan Majelis jemaat GMII.



4. Telah memenuhi semua persyaratan yang diminta Majelis Sinode GMII untuk kependetaan GMII.



5. Telah mendapat rekomendasi dari mentor (pendeta senior GMII) selama masa vikariat.



6. Mendapat surat keterangan kelakuan baik dari Majelis jemaat di mana berlangsungnya masa vikariat.



7. Menandatangani formulir yang berisikan ikrar, janji dan komitmen kependetaan GMII di atas meterai.



8. Menerima dan memiliki Surat Keputusan (SK) Pentahbisan kependetaan GMII dari Majelis Sinode GMII.



9. Pentahbisan pendeta dilaksanakan oleh Sinode GMII dan pendeta Senior GMII atau yang ditunjuk oleh pimpinan Sinode GMII.



10. Setelah ditahbiskan sebagai pendeta GMII, yang bersangkutan berhak menerima piagam Pentahbisan kependetaan GMII sebagai tanda bukti kependetaan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII).



11. Setelah ditahbiskan sebagai pendeta GMII, yang bersangkutan berhak menerima kartu tanda pengenal kependetaan GMII.



12. Di dalam Pentahbisan kependetaan GMII yang bersangkutan berhak menerima stola berwarna unggu dengan tulisan Alfa & Omega disertai logo GMII dan collar berwarna putih dari Sinode GMII.



13. Toga (jubah) pendeta GMII berwarna putih (pola & contoh dari Sinode) dan kemeja collar berwarna unggu merupakan upaya dan tanggung jawab jemaat local di mana yang bersangkutan menjalankan masa vikariatnya.



14. Tempat dan waktu pelaksanaan Pentahbisan kependetaan ditentukan oleh Majelis Sinode GMII.



15. Calon isteri seorang pendeta yang tidak berpendidikan Theologia diwajibkan mengikuti pendidikan Theologia PPII (d.h. YPPII) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun atau lembaga pendidikan Theologia yang ditunjuk oleh Majelis Sinode GMII.



16. Calon isteri atau isteri seorang pendeta yang memiliki pendidikan S-1 Theologia atau sedrajat dengan itu, dapat ditahbiskan sebagai pendeta GMII setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta oleh Majelis Sinode.









BAB V



PAKAIAN JABATAN KEPENDETAAN





Pakaian jabatan kependetaan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) ditetapkan sebagai berikut :



1. Toga (jubah) berwarna putih (model/bentuk contoh dari Majelis Sinode).



2. Stola berwarna unggu bertuliskan Alpha dan Omega berwarna kuning tua dengan logo GMII.



3. Kemeja collar berwarna unggu; kemeja collar berwarna putih; kemeja collar berwarna hitam.



* Toga (jubah) sebagai pakaian jabatan kependetaan merupakan refleksi pelayanan secara simbolik dari keimamatan sebagai kepemimpinan rohani terhadap umat Allah. Toga sebagai pakaian jabatan kependetaan menyatakan jabatan pendeta sebagai orang yang dipanggil Allah, dikuduskan Allah dan ditetapkan Allah untuk memperlengkapi dan memimpin Umat Allah; menyatakan identitas sebagai pelayan Allah dan Yesus Kristus Kepala Gereja; menyatakan kewibawaan ilahi dari Allah di tengah-tengah Umat Allah (Keluaran 28:1-2; 39:1; 29:4-9; Efesus 4:11-13).



* Toga berwarna putih melambangkan kesucian dan kemurnian (bandingkan Keluaran 28:39-40; 39:1; Markus 1:6). Dalam konteks gereja secara eskatologis, warna putih melambangkan tahta kemuliaan Kristus di dalam Pemerintahan-Nya yang kekal (Wahyu 20:11); tugas jabatan kependetaan bersifat sementara, tetapi ia berdampak kepada kekekalan.



* Stola melambangkan tanggung jawab dan kuk Kristus yang dipikul sebagai hamba Yesus Kristus (Matius 11:29). Stola melambangkan juga kepemimpinan inkarnasi menurut teladan Kristus di dalam kepemimpinan Gereja (Matius 20:26-28). Warna unggu melambangkan perintah-perintah Allah dan firman-Nya yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh pendeta sebagai hamba Tuhan (Bilangan 15:37-41). Dalam konteks gereja, warna unggu melambangkan keharusan melakukan pemberitaan Injil. Warna unggu juga melambangkan kedaulatan, kekuasaan dan kejayaan Kerajaan Yesus Kristus yang kekal (Markus 15:17, 20; Yohanes 19:2). Huruf Yunani Alpha & Omega melambangkan bahwa Tuhan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja adalah yang awal dan yang akhir dari segala sesuatu, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan. Ia Tuhan Yesus Kristus berkuasa atas maut dan hidup ini, hidup masa lampau, hidup masa kini dan hidup masa mendatang (Wahyu 1:8; Wahyu 21:6).



* Logo Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) berbentuk bulat dengan gambar pulau-pulau Indonesia. Di tengahnya ada salib dan di atas salib ada gambar burung merpati; di bawah salib ada percikan api yang sedang bernyala dan di bawah pulau-pulau tertulis ayat Alkitab dari I Korintus 3:11. Semua ini melambangkan bahwa GMII didirikan di atas dasar Yesus Kristus Kepala Gereja, dan GMII berkewajiban serta bertanggung jawab memberitakan Injil sampai ke ujung bumi.



Penggunaan pakaian jabatan Kependetaan GMII adalah sebagai berikut :



1. Di dalam melaksanakan Sakramen Perjamuan Kudus mengenakan toga dengan kemeja collar berwarna hitam atau putih.



2. Melaksanakan sakramen baptisan dengan mengenakan toga dan kemeja collar berwarna unggu (kalau di dalam kolam menggunakan hanya kemeja collar berwarna unggu).



3. Di dalam melaksanakan pemberkatan dan peneguhan nikah yang kudus, mengenakan kemeja collar warna unggu.



4. Melaksanakan konfirmasi/peneguhan sidi dengan mengenakan toga, kemeja collar berwarna unggu.



5. Dalam acara Pelantikan atau peneguhan pejabat gereja maupun pejabat pemerintah, mengenakan toga dan kemeja collar berwarna unggu.



6. Pada kebaktian-kebaktian khusus atau hari raya Kristen dapat mengenakan toga dan kemeja collar berwarna putih atau jas dengan kemeja collar berwarna putih.



7. Dalam kebaktian pemakaman/penguburan dapat mengenakan toga atau jas berwarna gelap dan harus mengenakan kemeja collar berwarna hitam.



8. Setiap pendeta GMII yang berkhotbah pada hari minggu harus mengenakan jas dan kemeja collar berwarna unggu. Bagi pendeta jemaat pada setiap kebaktian hari minggu harus mengenakan kemeja collar berwarna unggu ketika menyampaikan khotbah/firman Tuhan atau tidak, karena akan menyampaikan votum/salam dan doa berkat.



9. Pada waktu melaksanakan peletakan batu pertama gedung ibadah, peresmian gedung gereja, peresmian cabang jemaat mengenakan toga dan kemeja collar berwarna unggu.



10. Pakaian jabatan kependetaan GMII dan atribut-atributnya tidak boleh dipergunakan bilamana : yang bersangkutan telah mengundurkan diri atas permintaannya sendiri atau diberhentikan dari pelayanan GMII.







BAB VI



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPENDETAAN





1. Sebagai gembala bertugas melayani dalam pemberitaan firman Tuhan lewat mimbar pada hari minggu dan hari raya Kristen lainnya.



2. Sebagai gembala berkewajiban melaksanakan pelayanan sakramen baptisan Kudus dan sakramen Perjamuan Kudus.



3. Pendeta secara fungsional adalah gembala, dan berkewajiban melaksanakan pelayanan konseling. Yaitu, konseling pra-nikah, konseling terhadap rumahtangga dan konseling terhadap warga gereja pada umumnya.



4. Pendeta secara struktural adalah ketua Majelis Jemaat, dan ia bertanggung jawab untuk memimpin rapat Majelis Harian Jemaat (MHJ) dan rapat Majelis lengkap Jemaat (MLJ). Semua keputusan harus diputuskan di dalam dan melalui rapat-rapat Majelis Jemaat.



5. Pendeta secara fungsional adalah gembala dan bertanggung jawab ke dalam untuk pertumbuhan rohani anggota Jemaat. Pendeta secara struktural adalah ketua Majelis Jemaat secara manajerial bertanggung jawab keluar secara sosial politik atas nama GMII.



6. Pendeta berkewajiban mengajar warga gereja GMII tentang doktrin GMII dan 5 (lima) tiang rohani GMII, melalui kelas katekisasi dan pemuridan. Pendeta berkewajiban membuka kelompok-kelompok pemahaman Alkitab bagi warga gereja.



7. Bilamana jemaat lokal memiliki kantor gereja, maka pendeta wajib hadir di kantor pada jam-jam kerja.



8. Pendeta wajib hadir dalam semua kegiatan rohani maupun sosial di dalam jemaat.



9. Sebagai pendeta yang adalah utusan Sinode kepada jemaat lokal (apostolate), wajib taat kepada keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan Majelis Sinode.



10. Sebagai pendeta bertanggung jawab membina warga gereja menjadi jemaat missioner, yaitu jemaat yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan pelayanan misi.



11. Sebagai pendeta wajib menegakkan disiplin gereja bagi Majelis Jemaat dan warga gereja.



12. Sebagai pendeta wajib menjunjung tinggi Tata Dasar (TD), Tata Rumahtangga (TRT), Tata gereja, manajemen GMII dan peraturan-peraturan GMII lainnya.



13. Sebagai pendeta di dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada Tata Gereja GMII, Buku Tata Ibadah GMII, Doktrin GMII, 5 (lima) Tiang Rohani GMII dan peraturan-peraturan GMII yang berlaku.



14. Sebagai pendeta wajib menyusun program kerja bersama Majelis Jemaat yaitu program 1(satu) tahun maupun program 5(lima) tahun dan melaporkan hasil kerjanya setiap tahun ke kantor Majelis Sinode GMII secara khusus ke departemen Penelitian & Pengembangan Sinode GMII.



15. Pendeta wajib mendukung program/pelayanan PPII (d.h YPPII) yang ada di daerah atau di wilayahnya.



16. Pendeta wajib mendukung program makro YPPII (Kebaktian Tahunan Nasional YPPII) (KTN-YPPII) yang adalah juga pelayanan GMII sebagai bukti kesenafasan.



17. Pendeta berkewajiban memelihara persekutuan dengan rekan pendeta GMII, Majelis Jemaat GMII dalam wilayah yang sama. Bahkan wajib mendukung aktivitas pelayanan bersama yang ditata oleh KORWILA GMII sebagai perpanjangan tangan Majelis Sinode di wilayahnya.



18. Pendeta berwenang untuk mendisiplinkan dan menonaktifkan Majelis Jemaat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran moral, spiritual maupun organisasi setelah ada pelayanan secara pribadi, tetapi pendeta tidak berwenang memberhentikan anggota Majelis Jemaat karena hal itu merupakan wewenang Majelis Sinode GMII.



19. Pendeta tidak berwenang langsung terhadap keuangan jemaat, tetapi tugas dan kewenangan tersebut dilakukan bersama dengan Majelis Harian Jemaat (MHJ).



20. Dalam melaksanakan tugas, pendeta mempunyai wewenang membuka daerah pelayanan baru (hasil Pekabaran Injil) sebagai cabang jemaat.



21. Pendeta wajib melaporkan kegiatannya di luar jemaat (tukar mimbar, mengajar disekolah, pertemuan oikumenes, dll) kepada Majelis Jemaat.



22. Pendeta bertanggung jawab mengkoordinasikan tanggung jawab Jemaat dalam hal keuangan kepada Sinode GMII.



23. Pendeta GMII tidak dibenarkan untuk mengikuti test masuk pegawai Negeri (PNS).



24. Pendeta yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dari kependetaan GMII.



25. Pendeta yang berkecimpung dalam partai politik bahkan mendapat kursi dalam Badan Legislatif (DPRD), akan diberhentikan dari kependetaan GMII.







BAB VII



HAK DAN KEWENANGAN PENDETA





1. Pendeta berhak menerima tunjangan dari GMII



2. Pendeta berhak menerima tunjangan isteri dan anak-anak dari GMII



3. Pendeta berhak menerima tunjangan kemahalan dari Jemaat lokal.



4. Pendeta berhak menerima tunjangan transportasi atau alat transportasi dari Jemaat lokal.



5. Pendeta berhak tinggal dalam rumah/pastori yang disediakan oleh jemaat.



6. Pendeta berhak menerima perabotan dan perlengkapan rumahtangga di jemaat local.



7. Pendeta berhak mendapat asuransi kesehatan dari GMII.



8. Pendeta berhak mendapat dana pensiun dari GMII dalam usia 65 (enampuluh lima) tahun.



9. Pendeta senior berkewenangan membimbing pendeta yunior dan juga menjadi mentor bagi vikaris.



10. Pendeta berkewenangan untuk memberlakukan disiplin gereja bagi jemaat dan Majelis Jemaat.







BAB VIII



ATURAN CUTI BAGI PENDETA





1. Pendeta berhak mengambil cuti satu hari dalam satu minggu, kecuali hari minggu.



2. Pendeta berhak mengambil cuti dua minggu dalam satu tahun, kecuali pada hari raya Natal, Tahun Baru dan Paskah.



3. Pendeta berhak mengambil cuti 2 (dua) bulan setelah 5 (lima) tahun pelayanan di jemaat maupun di Sinode GMII. Tunjangan cuti adalah sebesar 1(satu) kali dari tunjangan yang telah ditetapkan (bandingkan peraturan tentang keuangan GMII).



4. Pendeta berhak mengambil cuti untuk studi, jika studi itu ada di dalam program sinode maka hal tersebut ada di dalam tanggungan Majelis Sinode. Tetapi jika studi itu karena keinginan sendiri, maka cuti tersebut ada di luar tanggungan Majelis Sinode.



5. Cuti insidentil seperti halnya musibah kematian, keluarga yang sakit atau orang tua yang sakit, dan urusan-urusan penting lainnya diatur dengan Majelis Jemaat setempat.



6. Cuti berobat bagi pendeta yang sakit berlaku satu tahun, jika tidak pulih dari sakit penyakitnya maka akan dipercepat pensiunnya.







BAB IX



ATURAN TENTANG PENDIDIKAN LANJUTAN







1. Setiap pendeta GMII dianjurkan dan berhak mengikuti studi lanjutan sesuai dengan kemampuan individu.



2. Setiap pendeta GMII yang berminat untuk studi lanjutan telah melayani dalam 1(satu) periode pelayanan dalam jemaat GMII.



3. Konsentrasi/jurusan Magister atau Strata-2 haruslah jurusan yang ditetapkan Majelis Sinode yaitu jurusan Pastoral, Misiologi, Eklesialogi, Manajemen dan Kepemimpinan gereja.



4. Lembaga Pendidikan yang dituju haruslah yang diakui oleh GMII.



5. Mengajukan permohonan studi lanjutan ke Majelis Sinode GMII dengan mendapat rekomendasi tertulis hasil keputusan rapat Majelis Jemaat.



6. Permohonan harus didukung oleh adanya dana pendidikan. Dana dapat berasal dari jemaat, perorangan atau sumber lain yang sifatnya tidak mengikat yang dinyatakan dengan surat Pernyataan.



7. Apabila semua ketentuan pada butir 2 s/d 6 terpenuhi, Majelis Sinode akan memberikan surat rekomendasi bagi pendeta yang bersangkutan untuk Lembaga Pendidikan yang direkomendasikan oleh Majelis Sinode.



8. Para pendeta yang sudah selesai mengikuti pendidikan diwajibkan lapor kepada Majelis Sinode, dengan menunjukkan transkrip nilai dan photo copy ijazah yang telah dilegalisir.



9. Bagi pendeta yang tidak mengikuti aturan dan prosedur di atas dan melakukan studi lanjutan secara diam-diam, akan kena sangsi oleh Majelis Sinode dan studi lanjutan tersebut tidak diakui oleh Majelis Sinode (termasuk gelarnya).



10. Pendidikan lanjutan dapat tetap dilakukan karena pertimbangan khusus meskipun tidak memenuhi semua persyaratan diatas namun harus dengan persetujuan tertulis dari Majelis Sinode.











BAB X



ATURAN TENTANG MUTASI PENDETA





1. Pendeta diutus dan ditempatkan ke jemaat oleh Majelis Sinode dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku 1 (satu) periode yaitu 5 (lima) tahun pelayanan. Dalam hal khusus maka Surat Keputusan (SK) bisa kurang dari 5 (lima) tahun pelayanan.



2. Penempatan pendeta dapat diperpanjang hanya 1 (satu) periode lagi dengan persetujuan jemaat dan Majelis Jemaat dengan Surat Keputusan (SK) dari Majelis Sinode. Perpanjangan lebih dari 2 (dua) periode dapat dipertimbangkan setelah evaluasi pelayanan yang membutuhkan perpanjangan.



3. Mutasi adalah kewenangan Majelis Sinode, dalam situasi khusus pendeta dapat dimutasikan sesuai keputusan dan kebijakan Majelis Sinode sekalipun ditengah-tengah periode yang sedang berlangsung.



4. Mutasi pendeta selalu dilakukan pada bulan Mei-Juni karena mengingat kanak-kanak sekolah.



5. Pemberitahuan Mutasi dari Majelis Sinode dilakukan 2(dua) bulan sebelum Surat Keputusan (SK) Mutasi diterbitkan oleh Majelis Sinode.



6. Untuk memudahkan evaluasi dalam hal mutasi, setiap pendeta jemaat wajib membuat laporan pelayanan secara periodik setiap tahunnya kepada Majelis Sinode.



7. KORWILA GMII sebagai perpanjangan tangan Majelis Sinode berhak melakukan evaluasi terhadap pendeta dalam wilayahnya.



8. Biaya mutasi diatur bersama oleh Majelis Sinode dengan Majelis jemaat asal dan Majelis Jemaat yang dituju.



9. Mutasi bisa juga dilakukan sebelum akhir periode pelayanan dikarenakan pendeta yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan, pelayanan yang tidak berkembang atau karena Keputusan Majelis Sinode untuk pelayanan Makro GMII.



















BAB XI



KEPENDETAAN PELAYANAN UMUM GMII







1. Pendeta pelayanan Umum GMII adalah pendeta yang tidak terikat secara struktural dalam GMII.



2. Pendeta Pelayanan Umum GMII adalah pendeta yang ditahbiskan oleh GMII untuk melaksanakan pelayanan kategorial dan fungsional Kependetaan.



3. Mereka yang ditahbiskan sebagai pendeta pelayanan Umum GMII, telah menjadi anggota jemaat GMII sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.



4. Telah pro aktif di dalam pelayanan GMII melalui jemaat lokal.



5. Telah membangun suatu pelayanan Misi di luar organisasi GMII yang menguntungkan GMII dan yang bekerja sama dengan GMII secara lokal maupun Sinodal.



6. Telah membangun cabang cabang jemaat menjadi jemaat yang difinitif.



7. Telah menyelesaikan pendidikan Theologia dalam pendidikan theologia YPPII atau yang diakui oleh GMII.



8. Telah memenuhi semua persyaratan Kependetaan GMII untuk ditahbiskan sesuai dengan BAB IV.



9. Harus ada rekomendasi dari Pendeta Senior GMII, Majelis Jemaat GMII dan permintaan dari KORWILA GMII.



10. Bilamana Pendeta Pelayanan Umum GMII hidup tidak lagi sesuai dengan firman Tuhan, Tata Dasar (TD) dan Tata Rumahtangga (TRT) GMII, 5 (lima) tiang rohani GMII dan doktrin GMII, maka kependetaannya dicabut dan tidak dapat lagi mempergunakan atribut-atribut kependetaan GMII.



11. Pendeta GMII yang pensiun secara struktural otomatis menjadi pendeta pelayanan Umum secara fungsional.



12. Isteri pendeta yang telah memenuhi syarat menurut BAB IV dan telah ditahbiskan sebagai pendeta GMII, secara fungsional adalah pendeta pelayanan Umum GMII.





BAB XII



PENDETA UTUSAN GMII





Pendeta Utusan dalam bahasa Inggeris “Missionary” ditetapkan GMII melalui tata Ibadah Pentahbisan Kependetaan dan Pengutusan; untuk melaksanakan tugas Pekabaran Injil dan pelayanan misi lintas budaya.



Pentahbisan dan Pengutusan Pendeta Utusan dilaksanakan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:



1. Lulusan dari pendidikan Theologia yang diakui GMII dan PPII dengan gelar Sarjana Theologia atau sederajat dengan itu.



2. Telah terdaftar sebagai anggota jemaat GMII.



3. Telah menyelesaikan (masa percobaan) probational keanggotaan PPII



4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan PPII sebagai lembaga Misi yang mengutus.



5. Menyampaikan surat permohonan kepada Majelis Sinode GMII.



6. Mengisi Bio-data beserta pasfoto dan disampaikan kepada Majelis Sinode GMII.



7. Mendapat rekomendasi dari pendeta Senior GMII.



8. Pelaksanaan Pentahbisan Kependetaan Utusan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan Kependetaan GMII.



9. Bilamana yang bersangkutan keluar dari PPII maka Kependetaan Utusan dianggap gugur dan yang bersangkutan tidak dapat mempergunakan atribut-atribut Kependetaan GMII.





















BAB XIII



PENDETA KONSELEN GMII





Pendeta konselen adalah pendeta GMII yang ditugaskan oleh Majelis Sinode GMII untuk menggembalakan jemaat GMII terdekat, selama belum ada penempatan pendeta yang difinitif. Tugas, hak, kewenangan dan tanggung jawab pendeta konselen adalah sebagai berikut :



1. Adanya surat permintaan dari Majelis Jemaat setempat kepada Majelis Sinode GMII, atau pendeta yang ditunjuk oleh Majelis Sinode GMII.



2. Adanya kebijakan dari Majelis Sinode karena kasus-kasus khusus, sehingga ditugaskan pendeta konselen yang adalah pendeta senior GMII untuk turut menggembalakan jemaat tersebut.



3. Majelis Sinode GMII menugaskan seorang pendeta konselen dengan Surat Keputusan (SK) Penugasan.



4. Pendeta konselen bertanggung jawab atas pelayanan penggembalaan, pelayanan pemberitaan firman Tuhan, pelayanan sakramen, pelayanan pemberkatan dan peneguhan pernikahan, pelayanan kategorial dan pelayanan jemaat lainnya.



5. Pendeta konselen dapat hadir dalam rapat Majelis Harian Jemaat (MHJ) bilamana diminta untuk hadir dalam memberi nasehat dan arahan kepada Majelis Harian Jemaat. Pendeta konselen tidak berhak memutuskan sesuatu melalui rapat-rapat Majelis Jemaat kecuali diminta pendapatnya.



6. Pendeta konselen bertanggung jawab atas terlaksananya kebaktian pada hari minggu dan kebaktian-kebaktian lainnya.



7. Pendeta konselen berhak menerima fasilitas-fasilitas pelayanan dan dukungan financial demi kelancaran pelayanan dan harus sesuai dengan kemampuan keuangan jemaat.



8. Pengembangan dan perkembangan pelayanan di jemaat tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada Majelis Sinode GMII secara tertulis.



9. Surat Keputusan Penugasan pendeta konselen dianggap gugur setelah Majelis Sinode GMII menerbitkan SK(Surat Keputusan) tentang penempatan pendeta yang difinitif di jemaat yang bersangkutan.



BAB XIV



PENUTUP





Perubahan tentang peraturan Pelaksanaan Kependetaan dapat dilakukan :



1. Bilamana Tata Dasar (TD) dan Tata Rumahtangga (TRT) berubah.



2. Bilamana Rapat Majelis Harian Sinode (MHS) menghendakinya demi perkembangan dan pengembangan GMII.



3. Bilamana Peraturan Pelaksanaan Kependetaan tidak lagi relevan atau tidak mendukung perkembangan dan pengembangan organisasi.



Pendeta GMII berhenti dari kependetaannya di GMII karena :



1. Meninggal atau yang bersangkutan minta berhenti atas kemauan diri sendiri.
2. Diberhentikan oleh Majelis Sinode GMII.
3. Melakukan pelanggaran-pelanggaran secara moral, spiritual maupun secara organisasi. Dan tidak mau mengakuinya serta bertobat.
4. Tidak menaruh hormat terhadap pimpinan Sinode.
5. Mendiskritkan pimpinan Sinode dengan membuat selebaran-selebaran yang sifatnya fitnahan dan merendahkan.
6. Menjadi provokator dalam memecahkan persatuan dan kesatuan GMII.
7. Tidak mengindahkan nasehat dan panggilan pimpinan Sinode GMII yang adalah pimpinan tertinggi di dalam organisasi GMII.







Ditetapkan di Jakarta : 25 Februari 2006

MAJELIS SINODE

GEREJA MISI INJILI INDONESIA (GMII)


Pdt. DR. Dicky Ngelyaratan, Th.D
Pdt. Robert Tacoy, MTh

Ketua Umum Sekretaris Umum

TATA DASAR GMII

TATA DASAR (TD) GMII


BAB I

NAMA, PENGAKUAN DAN IDENTITAS GEREJA



Pasal 1

NAMA GEREJA


Gereja ini bernama GEREJA MISI INJILI INDONESIA disingkat GMII, dalam bahasa Inggris disebut INDONESIAN EVANGELICAL MISSION CHURCH, didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 59 tanggal 11 Februari 1985 dengan nama Gereja Pekabaran Injil Indonesia (GPII), yang telah dirubah dengan Akta Perubahan No. 170 tanggal 25 Mei 1993, sesuai dengan hasil keputusan Persidangan Sinode Khusus 1993, GMII berkantor Pusat di Jakarta, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Pasal 2

PENGAKUAN GEREJA

GMII mengaku percaya kepada :

1. Allah yang Esa yaitu Allah Bapa, Allah Anak dan Allah Roh Kudus.

2. Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dan Kepala Gereja.

3. Alkitab adalah Firman Allah.




Pasal 3

IDENTITAS GEREJA


1. GMII adalah Gereja Missioner yang menjalankan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus dengan menekankan aspek Pemberitaan Injil kepada semua bangsa (Matius 28:18-20).

2. GMII adalah Gereja Injili yang percaya bahwa :

2.1. Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat.

2.2. Alkitab adalah Firman Allah yang berotoritas dalam kehidupan orang percaya.

2.3. Tuhan Yesus Kristus adalah satu-satunya jalan keselamatan.

2.4. Iman, Pertobatan dan Kelahiran Baru adalah hal yang terpenting dalam kehidupan Jemaat.

2.5. Yesus Kristus akan datang kembali sebagai Hakim dan Raja untuk menjemput semua orang percaya.

3. GMII adalah Gereja yang memiliki hubungan dengan semua Gereja lain sebagai Tubuh Kristus dan Kristus adalah Kepala (Efesus 4:15).

4. GMII adalah persekutuan semua jemaat di Indonesia dan di Luar Negeri sebagai hasil pertumbuhan dari Pelayanan Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.




BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara GMII berasaskan Pancasila.




Pasal 5

TUJUAN


GMII bertujuan melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:18-20) melalui :

1. Pembinaan Jemaat.

2. Pelayanan Pastoral.

3. Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.

4. Badan-Badan Pendidikan.

5. Pelayanan Kesehatan.

6. Pelayanan Sosial.




BAB III

DOKTRIN



Pasal 6

DOKTRIN GMII


Doktrin GMII terdiri dari :

1. Pengakuan bahwa Alkitab adalah Firman Allah.

2. Pernyataan Iman GMII.

3. Tiang-tiang Rohani GMII.




BAB IV

BENTUK PEMERINTAHAN GEREJA



Pasal 7

BENTUK GEREJA



GMII berbentuk Kesatuan dan Persekutuan semua Jemaat sebagai hasil Pertumbuhan dari Pelayanan Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.



Pasal 8

PEMERINTAHAN GEREJA



GMII menganut Pemerintahan Gereja yang “Apostolik Sinodal”.




BAB V

PANGGILAN, PELAYANAN DAN PENGUTUSAN



Pasal 9

PANGGILAN DAN PELAYANAN

GMII terpanggil untuk beribadah kepada Tuhan dengan melaksanakan :

1. Ibadah Jemaat dan Pelayanan Sakramen.

2. Pekabaran Injil.

3. Pelayanan Misi.

4. Pelayanan Diakonia dan Pelayanan Sosial.

5. Pelayanan Kategorial.



Pasal 10

PENGUTUSAN


Selaras dengan Panggilan dan Pelayanan, GMII melaksanakan Pengutusan Utusan Injil.




Pasal 11

JABATAN-JABATAN DIDALAM GEREJA


1. Untuk memperlengkapi anggota-anggota jemaat dalam melaksanakan Panggilan Pelayanan dan Pengutusan sebagai orang-orang Kudus (Efesus 4:11-15), maka GMII menetapkan jabatan-jabatan di dalam Gereja untuk tugas-tugas Fungsional/Non Struktural dan Jabatan Struktural.

2. Tugas-tugas jabatan Fungsional/Non Struktural adalah Kerasulan, Kenabian, Penginjilan dan Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Pendeta, Penginjil, Penatua dan Diaken.

3. Tugas-tugas jabatan Struktural adalah tugas jabatan manajemen Gereja yang dilaksanakan oleh Gembala/Ketua Majelis, Wakil Ketua Majelis, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Komisi.



BAB VI

PENGORGANISASIAN



Pasal 12

KEANGGOTAAN


1. Anggota GMII terdiri dari :

1.1. Anggota Penuh.

1.2. Anggota Persiapan.

2. Anggota Penuh GMII ialah tiap-tiap orang percaya yang telah dibaptis dan telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya dan dicatat di dalam Buku Induk Keanggotaan GMII.

3. Anggota Persiapan GMII ialah tiap-tiap orang yang dipersiapkan menjadi anggota penuh.

Pasal 13

PERSIDANGAN DAN RAPAT


Untuk memenuhi Panggilan, Pelayanan dan Pengutusan maka GMII melaksanakan :

1. Persidangan Sinode.

2. Rapat Kerja.

3. Rapat Majelis Sinode.

4. Rapat Majelis Jemaat.





Pasal 14

PIMPINAN



1. GMII mempunyai Pimpinan ditingkat Sinode yang disebut MAJELIS SINODE, yang terdiri dari :

1.1.Ketua Umum.

1.2.Ketua-Ketua.

1.3.Sekretaris Umum.

1.4.Wakil Sekretaris Umum.

1.5.Bendahara Umum.

1.6.Wakil Bendahara Umum.

1.7.Anggota-anggota Majelis Sinode lainnya.

2. GMII mempunyai Pimpinan ditingkat Jemaat disebut MAJELIS JEMAAT yang terdiri dari :

2.1.Ketua.

2.2.Wakil Ketua-wakil Ketua.

2.3.Sekretaris.

2.4.Wakil Sekretaris.

2.5.Bendahara.

2.6.Wakil Bendahara.

2.7.Anggota-anggota Majelis Jemaat lainnya.

3. Majelis Sinode dipilih dan ditetapkan oleh dan dalam Persidangan Sinode.

4. Calon anggota Majelis Jemaat dipilih oleh Tim dari Majelis Jemaat dan Korwila dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Sinode.

5. Masa Pelayanan Majelis Sinode, Majelis Jemaat dan semua Pejabat yang diangkat Majelis Sinode adalah 5 (lima) tahun.

6. Keanggotaan Majelis Sinode, Majelis Jemaat dan semua Pejabat yang diangkat Majelis Sinode dinyatakan berhenti, karena :

6.1.Meninggal dunia.

6.2.Atas permohonan sendiri.

6.3.Diberhentikan.





Pasal 15

KORWILA



Untuk memelihara Persekutuan dan Pelayanan jemaat-jemaat GMII di suatu wilayah serta menjaga efektifitas dan efisiensi manajemen pelayanan GMII, maka Majelis Sinode GMII mengangkat dan menetapkan Koordinator Wilayah Pelayanan (KORWILA) dimasing-masing wilayah pelayanan GMII.





BAB VII

BADAN KELENGKAPAN PELAYANAN





Pasal 16

BADAN KELENGKAPAN



Untuk membantu pimpinan dalam pelaksanaan pelayanan GMII, maka dibentuklah :

1. Badan-badan kelengkapan ditingkat Sinode.

2. Badan-badan kelengkapan ditingkat Jemaat.





BAB VIII

PERBENDAHARAAN GEREJA





Pasal 17

PERBENDAHARAAN GMII



Perbendaharaan GMII adalah seluruh harta kekayaan milik GMII yang bergerak maupun yang tidak bergerak.





Pasal 18

SUMBER PERBENDAHARAAN



1. Sumber perbendaharaan GMII sepenuhnya bergantung kepada Tuhan dan Berkat-Nya.

2. Berkat Tuhan berupa Persembahan Jemaat secara utuh dan menyeluruh yang mencakup semua aspek kehidupan (Roma 12:1).

3. Sumber perbendaharaan GMII berupa Persembahan dalam bentuk uang, surat berharga, benda bergerak maupun tidak bergerak, terdiri dari :

3.1. Persembahan Persepuluhan dalam arti minimum 10% (sepuluh persen) dari seluruh berkat yang diterima.

3.2. Persembahan Persepuluhan lainnya.

3.3. Persembahan untuk Pelayanan Misi.

3.4. Setiap hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.





Pasal 19

PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN PERBENDAHARAAN



1. Perbendaharaan GMII digunakan untuk melaksanakan pelayanan.

2. Pengelolaan perbendaharaan GMII dilaksanakan dengan administrasi yang teratur, tertib dan terbuka.

3. Tahun Buku GMII dimulai dari tanggal 1 (satu) Februari sampai dengan tanggal 31 (Tiga puluh satu) Januari tahun berikutnya.

4. Majelis Jemaat GMII wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban Perbendaharaan Jemaat kepada Majelis Sinode.

5. Majelis Sinode GMII wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban Perbendaharaan GMII kepada Persidangan Sinode.

6. Pengawasan perbendaharaan GMII dilakukan oleh Biro Pengawas Perbendaharaan Gereja (BPPG).





BAB IX

DISIPLIN GEREJA





Pasal 20





Pelanggaran terhadap Doktrin GMII dan Tata Gereja GMII dikenakan Tindakan Disiplin.





Pasal 21

TINDAK DISIPLIN



Tindak Disiplin dapat dikenakan kepada :

1. Anggota Majelis Sinode.

2. Pejabat Gereja.

3. Anggota Majelis Jemaat.

4. Anggota Jemaat.







BAB X

HUBUNGAN KERJASAMA





Pasal 22

HUBUNGAN KERJASAMA



1. Untuk melaksanakan Panggilan, Pelayanan dan Pengutusan, maka GMII tetap bekerjasama dengan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) dan Gereja Protestan Injili Indonesia (GPIN).

2. GMII mengadakan kerjasama dengan Gereja-Gereja lain dan Badan-badan Pekabaran Injil/Misi serta Badan-badan Kristen lainnya, baik dari dalam maupun Luar Negeri.





Pasal 23

MAJELIS AM



Untuk memelihara kesinambungan hubungan kerjasama dengan YPPII dan Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN), maka GMII dan kedua Lembaga tersebut telah membentuk Majelis Am yang merupakan Badan Koordinatif.





BAB XI

PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP





Pasal 24

PERATURAN PERALIHAN



Pada saat berlakunya Tata Dasar ini, maka segala ketentuan peraturan lain yang bertentangan dengan isi dan maksud Tata Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.





Pasal 25

P E N U T U P



1. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Dasar ini akan diatur dalam Tata Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya.

2. Usul perubahan Tata Dasar ini diajukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum Persidangan Sinode.

3. Perubahan Tata Dasar ini dapat dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara seluruh jemaat didalam dan oleh Persidangan Sinode.

4. Tata Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





TATA RUMAH TANGGA (TRT) GMII







BAB I

NAMA, PENGAKUAN DAN IDENTITAS GEREJA



Pasal 1

NAMA GEREJA



Gereja ini bernama GEREJA MISI INJILI INDONESIA disingkat GMII, dalam bahasa Inggris disebut INDONESIAN EVANGELICAL MISSION CHURCH, didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 59 tanggal 11 Februari 1985 dengan nama Gereja Pekabaran Injil Indonesia (GPII), yang telah dirubah dengan Akta Perubahan No. 170 tanggal 25 Mei 1993, GMII berkantor Pusat di Jakarta, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.





Pasal 2

PENGAKUAN GEREJA



GMII mengaku percaya kepada :

1. Allah Tritunggal yakni Allah yang Esa di dalam Ketigaan di dalam Keesaan Bapa, Anak dan Roh Kudus. Yang satu tidak lebih utama dari pada yang lain (Ulangan 6:4; Kejadian 1:26; Matius 3:16-17).

2. Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dan Kepala Gereja.

3. Alkitab adalah Firman Allah, penyataan Allah yang tertulis dan sempurna dan bermanfaat untuk mengajar, membangun Iman serta membimbing orang dalam pengenalan Yesus Kristus (2 Timotius 3:16-17; 2 Petrus 1 :20-21; Yohanes 17:17).





Pasal 3

IDENTITAS GEREJA



1. GMII adalah Gereja Missioner yang menjalankan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus dengan menekankan Aspek Pemberitaan Injil kepada semua bangsa (Matius 28:18-20).

2. GMII adalah Gereja Injili yang percaya bahwa :

2.1. Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat.

2.2. Alkitab adalah Firman Allah yang berotoritas dalam kehidupan orang percaya.

2.3. Tuhan Yesus Kristus adalah satu-satunya jalan keselamatan.

2.4. Iman dan pertobatan dan kelahiran baru adalah hal yang terpenting dalam kehidupan Jemaat.

2.5. Yesus Kristus akan datang kembali sebagai Hakim dan Raja untuk menjemput semua orang percaya.

3. GMII adalah Gereja yang memiliki hubungan dengan semua Gereja lain sebagai Tubuh Kristus dan Kristus adalah Kepala (Efesus 4:15).

4. GMII adalah persekutuan semua jemaat di Indonesia dan di luar Negeri sebagai hasil pertumbuhan dari Pelayanan Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.





BAB II

ASAS DAN TUJUAN



Pasal 4

ASAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA



Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara GMII berasaskan Pancasila.





Pasal 5

TUJUAN



GMII bertujuan melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:18-20) melalui :

1. Pembinaan Jemaat.

2. Pelayanan Pastoral.

3. Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.

4. Badan-badan Pendidikan.

5. Pelayanan Kesehatan.

6. Pelayanan Sosial.





BAB III

DOKTRIN GMII



Pasal 6

ALKITAB



Alkitab adalah Firman Allah yang di Ilhamkan Allah, terdiri dari 66 Kitab yaitu Kitab Perjanjian Lama dan Kitab Perjanjian Baru.





Pasal 7

PERNYATAAN IMAN



Pernyataan Iman GMII adalah sebagaimana tertera pada lampiran “Pernyataan Iman GMII”.





Pasal 8

TIANG-TIANG ROHANI



Dalam hidup bergereja, GMII mempunyai tiang-tiang rohani sebagai berikut :



1. Kasih

Setiap anggota jemaat GMII dalam kehidupan sehari-hari harus menyatakan kasihnya kepada Allah didalam Yesus Kristus dan terpancar melalui kesaksian hidupnya baik dalam kata maupun tingkah laku kepada sesamanya. (Matius 22:37-39).





2. Iman

2.1. Hidup beriman harus diterapkan dalam setiap segi kehidupan berjemaat dan bermasyarakat (Matius 6:33).

2.2. Setiap anggota jemaat dibimbing dan diarahkan supaya menyerahkan seluruh hidupnya kepada Tuhan. (Roma 12:1-8; I Korintus 12:1-11).



3. Kesucian Hidup

3.1. Kesucian hidup merupakan syarat utama untuk hidup bersekutu dengan Tuhan secara pribadi (Ibrani 12:14).

3.2. Anggota jemaat GMII harus memelihara kesucian hidup sesuai dengan tuntutan Firman Tuhan (I Petrus 1:15).

3.3. GMII menerima sepenuhnya pelayanan pelepasan dari ikatan kuasa kegelapan (okultisme). Pelayanan pelepasan menyangkut pelayanan pribadi dan penggembalaan (Kolose 1:13; I Petrus 1:18-19).

3.4. Setiap anggota jemaat GMII harus menyerahkan anggota tubuhnya untuk menjadi alat kebenaran (Roma 6:13, 19).

3.5. Salah satu dari segi kesucian hidup adalah menjauhkan diri dari pencabulan (I Tesalonika 4:3).

3.6. Kesucian hidup berarti peka terhadap dosa dan terbuka terhadap Pekerjaan Roh Kudus (Galatia 5:16, 18; I Petrus 1:15-16).



4. Persekutuan

4.1. Jemaat GMII adalah persekutuan anak-anak Tuhan yang sudah diselamatkan dan menyatakan sikap saling mengasihi dan saling menerima satu dengan yang lain (Roma 14:1; I Korintus 12:12-31).

4.2. Anggota jemaat GMII harus sehati sepikir dalam satu kasih, satu jiwa dan satu tujuan (Filipi 2:1-31).

4.3. Anggota jemaat GMII harus dapat saling mewujudkan persekutuan yang benar sesuai dengan Firman Tuhan (Yohanes 13:34-35).

4.4. Anggota Jemaat GMII harus dapat saling melayani dan membangun dirinya dalam kasih (Efesus 4:16).

4.5. Jemaat GMII terdiri dari berbagai Ras, Bangsa, Suku, Tingkat Sosial dan Pendidikan yang mencerminkan tubuh Kristus (Matius 8:11; Wahyu 5:9-10).



5. Pengorbanan

Anggota jemaat GMII harus menyadari pengorbanan Kristus untuk hidupnya. Sebab itu ia harus mempersembahkan seluruh hidupnya menjadi satu kurban yang berbau harum dihadapan Tuhan (Yohanes 1:29; Roma 12:1-2).





BAB IV

BENTUK DAN PEMERINTAHAN GEREJA



Pasal 9

BENTUK GEREJA



GMII berbentuk Kesatuan dan Persekutuan semua jemaat sebagai hasil Pertumbuhan dari Pelayanan Pekabaran Injil dan Pelayanan Misi.







Pasal 10

PEMERINTAHAN GEREJA



GMII menganut Pemerintahan Gereja yang “Apostolik Sinodal”. Yang berarti :

1. Wewenang tertinggi dalam gereja adalah Persidangan Sinode yang dihadiri oleh Para Utusan Jemaat dan Para Anggota Majelis Sinode.

2. Persidangan Sinode mewujudkan wewenangnya melalui keputusan-keputusan.

3. Untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut Persidangan Sinode memberi mandat kepada Majelis Sinode yang terpilih.

4. Majelis Sinode terpilih mengutus Pendeta/Hamba Tuhan untuk melayani ditengah-tengah Jemaat.





BAB V

PANGGILAN, PELAYANAN DAN PENGUTUSAN



Pasal 11

PANGGILAN BERIBADAH



1. Bentuk-bentuk ibadah jemaat, adalah :

1.1. Ibadah Hari Minggu.

1.2. Ibadah Hari Raya Kristen seperti Natal, Akhir Tahun, Tahun Baru, Jumat Agung, Kebangkitan/Paskah, Kenaikan dan Pentakosta.

1.3. Ibadah pada hari-hari khusus berkenaan dengan acara-acara tertentu seperti Baptisan, Penyerahan Anak, Konfirmasi, Perjamuan Kudus, Pernikahan, Penahbisan, Peneguhan Majelis Jemaat, Hari Ulang Tahun Gereja/Lembaga, Ucapan Syukur, Peresmian, Pemakaman dan Penghiburan.

1.4. Ibadah Kebangunan Rohani.

1.5. Ibadah Pelayanan Misi.

1.6. Ibadah Rumah Tangga.

1.7. Ibadah Kategorial.

2. Tata cara ibadah jemaat diatur di dalam Buku Tata Ibadah GMII.





Pasal 12

IBADAH PEMBERKATAN NIKAH



1. Pernikahan adalah kehendak Tuhan untuk manusia. GMII menerima pernikahan sesuai dengan Firman Tuhan yaitu Pernikahan Monogami antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan (Matius 19:4-6).

2. GMII mempersiapkan pernikahan dengan tahapan :

2.1. Ikatan pertunangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, dalam keadaan yang khusus Majelis Jemaat dapat mempertimbangkan waktunya.

2.2. Sejak ikatan pertunangan diresmikan mereka wajib digembalakan oleh Pendeta dan Majelis Jemaat.

2.3. Rencana Pernikahan diumumkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali warta jemaat pada Ibadah hari Minggu berturut-turut sebelum hari pelaksanaan pernikahan.

2.4. Bagi anggota gereja lain yang hendak melaksanakan pemberkatan nikah di GMII, harus menyerahkan surat pengantar dari Gereja yang bersangkutan dan telah melalui penggembalaan.

3. Pelayanan pernikahan dilayani dalam Ibadah Jemaat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perkawinan.

4. Kepada mempelai yang pernikahannya dilayani oleh GMII diberikan Surat Nikah.

5. GMII dapat melaksanakan Pemberkatan Nikah bagi mereka yang telah menikah di luar pernikahan Kristen, termasuk bagi mereka yang Menikah di Kantor Catatan Sipil saja, setelah mereka digembalakan.





Pasal 13

IBADAH PEMAKAMAN



Upacara pemakaman bagi anggota jemaat GMII yang meninggal dunia diadakan dengan menggunakan Tata Ibadah Pemakaman, untuk menjadi kesaksian bagi bermasyarakat dan sebagai penghiburan bagi keluarga.





Pasal 14

PELAYANAN SAKRAMEN



GMII melaksanakan dua Sakramen yaitu Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus.



1. Pelaksanaan Sakramen

Sakramen dilaksanakan oleh Pendeta. Dalam situasi Pendeta berhalangan maka Vikaris/Penginjil atau Majelis Jemaat/Penatua dengan Surat Mandat dari Pendeta dapat melakukan Sakramen.



2. Sakramen Baptisan Kudus

Baptisan Kudus dilaksanakan dalam nama Allah Bapa, Allah Anak yaitu Yesus Kristus, Allah Roh Kudus dengan menggunakan air bagi anak-anak maupun dewasa. GMII melaksanakan dua cara Baptisan yaitu Baptisan Percik atau Baptisan Selam. GMII tidak melaksanakan Baptisan Ulang.

2.1. Baptisan bagi anak-anak dilaksanakan atas dasar permintaan orang tuanya yang sudah mengalami pertobatan dan hidup baru. Setelah menjelang dewasa (akil balik) dapat mengikuti Katekisasi untuk menerima Konfirmasi (Sidi).

2.2. Baptisan bagi orang dewasa baik yang telah diserahkan pada masa kanak-kanak maupun yang belum pernah mengalami penyerahan pada masa kanak-kanak harus mengikuti Katekisasi untuk menerima Konfirmasi (Sidi).

2.3. Kepada setiap anak atau orang dewasa yang dibaptis dan dikonfirmasi diberikan Surat Baptis dan Surat Konfirmasi (Sidi).



3. Sakramen Perjamuan Kudus

3.1. Perjamuan Kudus dilaksanakan berlandaskan Firman Tuhan dengan menggunakan roti dan anggur. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk menggunakan roti dan atau anggur, dapat digunakan bahan yang lain melalui keputusan pimpinan jemaat.

3.2. Perjamuan Kudus diselenggarakan bagi anggota Jemaat GMII yang sudah menerima Konfirmasi (Sidi).

3.3. Perjamuan Kudus dilakukan :

3.1. Menggunakan satu cawan atau lebih.

3.2. Sekurang-kurangnya 6 (enam) kali dalam setahun.

Pasal 15

PELAYANAN PENYERAHAN ANAK



Bagi anak-anak yang tidak dibaptis dilakukan Pelayanan Penyerahan Anak dan kepada mereka diberikan Surat Penyerahan Anak dalam Ibadah Penyerahan Anak.





Pasal 16

PELAYANAN PEKABARAN INJIL



Dalam melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus, Gereja terpanggil untuk:

1. Mengabarkan Injil kepada semua mahluk (Markus 16:15).

2. Mengabarkan Injil senantiasa (II Timotius 4:2).

3. Pelayanan Pekabaran Injil

Setiap anggota jemaat GMII terlibat langsung dalam tugas Pekabaran Injil yang secara praktis diwujudkan dalam:

3.1. Doa dan Puasa untuk Pekabaran Injil.

3.2. Ibadah Kebangunan Rohani, dan Seminar-seminar tentang Pekabaran Injil.

3.3. Membuka cabang-cabang Pelayanan dan mendirikan jemaat-jemaat baru hasil Pekabaran Injil.

3.4. Memberi persembahan untuk mendukung Pelayanan Pekabaran Injil.

3.5. Mengutus Utusan-utusan Injil di dalam Negeri dan ke Luar Negeri.

3.6. Pelayanan melalui berbagai sarana dan media.





Pasal 17

PELAYANAN MISI



Dalam melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus, Gereja diutus menyelenggarakan pelayanan Misi yang diwujudkan dalam :

1. Doa dan Puasa untuk mendukung Pelayanan Misi.

2. Melaksanakan Ibadah Pelayanan Misi setiap minggu awal bulan.

3. Memberikan Persembahan tetap dan Persembahan khusus.

4. Mengadakan seminar-seminar tentang Misi.

5. Mempersiapkan dan mengutus para Misionaris.





Pasal 18

PELAYANAN DIAKONIA DAN PELAYANAN SOSIAL



Pelayanan Diakonia dan Pelayanan Sosial adalah memberi pertolongan nyata kepada mereka yang kurang mampu atau menderita sebagai wujud pernyataan Kristus,

antara lain :

1. Menyelenggarakan Panti Asuhan.

2. Mengunjungi orang sakit dan yang menderita.

3. Melayani tuna wisma, janda-janda, yatim piatu, orang-orang jompo dan sebagainya.

4. Melayani para narapidana.

5. Menyelenggarakan pelayanan sosial bagi masyarakat umum.







Pasal 19

PELAYANAN KATEGORIAL



Pelayanan Kategorial adalah:

1. Pelayanan kepada Anak-anak, Remaja, Pemuda, Kaum Ibu, Kaum Bapak dan keluarga.

2. Pelayanan kepada kelompok Profesi.

3. Pelayanan kepada para Pelajar dan Mahasiswa.





Pasal 20

PENGUTUSAN



Pengutusan adalah panggilan GMII untuk melaksanakan Pekabaran Injil dan Misi (PI/Misi).

1. Persiapan PI/Misi dipersiapkan bersama YPPIII dengan cara :

1.1. Mengikuti pimpinan Roh Kudus dalam mempersiapkan manusia Tuhan, ladang Tuhan, waktu Tuhan dan dana Tuhan.

1.2. Mengikuti Mission Orientasi Course (MOC) dan Mission Training Course (MTC) yang dilaksanakan selama 6 (enam) bulan.

1.3. Melewati masa pembuktian panggilan dalam satu tugas di daerah tertentu, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

1.4. Tenaga yang sudah dipersiapkan, ditahbiskan, ditahbiskan sebagai Pendeta Utusan oleh GMII.

2. Pelaksanaan Pengutusan

2.1. Mengadakan Pelayanan deputasi yang diatur oleh Majelis Sinode.

2.2. Kesepakatan antara tenaga yang bersangkutan, Lembaga Pengutus dan Lembaga Penerima/Ladang Misi.

2.3. Ibadah Khusus.





BAB VI

PENDETA DAN PENGINJIL



Pasal 21

KEPENDETAAN



Status kependetaan diberikan GMII melalui Penahbisan untuk tugas-tugas Pelayanan Sakramen, Penggembalaan, Pekabaran Injil dan Pelayanan Umum lainnya.





Pasal 22

DASAR PANGGILAN KEPENDETAAN



Dasar panggilan kependetaan bagi seorang yang akan menjadi Pendeta haruslah :

1. Anggota jemaat yang telah mengalami kelahiran baru dan telah mengalami persekutuan dengan Allah secara pribadi (Yohanes 3:7; II Korintus 5:17; I Timotius 1:12).

2. Yang sudah menerima pengampunan dosa dari Allah (Yesaya 1:18; I Yohanes 1:9).

3. Hidup dalam Kasih Karunia Tuhan dan memancarkan kasih itu kepada sesama (I Korintus 12:1-31; I Korintus 13:2; Efesus 2:8-10).

4. Senantiasa memberikan kesaksian Injil Yesus Kristus dengan sungguh-sungguh baik di dalam kesulitan ataupun kebahagiaan (II Timotius 4:2).

Pasal 23

PERSYARATAN MENJADI PENDETA



Seorang yang mau menjadi calon Pendeta GMII, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Tamat pendidikan Sarjana Teologia dari Sekolah Tinggi Teologia YPPII (STT-YPPII), atau tamat pendidikan Sarjana Teologi dari STT yang diakui oleh GMII tetapi harus mendapat tambahan pendidikan di Lembaga Pendidikan YPPII sekurang-kuranya 1 (satu) tahun.

2. Mengajukan Surat Lamaran kepada Majelis Sinode.

3. Mengisi Biodata.

4. Membuat Surat Kesaksian dan Pernyataan untuk menjadi Pelayan Penuh GMII.

5. Pernyataan untuk bersedia mengikuti pembinaan khusus Majelis Sinode tentang Doktrin dan Organisasi.

6. Memenuhi masa Vikaris (calon pendeta).





Pasal 24

V I K A R I S



Vikaris adalah calon Pendeta selama dalam masa persiapan.

1. Tugas-tugas Vikaris

1.1. Membangun dan mendewasakan cabang jemaat.

1.2. Membantu Pelayanan Gembala di Jemaat Induk atau di Cabang Jemaat.

1.3. Menjadi asisten Gembala Jemaat.

2. Selama dalam masa Vikariat, semua pelayanannya berada dibawah bimbingan dan pengawasan Gembala Jemaat atau mentor yang ditunjuk oleh Majelis Sinode.

3. Masa Vikariat paling sedikit 2 (dua) tahun. Apabila dinilai berhasil dalam pelayanan dan memenuhi persyaratan, maka Pendeta Pembimbing atau Mentor dapat memberikan rekomendasi untuk proses penahbisannya sebagai Pendeta GMII oleh Majelis Sinode.





Pasal 25

PEMBENTUKAN CALON PENDETA



1. Pembentukan bagi calon Pendeta dilaksanakan oleh Majelis Sinode GMII.

2. Waktu pembentukan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.

3. Kurikulum inti meliputi :

3.1. Sejarah GMII-YPPII-GPIN.

3.2. Kesenafasan antara GMII YPPII-GPIN.

3.3. Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku di GMII.

3.4. Doktrin.

3.5. Manajemen Penggembalaan GMII.

3.6. Tata Ibadah GMII.

3.7. Penggembalaan Jemaat.









Pasal 26

KEPUTUSAN UNTUK MENAHBISKAN MENJADI PENDETA



Penahbisan untuk status Kependetaan terhadap seorang dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Kesaksian Hidup seperti yang dinyatakan dalam I Timotius 3:1-7; dan Titus 1:5-16.

2. Telah memenuhi persyaratan seperti tersebut pada Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25.

3. Telah mendewasakan satu cabang Jemaat menjadi sebuah Jemaat.

4. Telah membuat satu Karya Tulis yang merupakan Laporan masa Vikariat dan pemikiran/konsep tentang Pengembangan Gereja.

5. Lulus ujian kependetaan oleh Tim Penguji dari Majelis Sinode. Apabila semua persyaratan seperti tersebut diatas terpenuhi, selanjutnya dilaksanakan Penahbisan sebagai Pendeta. Penahbisan dilaksanakan oleh Pimpinan Majelis Sinode berdasarkan Surat Keputusan Penahbisan dari Majelis Sinode dan selanjutnya yang bersangkutan menerima Piagam Kependetaan dari Majelis Sinode.





Pasal 27

PERSYARATAN CALON ISTRI/SUAMI SEORANG PENDETA



1. Calon istri/suami seorang Pendeta yang tidak berpendidikan Theologia diwajibkan mengikuti pendidikan Theologia program 1 tahun di Lembaga Pendidikan Teologia YPPII.

2. Calon istri/suami seorang Pendeta yang memiliki pendidikan S-1 Teologia YPPII dapat ditahbiskan sebagai pendeta setelah memenuhi persyaratan Pasal 23.





Pasal 28

PAKAIAN KEPENDETAAN



Pakaian kependetaan lengkap Pendeta GMII ditetapkan terdiri dari jubah warna putih, stola berwarna ungu tua bertuliskan huruf Alpha ( A ) dan Omega ( W ) dengan Logo GMII dan kolar berwarna putih.

1. Pakaian kependetaan lengkap dipakai setiap kali melaksanakan tugas pada Ibadah Hari Raya Kristen, Pelaksanaan Sakramen, Peneguhan Nikah dan Pelantikan/pengukuhan Pejabat Pemerintah.

2. Pada Ibadah hari Minggu, Pendeta yang bertugas dan Gembala Jemaat memakai jas, kemeja ungu dan kolar.

3. Pada Ibadah-ibadah khusus, selain Sakramen, Pendeta yang bertugas dan Gembala Jemaat memakai jas, kemeja putih dan kolar saja.

4. Pada Ibadah Pemakaman, Pendeta yang bertugas dan Gembala Jemaat memakai jas, kemeja hitam dan kolar.





Pasal 29

TUGAS PENDETA



Tugas Pendeta adalah melayani pemberitaan Firman Tuhan, melaksanakan pelayanan Sakramen, Pemberkatan Nikah, Pelantikan Pejabat Pemerintah, memimpin Ibadah Pemakaman, Mengajar Katekisasi/Pemuridan dan Penggembalaan jemaat.





Pasal 30

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENDETA SEBAGAI GEMBALA JEMAAT



Pendeta sebagai Gembala Jemaat dan Ketua Majelis Jemaat diutus dengan Surat Keputusan oleh Majelis Sinode.

1. Sebagai Gembala Jemaat, Pendeta bertugas dan bertanggung jawab atas :

1.1. Penggembalaan Jemaat.

1.2. Pelayanan Kategorial.

1.3. Penegakan disiplin Gereja.

1.4. Pelaksanaan TD dan TRT serta peraturan GMII yang berlaku.

2. Bersama Majelis Jemaat, Gembala Jemaat menyusun Program Kerja 1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun untuk dilaporkan kepada Majelis Sinode serta mempertanggungjawabkannya pada Rapat Kerja dan Persidangan Sinode.

3. Dalam melaksanakan tugasnya, Gembala Jemaat berwenang membuka daerah pelayanan baru hasil Pekabaran Injil sebagai Cabang Jemaat.

4. Dalam melaksanakan tugasnya, Gembala Jemaat tetap berpedoman pada TD dan TRT GMII dan peraturan-peraturan yang berlaku serta bersama-sama Majelis Jemaat bertanggung jawab kepada Majelis Sinode.

5. Tindakan disiplin terhadap Anggota Majelis Jemaat adalah kewenangan Majelis Sinode. Majelis Sinode memberi wewenang kepada Gembala Jemaat/Ketua Majelis Jemaat untuk mengambil langkah-langkah proses pelaksanaan disiplin dan melaporkannya kepada Majelis Sinode.

6. Gembala Jemaat bersama Bendahara jemaat bertanggungjawab atas keuangan jemaat. Penggunaan keuangan jemaat diputuskan dalam Rapat Majelis Jemaat.





Pasal 31

PENDETA KONSULEN



Pendeta Konsulen adalah Pendeta yang ditugaskan disuatu jemaat oleh Majelis Sinode dengan Surat Tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Gembala.

Tugas Pendeta Konsulen diatur sebagai berikut :

1. Melayani pemberitaan Firman Tuhan, melaksanakan pelayanan Sakramen, Pemberkatan Nikah, memimpin Ibadah Pemakaman.

2. Melaksanakan penggembalaan jemaat dan memberi pengarahan dalam bidang pelayanan kepada Majelis jemaat.

3. Dalam melaksanakan tugasnya, Pendeta Konsulen dibantu oleh Vikaris dan Wakil Ketua I Majelis Jemaat.

4. Masa tugas Pendeta Konsulen berakhir sampai dengan saat ditempatkan Pendeta Definitif oleh Majelis Sinode.

5. Pendeta Konsulen bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Sinode.





Pasal 32

PENDETA UTUSAN



1. Pendeta Utusan adalah Pendeta yang diutus ke Ladang Misi oleh GMII.

2. Status Pendeta Utusan/Misionaris diberikan oleh GMII melalui Ibadah Penahbisan dan Pengutusan untuk melaksanakan tugas Pekabaran Injil, Pelayanan Misi dan Penanaman Gereja.

3. Penahbisan dan pengutusan Pendeta dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan dalam pasal 23 dan Pasal 25 TRT GMII, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Misi yang bekerjasama dengan GMII.

4. Status Pendeta Utusan/Misionaris hanya berlaku selama yang bersangkutan bertugas dalam pelayanan GMII dan YPPII atau Badan Misi yang bekerja sama dengan GMII.







Pasal 33

PENDETA PELAYANAN UMUM



1. Pendeta Pelayanan Umum adalah Pendeta GMII yang tidak terikat pada Struktur Organisasi GMII.

2. Pendeta Pelayanan Umum adalah Pendeta yang ditahbiskan oleh GMII untuk melaksanakan Pelayanan Fungsional Kependetaan.







Pasal 34

PENGINJIL



1. Majelis Sinode mengangkat seseorang menjadi Penginjil (Evangelis) apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.1. Tamatan dari Lembaga Pendidikan Teologia YPPII atau tamatan dari Sekolah Teologia lain yang Injili dan yang diakui oleh GMII serta harus masuk/belajar pada Lembaga Pendidikan Teologia YPPII sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun untuk mempelajari mata kuliah khusus yang menjadi ciri khas panggilan pelayanan GMII-YPPII.

1.2. Menyampaikan Surat Lamaran/permohonan kepada Majelis Sinode GMII untuk menjadi Pelayan Penuh.

1.3. Mengisi Bio-data yang telah disiapkan Majelis Sinode.

1.4. Membuat surat Kesaksian Panggilan yang juga merupakan pernyataan untuk menjadi Pelayan Penuh dalam GMII.

1.5. Memiliki kesaksian hidup seperti yang dinyatakan dalam I Timotius 3:1-7; Titus 1:5-16.

1.6. Sudah membuka satu cabang pelayanan PI dan telah membuktikan diri paling kurang 2 (dua) tahun.

1.7. Diteguhkan dalam upacara peneguhan pada Ibadah hari Minggu oleh Majelis Sinode atau Korwila dengan rekomendasi dari Majelis Sinode, dan diberikan Surat Keputusan Peneguhan oleh Majelis Sinode.

2. Dalam pelayanannya dijemaat, Penginjil (Evangelis) berfungsi sebagai asisten Pendeta/Gembala Jemaat setempat dan bersama-sama Pendeta/Gembala Jemaat bertanggung jawab kepada Majelis Sinode.

3. Tugas dan tanggung jawab sebagai penginjil (Evangelis) dilaksanakan setelah menerima Surat Keputusan dari Majelis Sinode.

4. Pembinaan bagi Penginjil diatur dalam buku Pembinaan Personil yang disusun berdasarkan Surat Keputusan tentang Pembinaan Personil GMII.









Pasal 35

M U T A S I



1. Mutasi Pendeta/Gembala Jemaat merupakan wewenang Majelis Sinode.

2. Masa penempatan Pendeta/Gembala Jemaat dalam suatu jemaat adalah 5 (lima) tahun dan paling lama 2 (dua) periode pelayanan, kecuali apabila hasil evaluasi terhadap pelayanan yang bersangkutan menunjukkan bahwa masa penempatan perlu ditinjau kembali.

3. Untuk memudahkan evaluasi dalam hal mutasi, setiap Pendeta/Gembala Jemaat wajib membuat Laporan Pelayanan secara periodik setiap tahun kepada Majelis Sinode.

4. Biaya Mutasi diatur bersama oleh Majelis Sinode dengan Majelis Jemaat asal dan Majelis Jemaat yang dituju.

5. Mutasi, Kenaikan Tingkat dan seluruh administrasi Personil diatur dalam Surat Keputusan tentang Pembinaan Personil GMII.





Pasal 36

C U T I



Mengingat tuntutan tugas pelayanan, maka kepada para Pendeta dan Penginjil yang melayani penuh waktu, diberikan waktu istrahat guna memelihara kesegaran jasmani dan rohani yang pengaturannya sebagai berikut:

1. Satu hari dalam seminggu, diluar Hari Minggu dan Hari Raya Kristen ditentukan sebagai hari istrahat.

2. Tiap-tiap tahun mendapat Cuti Tahunan selama 2 (dua) minggu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kegiatan pelayanan jemaat setempat.

3. Sesudah 5 (lima) tahun masa pelayanannya, Pendeta dan Penginjil berhak mendapat Cuti Besar selama 2 (dua) bulan.

4. Biaya cuti besar diberikan sebesar satu bulan tunjangan penuh.

5. Selama masa cuti, tunjangan tetap diberikan secara penuh sebagaimana biasanya.

6. Ijin cuti diajukan ke Majelis Sinode dan diputuskan dengan surat cuti oleh Majelis Sinode setelah berkonsultasi dengan Majelis Jemaat.

7. Setiap Pendeta dan Penginjil yang akan mengambil cuti harus mengatur tugas pelayanan yang akan ditinggalkan agar tetap berjalan dengan lancar.





Pasal 37

PENDIDIKAN PENGEMBANGAN BAGI PENDETA



Pendeta GMII diharapkan mengembangkan diri dalam pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi untuk menunjang pelayanan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

1. Telah membuktikan diri dalam pelayanan di GMII paling sedikit selama satu (1) periode pelayanan dalam 1 (satu) Jemaat.

2. Mengajukan permohonan ke Majelis Sinode dengan mendapat rekomendasi tertulis hasil Keputusan Rapat Majelis Jemaat.

3. Permohonan harus didukung oleh adanya dana pendidikan. Dana dapat berasal dari jemaat, perorangan atau sumber lain yang sifatnya tidak mengikat yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan.

4. Apabila semua ketentuan pada butir 1 s.d. 3 terpenuhi, Majelis Sinode akan memberikan Surat Rekomendasi bagi pendeta yang bersangkutan untuk Lembaga Pendidikan yang direkomendasikan oleh Majelis Sinode.

5. Para Pendeta yang sudah selesai mengikuti pendidikan diwajibkan lapor kepada Majelis Sinode.





Pasal 38

TUNJANGAN DAN FASILITAS BAGI PENDETA DAN PENGINJIL



1. Tunjangan Pendeta diberikan berdasarkan skala tunjangan pengabdian dan tunjangan-tunjangan lain. Skala tunjangan pengabdian disusun menurut tingkat/golongan dan masa pengabdian di GMII.

2. Tunjangan-tunjangan lain terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi. Skala tunjangan pengabdian dan tunjangan-tunjangan lain diatur didalam peraturan pelaksanaan bidang keuangan.

3. Untuk meningkatkan efektifitas pelayanan bagi para Pendeta dan Penginjil yang melayani penuh waktu, perlu disediakan fasilitas yang diperlukan. Fasilitas yang disediakan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Jemaat/lembaga dimana Pendeta/Penginjil bertugas.





Pasal 39

P E N S I U N



1. Usia pensiun Pendeta adalah 65 tahun. Artinya setelah usia 65 tahun Pendeta tidak memegang jabatan Gembala Jemaat tetapi tetap melayani dengan status sebagai Pendeta Pelayanan Umum.

2. Bagi Pendeta yang pensiun dengan masa bakti pelayanan di GMII selama paling sedikit 30 tahun, berhak mendapatkan pensiun penuh.

3. Perincian besarnya Pensiun akan diatur di dalam Petunjuk Pelaksanaan Bidang Keuangan.

4. Untuk menunjang Dana Pensiun, masing-masing Jemaat/Lembaga dimana Pendeta dan Penginjil bertugas setiap bulannya menyediakan dana sebesar 5% dari seluruh tunjangan masing-masing Pendeta dan Penginjil serta mengirim ke Lembaga Keuangan yang ditunjuk GMII.

Dana Pensiun dikirim ke Yayasan Dana Pensiun GMII/Bank yang ditunjuk oleh Majelis Sinode dengan nomor rekening khusus untuk Dana Pensiun.





BAB VII

P E N G O R G A N I S A S I A N





Pasal 40

PIMPINAN TINGKAT SINODE



GMII mempunyai Pimpinan Tingkat Sinode yang disebut Majelis Sinode.









Pasal 41

MAJELIS SINODE



Majelis Sinode dipilih dan diteguhkan dalam Sidang Sinode.

Majelis Sinode diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Sinode. Majelis Sinode bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Sidang Sinode.





Pasal 42

KEANGGOTAAN MAJELIS SINODE



1. Majelis Lengkap Sinode (MLS) terdiri dari :

1.1. Pimpinan

Ketua Umum.

Ketua Bidang Pelayanan Pastoral.

Ketua Bidang Pelayanan Kategorial.

Ketua Bidang PI dan Pelayanan Misi.

Ketua Bidang Penelitian fan Pengembangan.

Ketua Bidang Organisasi dan Personil.

Ketua Bidang Keuangan dan Dana.

Ketua Bidang Pembangunan.

Ketua Bidang Hukum, Humas dan Pengawas Perbendaharaan.

1.2. Sekretaris Umum.

Wakil Sekretaris Umum.

1.3. Bendahara Umum.

Wakil B endahara Umum.

1.4. Anggota-anggota Majelis Sinode lainnya.

1.5. Korwila.

2. Majelis Harian Sinode (MHS).

Majelis Harian Sinode terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan semua Ketua-Ketua Bidang.





Pasal 43

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA MAJELIS SINODE



Untuk menjadi anggota Majelis Sinode GMII, seseorang harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

1. Pendeta dan atau Penginjil GMII dan atau Majelis Jemaat GMII dan atau anggota Jemaat GMII yang memiliki karunia kepemimpinan rohani dan yang sudah membuktikan diri dalam pelayanan di GMII selama paling sedikit dua periode pelayanan (10 tahun ) serta tidak sedang menjalani tindak disiplin Gereja.

2. Memiliki kemampuan managerial.

3. Hidup dan melayani sesuai Doktrin GMII.

4. Memiliki pendidikan setingkat Akademi (S-0).

5. Loyal terhadap pelayanan YPPII.

6. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk dicalonkan menjadi anggota Majelis Sinode.

7. Berdomisili dikota yang berada sekitar tempat kedudukan kantor Majelis Sinode.



Pasal 44

PERSYARATAN MENJADI PIMPINAN MAJELIS SINODE



Untuk menjadi pimpinan Majelis Sinode seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Ketua Umum, Ketua Bidang Pelayanan Pastoral, Ketua Bidang Pelayanan Kategorial, masing-masing harus dijabat oleh Pendeta Senior GMII yang melayani secara terus menerus di GMII paling sedikit 3 (tiga) periode pelayanan (P.3) terhitung sejak berdirinya (dh.GPII) tahun 1984.

Khusus untuk Ketua Umum haruslah memiliki tambahan pendidikan paling sedikit Strata–2 (S-2).

2. Anggota Majelis Harian Sinode selain tersebut pada butir 1, masing-masing dijabat oleh Pendeta senior atau anggota Jemaat yang sudah membuktikan diri dalam pelayanan di GMII selama paling sedikit 3 (tiga) Periode Pelayanan dan yang memiliki kemampuan sesuai bidang dalam jabatan yang akan diemban.

3. Semua pejabat/anggota Majelis Sinode tidak diperbolehkan merangkap jabatan tetap dalam pelayanan Gerejawi/pelayanan Rohani diluar GMII, kecuali untuk kepentingan GMII dan atas persetujuan Rapat Majelis Lengkap Sinode GMII.

4. Untuk memilihara dan meningkatkan panggilan pelayanan, Pendeta yang menjabat di Majelis Sinode GMII dapat merangkap sebagai Gembala di salah satu jemaat yang berada di dalam kota yang dekat dengan Kantor Sinode.





Pasal 45

TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS SINODE



1. Majelis Sinode bertugas dan bertanggung jawab :

1.1. Memimpin GMII dalam pelaksanaan semua keputusan Sidang Sinode. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan TD dan TRT dan semua peraturan-peraturan yang berlaku.

1.2. Mengangkat pejabat-pejabat GMII serta mengutusnya.

1.3. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional GMII.

1.4. Menyelenggarakan Sidang Sinode.

1.5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Sidang Sinode.



2. Secara garis besar tugas dan wewenang masing-masing pejabat Majelis Sinode adalah sebagai berikut :

2.1. Ketua Umum

Memimpin GMII secara umum baik kedalam maupun keluar. Memimpin, mengkoordinasikan serta mengawasi semua kegiatan di dalam kemajelisan Sinode GMII serta memantau seluruh pelayanan dalam jajaran GMII.

2.2. Ketua Bidang Pelayanan Pastoral

Melaksanakan Pelayanan/penggembalaan baik secara Lembaga maupun perorangan bagi pejabat-pejabat Gereja, Pembinaan Jemaat serta Pembinaan Pengajaran/Doktrin atau Theologia pada umumnya.

2.3. Ketua Bidang Pelayanan Kategorial

Melaksanakan Pelayanan Wanita, Pelayanan Pemuda, Remaja dan Anak serta Pembinaan Musik Gerejawi dan Puji-pujian.

2.4. Ketua Bidang Pelayanan PI dan Misi

Melaksanakan Pelayanan PI dan Misi, Pelayanan Sosial serta pelayanan Kesehatan.

2.5. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan

Membantu Ketua Umum dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Pengembangan jemaat.

2.6. Ketua Bidang Organisasi dan Personil

Melakukan Pembinaan Organisasi dan Personil, Perencanaan dan Pengadaan, Pendidikan serta Pembinaan Karir dan Administrasi Data Personil.

2.7. Ketua Bidang Keuangan dan Dana

Membantu Ketua Umum dalam bidang Keuangan dan Anggaran Pembinaan Dana Pensiun dan Askes.

2.8. Ketua Bidang Pembangunan

Mengusahakan dan merealisasikan pembangunan Kantor Sinode dan tempat Ibadah GMII.

2.9. Ketua Bidang Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Pengawas Perbendaharaan

Membantu Ketua Umum dalam bidang Hukum, hubungan Masyarakat serta pengawasan perbendaharaan GMII termasuk tempat Ibadah.

2.10. Departemen dan Biro

Masing-masing Ketua Bidang membawahi Departemen-departemen atau Biro-biro sesuai fungsi masing-masing.



3. Sekretaris Umum

Membantu Ketua Umum dan Ketua-ketua Bidang dalam bidang administrasi pada umumnya.

Sekretaris Umum dibantu oleh Wakil Sekretaris Umum.



4. Bendahara Umum

Melaksanakan penggunaan dana yang sudah dialokasikan dalam anggaran secara tertib administrasi dan bertanggung jawab. Bendahara Umum dibantu oleh Wakil Bendahara Umum.





Pasal 46

STRUKTUR LENGKAP ORGANISASI MAJELIS SINODE



Wewenang tugas dan tanggung jawab di dalam Majelis Sinode dibagi dalam bidang-bidang secara seimbang. Semua fungsi yang ada dibagi habis masuk ke dalam masing-masing bidang. Ketua Bidang adalah Manajer Fungsional yang membawahi Departemen-departemen, Biro-biro sesuai fungsi yang ada. Apabila semua Departemen atau Biro diisi dengan tenaga-tenaga professional yang produktif, maka Majelis Sinode diharapkan dapat bekerja secara efektif dan fleksibel untuk dikembangkan menangani proyek-proyek sesuai program yang ada. Skema struktur Majelis Sinode terlampir.





Pasal 47

MASA JABATAN MAJELIS SINODE



Masa jabatan Majelis Sinode GMII ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung mulai saat peneguhan sampai dengan persidangan Sinode berikutnya. Anggota Majelis Sinode dapat dipilih untuk memangku jabatan yang sama selama 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut. Apabila dipilih kembali pada periode pelayanan berikutnya, maka tidak boleh memangku jabatan yang sama.

Pasal 48

PENGISIAN LOWONGAN MAJELIS SINODE



Pengisian lowongan Majelis Sinode dilaksanakan:

1. Apabila dalam Majelis Harian Sinode terjadi lowongan, maka lowongan tersebut harus diisi dengan pejabat yang dipilih oleh Rapat Majelis Lengkap Sinode dari antara anggota Majelis Sinode yang ada.

2. Apabila terjadi lowongan pada Majelis Sinode maka Majelis Harian Sinode akan menunjuk pejabat sementara dari antara anggota Majelis Sinode yang ada.





Pasal 49

PERSIDANGAN SINODE



1. Persidangan Sinode diadakan satu kali dalam masa 5 (lima) tahun pada bulan Maret.

2. Persidangan Sinode dihadiri oleh :

2.1. Utusan Jemaat maksimum 2 (dua) orang.

2.2. Pendeta, Pendeta Utusan GMII yang masih aktif.

2.3. Pimpinan YPPII yang bukan anggota Majelis Am sebanyak 2 (dua) orang.

2.4. Majelis Am.

2.5. Pimpinan Tertinggi dari lembaga-lembaga yang berada dibawah naungan GMII.

2.6. Undangan Majelis Sinode.

3. Kehadiran Peserta Persidangan Sinode berdasarkan Surat Undangan dari Majelis Sinode.

4. Persidangan Sinode dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh utusan jemaat yang berhak hadir.

5. Persidangan Sinode dilaksanakan dengan menggunakan pedoman Tata Tertib Persidangan yang disahkan pada awal Sidang Sinode.





Pasal 50

TUGAS PERSIDANGAN SINODE



1. Mensahkan perbaikan dan penyempurnaan TD/TRT sesuai kebutuhan terkecuali Doktrin GMII.

2. Mengevaluasi program pelayanan dan sekaligus merupakan pertanggungjawaban Majelis Sinode kepada Sidang.

3. Menetapkan sasaran dan menyusun program pelayanan periode berikutnya.

4. Memilih, menetapkan dan meneguhkan Majelis Sinode.

Calon-calon pimpinan Sinode adalah usulan calon formatur yang diajukan oleh Majelis Sinode kepada persidangan untuk memilih formatur yang menyusun Pimpinan Sinode periode berikutnya.

5. Menetapkan tempat dan waktu Persidangan Sinode berikutnya..





Pasal 51

KEPUTUSAN PERSIDANGAN



1. Keputusan setiap persidangan dianggap sah apabila ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Persidangan.

2. Seluruh keputusan Persidangan Sinode dianggap sah apabila ditanda tangani oleh Majelis Ketua dan Sekretaris Persidangan.

Pasal 52

PERSIDANGAN SINODE KHUSUS



1. Persidangan Sinode Khusus adalah Persidangan Sinode yang dilaksanakan diluar jadwal Persidangan Sinode.

2. Persidangan Sinode Khusus diadakan apabila ada masalah-masalah mendesak yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan apapun kecuali melalui Persidangan Sinode Khusus. Penyelesaian masalah tersebut tidak dapat ditunda sampai Persidangan Sinode berikutnya.

3. Persidangan Sinode khusus dapat dilaksanakan berdasarkan usulan dari minimum 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh jemaat dan disetujui oleh Majelis Sinode atau berdasarkan usulan Majelis Sinode dan mendapatkan dukungan dari minimum 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh jemaat.

4. Apabila terjadi penyimpangan prinsip terhadap Doktrin Gereja dan Organisasi Gereja, maka Persidangan Sinode Khusus dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan atau usulan Majelis Am setelah mendapat dukungan dari 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh jemaat.

5. Persidangan Sinode Khusus dihadiri oleh peserta sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 49 butir (2) TRT GMII.





Pasal 53

RAPAT MAJELIS SINODE



Majelis Lengkap Sinode mengadakan Rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.





Pasal 54

KOORDINATOR WILAYAH



1. Guna memelihara efektifitas dan efisiensi manajemen pelayanan GMII dan persekutuan antar jemaat di wilayah, maka ditunjuk seorang Koordinator Wilayah Pelayanan (Korwila) yang merupakan salah seorang Gembala Jemaat senior di wilayahnya. Korwila melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan Majelis Sinode.

2. Tugas dan tanggung jawab Korwila adalah :

2.1. Mengkoordinasikan Pelayanan dan Persekutuan bersama antar jemaat.

2.2. Secara periodik memberikan masukan kepada Majelis Sinode tentang pelayanan dan kondisi lingkungan di wilayahnya.

2.3. Memberikan saran-saran kepada Majelis Sinode tentang pembinaan personil dengan berbagai aspeknya dengan tujuan meningkatkan kinerja pelayanan.

2.4. Mewakili GMII tingkat wilayah dalam kegiatan-kegiatan Pemerintah maupun Non Pemerintah di wilayahnya.

2.5. Memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Wilayah.

2.6. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Sinode.

2.7. Sebagai perpanjangan tangan Sinode dalam mengkoordinasi pelaksanaan program-program Majelis Sinode ditingkat wilayahnya.

2.8. Melaksanakan Fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan-keputusan Sidang Sinode di wilayahnya.

3. Pembagian Korwila diatur oleh Majelis Sinode sesuai dengan perkembangan wilayah.

4. Korwila perlu dilengkapi dengan staf pembantu dari wilayah masing-masing.

5. Kebutuhan dana dalam pelaksanaan tugas sebagai Korwila ditanggung bersama oleh semua jemaat di wilayahnya.





Pasal 55

RAPAT KERJA



Untuk mengadakan evaluasi dan penyempurnaan program pelayanan diadakan Rapat Kerja. Demi efektifitas dan efisiensinya, pelaksanaan Rapat Kerja diatur dalam dua tingkatan,

yaitu:

1. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)

1.1. Rakerwil diselenggarakan pada setiap akhir tahun pertama dan ketiga kalender pelayanan Majelis Sinode.

1.2. Rakerwil dihadiri oleh :

1.2.1. Utusan-utusan Jemaat di wilayahnya.

1.2.2. Utusan Majelis Harian Sinode.

1.2.3. Undangan Korwila

1.3. Rakerwil dikoordinasikan dan dipimpin oleh Korwila, beban biaya ditanggung bersama oleh semua jemaat di wilayah yang bersangkutan.

1.4. Hasil Rakerwil dilaporkan Korwila kepada Majelis Sinode.

1.5. Rakerwil dianggap sah apabila dihadiri oleh minimum 2/3 (dua pertiga) jumlah semua jemaat di Korwila tersebut.



2. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

2.1. Rakernas diselenggarakan pada Akhir Tahun kedua dan keempat dalam Kalender Pelayanan Majelis Sinode.

2.2. Rakernas dihadiri oleh :

2.2.1. Majelis Sinode.

2.2.2. Korwila.

2.2.3. Undangan Majelis Sinode.

2.3. Rakernas dianggap sah apabila dihadiri oleh minimum 2/3 (dua pertiga) jumlah semua anggota Majelis Sinode dan Korwila.





Pasal 56

MAJELIS JEMAAT



GMII mempunyai Pimpinan di Tingkat Jemaat disebut Majelis Jemaat.

1. Majelis Jemaat dipilih oleh tim yang terdiri dari Pendeta/Ketua Majelis Jemaat, Wakil-wakil Ketua Majelis Jemaat dan Korwila.

2. Ketua Majelis Jemaat adalah Pendeta Jemaat yang ditempatkan oleh Majelis Sinode dengan Surat keputusan Penempatan.





Pasal 57

SUSUNAN MAJELIS JEMAAT



1. Susunan Majelis Lengkap Jemaat (MLJ)

1.1. Ketua : Membidangi Penggembalaan, Pemuridan dan Pelayanan.

Wakil Ketua I : Membidangi PI dan Misi.

Wakil Ketua II : Membidangi Organisasi dan Keuangan.

Masing-masing Wakil Ketua membawahi komisi-komisi.

1.2. Sekretaris.

Wakil Sekretaris.

1.3. Bendahara.

Wakil Bendahara.

1.4. Anggota-anggota Majelis Jemaat lainnya.

2. Majelis Harian Jemaat (MHJ) terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

3. Uraian Tugas selengkapnya diatur dalam Buku Tentang Uraian Tugas Majelis Jemaat.





Pasal 58

PERSYARATAN MENJADI MAJELIS JEMAAT



Untuk menjadi Anggota Majelis Jemaat, seorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Anggota penuh yang telah terdaftar dalam jemaat GMII sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan memenuhi Firman Tuhan dalam I Timotius 3:1-13; Titus 1:5-16.

2. Bersedia menjabat sebagai Anggota Majelis Jemaat dengan Pernyataan tertulis.

3. Bersedia dibentuk melalui pembinaan, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas Majelis Jemaat.

4. Loyal terhadap pelayanan YPPII.

5. Disetujui dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Majelis Sinode.

6. Diteguhkan oleh Pimpinan Sinode atau Korwila setempat berdasarkan Surat Penunjukan Majelis Sinode.





Pasal 59

PERSYARATAN MENJADI PIMPINAN MAJELIS JEMAAT



Persyaratan untuk menjadi Wakil Ketua dan Sekretaris adalah:

1. Memenuhi syarat seperti pada pasal 58 TRT-GMII.

2. Pernah menjadi anggota Majelis Jemaat sekurang-kurangnya selama satu periode. Khusus untuk Cabang Jemaat yang akan didewasakan, Pimpinan Majelis Jemaat diangkat dari Pengurus Cabang.

3. Telah membuktikan diri dalam pelayanan yang dipercayakan kepadanya.

4. Menyatakan kesediaannya secara tertulis.





Pasal 60

KARUNIA DAN JABATAN



1. Sesuai dengan Efesus 4:11, I Timotius 3:1-13, Titus 1:5-16, GMII telah menggariskan dalam Tata Dasar/Tata Rumah Tangga tentang pejabat Gereja yaitu Pendeta/Gembala Jemaat, Penginjil, Pendeta Utusan, Penatua dan Diaken.

2. Demi terpeliharanya ketertiban Gereja, maka Sakramen dilayani oleh Gembala Jemaat/Pendeta tetapi bagi jemaat di wilayah terpencil yang tidak mempunyai Pendeta/Gembala Jemaat, Majelis Sinode menugaskan Penginjil atau Penatua dengan Surat Tugas untuk melaksanakan Pelayanan Sakramen.

3. Setiap Gembala/Majelis Jemaat harus mengobarkan karunia yang ada dalam jemaat untuk mengembangkan pelayanan sesuai dengan karunia masing-masing anggota jemaat.

Pasal 61

TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS JEMAAT



1. Tugas dan Kewajiban Majelis Jemaat adalah melayani, membina dan menggembalakan anggota jemaat, sehingga dapat berperan aktif dalam :

1.1. Melaksanakan tugas Pekabaran Injil dan Misi.

1.2. Memelihara, Mengembangkan Ibadah dan Persekutuan.

1.3. Melaksanakan Pelayanan Kasih dalam bentuk pelayanan diakonia dan pelayanan sosial.

2. Majelis Jemaat bertanggung jawab atas perbendaharaan Gereja sebagai berkat Tuhan yang dipercayakan kepadanya dan membuat Laporan pertanggung jawaban secara teratur kepada Jemaat dan Majelis Sinode.

3. Majelis Jemaat menyampaikan laporan periodik tentang evaluasi kegiatan pelayanan secara tertulis kepada Majelis Sinode.





Pasal 62

MASA JABATAN MAJELIS JEMAAT



Masa jabatan Majelis Jemaat ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.





Pasal 63

PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN MAJELIS JEMAAT



Apabila terjadi lowongan jabatan Majelis Jemaat, maka lowongan tersebut harus diisi dengan pejabat yang dipilih antara anggota Majelis Jemaat yang ada dan diajukan kepada Majelis Sinode untuk diterbitkan Surat Keputusan kepada yang bersangkutan.





Pasal 64

J E M A A T



Jemaat GMII terdiri dari sekurang-kurangnya 40 orang anggota penuh yang telah lahir baru yang berasal dari sekurang-kurangnya 20 Kepala Keluarga.

Persyaratan lain yang secara minimal harus dipenuhi untuk suatu jemaat adalah :

1. Ada tempat ibadah yang relatif permanent dan ada kantor gereja.

2. Jumlah Persembahan Jemaat cukup untuk memberi gaji Gembala Jemaat.

3. Jemaat dapat menyediakan tempat tinggal bagi gembala Jemaat dan keluarganya.

4. Jemaat sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban dan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan di dalam TD dan TRT serta peraturan lain yang berlaku di dalam GMII.

5. Jemaat selalu siap berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan GMII pada tingkat Wilayah maupun tingkat Nasional.





Pasal 65

CABANG JEMAAT



1. Cabang Jemaat adalah suatu Persekutuan tetap hasil Pelayanan PI/Misi yang jumlah anggotanya masih kurang 40 orang anggota penuh dan belum memenuhi persyaratan sebagai suatu jemaat.

2. Pengurus Cabang Jemaat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota.

3. Cabang Jemaat di Koordinasikan oleh salah seorang dari anggota Majelis Jemaat Induk yang ditunjuk.

4. Apabila suatu kelompok Kristen tertentu yang bukan hasil pelayanan suatu jemaat GMII ingin mendaftar menjadi jemaat GMII, harus diproses sesuai ayat 1 s.d. 3 tersebut diatas.





Pasal 66

PENDEWASAAN JEMAAT



Suatu Cabang Jemaat dapat didewasakan menjadi Jemaat yang Mandiri apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tersebut pada Pasal 64 TRT GMII dan diusulkan oleh Jemaat Induk. Pendewasaan suatu Cabang Jemaat diputuskan dalam Rapat Majelis Lengkap Sinode.





Pasal 67

ANGGOTA JEMAAT



1. Anggota jemaat GMII terdiri dari:



1.1. Anggota Penuh yaitu setiap orang dewasa berumur 17 tahun ke atas yang telah Lahir Baru dan yang sudah dibaptis atau bagi mereka yang sudah di baptis pada masa kanak-kanak namun telah menerima pelayanan konfirmasi.

Anggota penuh dicatat dalam Buku Induk Keanggotaan GMII pada jemaat setempat.



1.2. Anggota Persiapan yaitu :

1.2.1. Setiap anak baik anak dari anggota Jemaat ataupun bukan dan sedang dipersiapkan melalui pelayanan pembinaan anak sekolah minggu, hingga mereka menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya pribadi dan untuk selanjutnya mereka di Baptis atau menerima konfirmasi.

1.2.2. Setiap orang dewasa yang sedang dibimbing kepada pertobatan dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya pribadi untuk dibaptis.

1.3. Anggota Pindahan dari Gereja lain yang telah lahir baru dan diterima berdasarkan Surat Atestasi atau Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Gereja sebelumnya.

2. Anggota Afiliasi adalah orang asing yang tinggal sementara di Indonesia dan bersedia menjadi anggota Jemaat GMII. Anggota afiliasi dapat menjadi Pengurus/Majelis Jemaat setelah memenuhi persyratan yang berlaku pada Pasal 58 TRT GMII.





Pasal 68

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT



Setiap anggota jemaat GMII berhak untuk turut memelihara keharmonisan persekutuan dan mengembangkan jemaat sebagai tanggung jawabnya kearah kemajuan jemaat.



Hak-hak dan tanggung jawab tersebut diwujudkan dalam :

1. Mendapatkan pelayanan sebagai perlengkapan rohani sehingga dapat melayani (Efesus 4:11-16).

2. Ikut serta melayani dalam pelayanan yang diatur oleh Majelis Jemaat GMII sesuai dengan karunia mereka masing-masing.

3. Memberikan persepuluhan sebagai milik Tuhan yang harus dikembalikan kepada Tuhan (Imamat 27:30, Bilangan 18: 21,24, Maleaki 3:10).

4. Memberikan persembahan-persembahan antara lain Persembahan Syukur, Persembahan Khusus, Persembahan Bulanan dan Persembahan yang lain.





BAB VIII

BADAN KELENGKAPAN PELAYANAN



Pasal 69

BADAN-BADAN KELENGKAPAN



Untuk membantu pimpinan dalam menyelenggarakan pelayanan dapat dibentuk :

1. Badan-badan kelengkapan Tingkat Sinode yang terdiri dari Departemen-departemen, Biro-biro, Yayasan-yayasan dan Panitia-panitia.

2. Badan-badan kelengkapan Tingkat Jemaat yang terdiri dari komisi-komisi dan panitia-panitia.





BAB IX

P E R B E N D A H A R A A N



Pasal 70

SUMBER KEUANGAN GEREJA



1. Untuk menunjang tugas pelayanannya, GMII sepenuhnya bergantung kepada setiap berkat Tuhan berupa Persembahan dalam bentuk uang dan benda serta usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan Firman Tuhan.

2. Berdasarkan Firman Tuhan di Maleakhi 3:8-10, Lukas 12:24,33-34; II Korintus 9:6-9, GMII membina seluruh anggota jemaat untuk dapat melaksanakan Firman Tuhan dalam hal memberi melalui :

2.1. Persembahan Persepuluhan.

2.2. Persembahan pada Ibadah.

2.3. Persembahan Khusus.

2.4. Persembahan Bulanan.

2.5. Persembahan Lain yang sesuai dengan Firman Tuhan.

3. Sumber keuangan Gereja yang lain adalah pemanfaatan harta bergerak maupun tidak bergerak.









Pasal 71

PENGGUNAAN KEUANGAN JEMAAT



Ketentuan-ketentuan untuk penggunaan Keuangan Jemaat adalah sebagai berikut :

1. Persembahan untuk Majelis Sinode adalah 10% (sepuluh) persen dari persembahan persepuluhan ditambah 20% (duapuluh) persen persembahan Umum.

2. Persembahan untuk Misi YPPII sebesar 10% (sepuluh) persen dari Persembahan Umum ditambah Persembahan Misi 1 (satu) kali dalam satu bulan.

3. Jemaat setiap bulan mengirimkan Dana Pensiun Gembala sebeser 5% (lima) persen dari tunjangan Gembala ke Lembaga Keuangan yang ditunjuk.

4. Jemaat menarik iuran Dana Kematian dari masing-masing anggota Jemaat sesuai perjanjian antara jemaat dengan Yayasan Dana Kematian setempat. Hal ini perlu untuk dilaksanakan agar anggota yang mengalami kedukaan tidak berat bebannya.





Pasal 72

LAPORAN KEUANGAN JEMAAT DAN INFORMASI KEUANGAN SINODE



1. Majelis Jemaat wajib membuat Laporan pertanggungjawaban Keuangan Bulanan dan Tahunan kepada Anggota Jemaat.

2. Majelis Jemaat wajib membuat Laporan Keuangan setiap Triwulan dan Tahunan kepada Majelis Sinode untuk bahan Laporan GMII secara Nasional.

3. Untuk keseragaman dalam penyusunan Laporan Keuangan tersebut, Majelis Sinode akan menetapkan format atau bentuk laporan yang dipergunakan oleh jemaat.

4. Setiap semester Majelis Sinode menyampaikan Laporan Keuangan kepada jemaat-jemaat yang bersifat bahan informasi, untuk mengetahui keadaan keuangan Majelis Sinode pada umumnya dan khususnya dalam hubungan dengan pemenuhan ketentuan penggunaan keuangan jemaat sesuai Pasal 71.

5. Laporan Keuangan setiap tahun dan selama periode pelayanan Majelis Sinode wajib disampaikan pada setiap Rakernas dan Sidang Sinode.





Pasal 73

PENGAWASAN RUTIN



1. Pada setiap akhir bulan Ketua Majelis Sinode/Majelis Jemaat atau seorang anggota Pimpinan Harian yang ditugaskan untuk itu, mengadakan “Kas Opname’’ dengan turut disaksikan oleh Bendahara bersangkutan dan hasil pemeriksaan dimaksud dilaporkan kepada Majelis Sinode/Majelis Jemaat. Demikian pula diadakan pencocokan saldo Rekening Koran (Giro, Deposito dan Tabungan) dengan Saldo sesuai Pembukuan Gereja.

2. Jika dalam rangka pemeriksaan Saldo Kas Harian dan pemeriksaan Kas secara berkala ternyata jumlah uang yang ada tidak sesuai dengan jumlah saldo menurut buku, maka di tempuh prosedur penerbitan administratif sebagai berikut :

2.1. Jika terjadi kelebihan kas, maka kelebihan tersebut dibukukan sebagai pendapatan Gereja.

2.2. Jika terjadi kekurangan kas yang tidak disengaja, maka kekurangan itu dibukukan sebagai koreksi atas kesalahan dan harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan.

2.3. Jika kekurangan kas itu terjadi karena disengaja oleh Pemegang Kas/Bendahara, maka selain diwajibkan mengganti kekurangan Kas dimaksud, terhadap Pemegang Kas/Bendahara tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 74

HARTA MILIK



1. Semua harta Milik GMII dan milik Lembaga-Lembaga yang bernaung dibawahnya adalah perbendaharaan GMII.

2. Perubahan status kepemilikan harta milik pada tingkat jemaat diputuskan melalui Rapat Majelis Lengkap Jemaat.

Khusus untuk gedung dan tanah diputuskan melalui Rapat Majelis Lengkap Jemaat serta mendapat persetujuan dari Rapat Majelis Lengkap Sinode dan dipertanggung jawabkan dalam Sidang Sinode.

3. Perubahan status kepemilikan harta milik pada Tingkat Sinode diputuskan melalui Rapat Majelis Lengkap Sinode.

Khusus untuk gedung dan tanah diputuskan melalui Sidang Sinode.





BAB X

DISIPLIN



Pasal 75

DISIPLIN GEREJA



Kasih Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus adalah dasar yang kuat dalam menjalankan “Penggembalaan dan sanksi” yang dikenal sebagai ”DISIPLIN GEREJA”. Disiplin Gereja adalah suatu tindakan khusus yang dikenakan pada setiap anggota jemaat, anggota Majelis Jemaat dan anggota Majelis Sinode yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan tujuan agar yang bersangkutan menyadari kesalahan/dosa dan bertobat.





Pasal 76

DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA JEMAAT



1. Pelanggaran-pelanggaran

1.1. Terhadap Firman Allah.

1.2. Terhadap hidup bergereja.

1.2.1. Penyesatan/penyebaran aliran sesat dan dukun (Okultisme).

1.2.2. Penyembahan berhala.

1.2.3. Perzinahan.

1.2.4. Pemecah belah Persekutuan.

1.2.5. Menghujat/menghina nama Tuhan Yesus Kristus.

1.3. Terhadap tanggung jawab sebagai anggota jemaat sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

1.4. Terhadap penyalah gunaan harta milik Gereja.

2. Penggembalaan

2.1. Penggembalaan oleh Gembala Jemaat dan atau anggota Majelis Jemaat.

2.2. Penggembalaan menurut terang Firman Allah.

2.2.1. Dibawah empat mata (2 orang), bila tidak

2.2.2. Dibawah saksi yang lain.

3. Tindak Disiplin

3.1. Tetap sebagai anggota jemaat, namun tidak diikut sertakan dalam pelayanan Firman Tuhan atau bersaksi.

3.2. Digembalakan secara khusus selama 3 (tiga) bulan.

3.3. Bila tidak bersedia bertobat, maka tidak diikuti sertakan dalam Sakramen Gereja.

3.4. Bila orang lain telah diajak/terseret kepada pelanggaran-pelanggarannya, maka yang bersangkutan diminta membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai anggota jemaat atau dinyatakan bukan sebagai anggota jemaat dengan surat dari Majelis Jemaat.





Pasal 77

DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA MAJELIS JEMAAT



1. Pelanggaran-pelanggaran

1.1. Terhadap Firman Allah

1.2. Terhadap hidup bergereja.

1.2.1. Penyesatan/penyebaran aliran sesat dan dukun (Okultisme).

1.2.2. Penyembahan berhala.

1.2.3. Perzinahan.

1.2.4. Pemecah belah persekutuan.

1.2.5. Menghujat/menghina nama Tuhan Yesus Kristus.

1.3. Terhadap hak dan tanggung jawab sesuai dengan TD-TRT GMII dan peraturan-peraturan yang berlaku.

1.4. Terhadap Pernyataan Janji Jabatan.



2. Penggembalaan

2.1. Penggembalaan oleh Majelis Sinode atau Pendeta/Gembala Jemaat.

2.2. Penggembalaan menurut terang Firman Allah.

2.2.1. Dibawah empat mata (2 orang), bila tidak

2.2.2. Dibawah saksi yang lain.

2.2.3. Yang bersangkutan menyampaikan kesaksian dalam bentuk laporan tertulis tentang tanggung jawab atas pelanggaran yang dibuat.



3. Tindak Disiplin

3.1. Tetap sebagai anggota jemaat, tetapi tidak diikut sertakan dalam rapat-rapat Majelis Jemaat, tidak diijinkan menyampaikan Firman Tuhan dan bersaksi.

3.2. Dibina secara khusus selama 3 (tiga) bulan oleh Majelis Sinode atau Pendeta Jemaat setempat.

3.3. Bila tidak bersedia bertobat, maka tidak diikut sertakan dalam Sakramen Gereja.

3.4. Bila orang lain telah diajak/terseret kepada pelanggaran-pelanggarannya, yang bersangkutan diminta mengundurkan diri dari keanggotaan Majelis Jemaat dan sebagai anggota jemaat, atau Majelis Sinode mengeluarkan Surat Pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan Majelis Jemaat dan sebagai anggota jemaat.



Pasal 78

DISIPLIN TERHADAP MAJELIS SINODE



1. Pelanggaran-pelanggaran

1.1. Terhadap Firman Allah.

1.2. Terhadap Hidup bergereja.

1.2.1. Penyesatan/penyebaran aliran sesat dan dukun (Okultisme).

1.2.2. Penyembahan berhala.

1.2.3. Perzinahan.

1.2.4. Pemecah belah persekutuan.

1.2.5. Menghujat/menghina nama Tuhan Yesus Kristus.

1.3. Terhadap hak dan tanggung jawab sebagai Fungsionaris Anggota Majelis Sinode sesuai dengan TD-TRT GMII dan peraturan-peraturan yang berlaku.

1.4. Terhadap pernyataan Janji Jabatan.



2. Penggembalaan

2.1. Penggembalaan oleh Majelis Sinode.

2.2. Penggembalaan lain menurut terang Firman Allah.

2.2.1. Dibawah empat mata (2 orang), bila tidak

2.2.2. Dibawah saksi yang lain.

2.2.3. Yang bersangkutan menyampaikan kesaksian dalam bentuk laporan tertulis tentang tanggung jawab atas pelanggaran yang dibuat.



3. Tindak Disiplin

3.1. Tetap sebagai anggota jemaat, tetapi tidak diikut sertakan dalam rapat-rapat Majelis Sinode dan tidak diijinkan menyampaikan Firman Tuhan dan bersaksi.

3.2. Dibina secara khusus selama 3 (tiga) bulan.

3.3. Bila tidak bersedia bertobat, maka tidak diikuti sertakan dalam Sakramen Gereja.

3.4. Bila orang lain telah diajak/terseret kepada pelanggaran-pelanggarannya, maka statusnya sebagai Fungsionaris Majelis Sinode dicabut disertai penegasan agar yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari keanggotaan jemaat atau dinyatakan bukan sebagai anggota jemaat dengan surat dari Majelis Sinode dan sebagai anggota jemaat. Untuk hal ini Majelis Sinode mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota Majelis Sinode dan anggota jemaat GMII.





BAB XI

HUBUNGAN KERJASAMA



Pasal 79

HUBUNGAN DENGAN YPPII



Untuk memelihara hubungan kesenafasan antara GMII dengan YPPII, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :

1. GMII dengan seluruh jajarannya memelihara kerjasama yang sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran YPPII baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.

2. Lembaga Pendidikan Teologia YPPII diterima sebagai Lembaga Pendidikan Teologia bersama GMII-YPPII.

3. Departemen Misi YPPII diterima sebagai Departemen Misi bersama GMII-YPPII.

4. GMII dengan seluruh jajarannya mendukung pelayanan Misi YPPII melalui doa dan persembahan.

5. Untuk mendukung pelayanan terpadu antara badan Misi dan Gereja, maka GMII melaksanakan Hubungan Kerjasama dengan Lembaga-Lembaga Pendidikan YPPII.

6. GMII dengan seluruh jajarannya menerima Program Makro YPPII menjadi Program Makro GMII, khususnya Kebaktian Tahunan Nasional (KTN) YPPII dan berpartisipasi dalam bentuk Doa, Dana Pelayanan.





Pasal 80

MAJELIS AM



Untuk memelihara hubungan kerjasama 3 (tiga) Lembaga Pelayanan Senafas YPPII-GMII-GPIN (Gereja Protestan Injil Nusantara), maka ketiga Lembaga tersebut membentuk Majelis Am.

1. Majelis Am terdiri dari Ketua Umum dan Sekretaris Umum masing-masing lembaga YPPII, GMII dan GPIN serta Ketua Departemen Misi Evangelical YPPII.

2. Majelis Am berfungsi dan berwenang dalam mengadakan evaluasi terhadap kelangsungan hubungan kerjasama pelayanan YPPII-GMII-GPIN.

3. Majelis Am mengadakan pertemuan sekali dalam 6 (enam) bulan.

4. Biaya kegiatan Majelis Am ditanggung bersama oleh ketiga lembaga YPPII.

5. Kantor Sekretariat Majelis Am berkedudukan ditempat Ketua Majelis Am berada.

6. Apabila berdasarkan hasil evaluasi ternyata timbul masalah yang akan mengganggu kerjasama pelayanan ketiga lembaga, maka Majelis Am menyampaikan usulan untuk masing-masing lembaga supaya segera mengadakan Sidang Sinode Khusus/Rapat Pengurus (lihat Pasal 49 ayat 4 TRT-GMII)

7. Lembaga Pendidikan Teologia YPPII diterima sebagai Lembaga Pendidikan Teologia bersama ketiga lembaga YPPII-GMII-GPIN.

8. Departemen Misi Evangelical YPPII diterima sebagai Departemen Misi bersama ketiga lembaga YPPII-GMII-GPIN.





Pasal 81

HUBUNGAN DENGAN GEREJA-GEREJA DAN LEMBAGA-LEMBAGA LAINNYA



1. Hubungan Kerjasamanya dengan gereja-gereja dan lembaga-lembaga lainnya diadakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.1. Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga kerohanian dimaksud mempunyai visi yang sama dengan GMII.

1.2. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama.

1.3. Dalam hal GMII menerima bantuan, bantuan tersebut sifatnya tidak mengikat.

2. GMII adalah Anggota Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), {dh. Persekutuan Injili Indonesia (PII)}, dengan nomor : 07/PII/Grj/1995, tanggal 21 Desember 1995.





BAB XII

PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP





Pasal 82

PERATURAN PERALIHAN



Hal-hal yang belum diatur dalam TRT GMII ini akan diatur dalam peraturan-peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga GMII yang ditetapkan oleh Majelis Sinode GMII.







Pasal 83

PENUTUP





1. Usulan perubahan Tata Rumah Tangga ini diajukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum Persidangan Sinode.

2. Perubahan Tata Rumah Tangga ini dapat dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara seluruh jemaat di dalam dan oleh Persidangan Sinode.

3. Tata Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.


SUMBER :

http://sinodegmii.org/informasi/7-tata-dasar-td-gmii.html